Senin, 21 Januari 2019

Kompetisi Bisnis Mahasiswa Indonesia (KBMI)


Pendahuluan

Pada tahun 2017, program PMW direvitalisasi menjadi Program Kompetisi Bisnis Mahasiswa Indonesia (KBMI) dengan pengelolaan secara sentraliasi. Program ini digagas untuk memberikan wadah bagi mahasiswa mempraktekan ilmu dan keterampilan berwirausaha yang sudah didapat, melalui pemberian modal bisnis dan pendampingan. Dengan demikian, program KBMI harus sinergi dengan program-program kewirausahaan yang telah ada seperti: Program Kreativitas Mahasiswa Kewirausahaaan (PKMK), Program Belajar Bekerja Terpadu (PBBT), Kuliah Kerja Usaha (KKU) dan program kewirausahaan lainnya. Program KBMI, dimaksudkan untuk pengembangan usaha. Fasilitas yang diberikan dalam bentuk dukungan permodalan dari Kemenristekdikti dan pendampingan usaha dari Perguruan Tinggi. Program ini diharapkan mampu mendukung visi-misi pemerintah yang tertuang dalam Renstra Kemristekdikti untuk pengembangan wirausaha baru dalam mewujudkan kemandirian bangsa melalui pengembangan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan. Output dari Program KBMI ini adalah karya kreatif, yang inovatif dalam membuka peluang bisnis yang berguna bagi mahasiswa setelah menyelesaikan studi. Program KBMI ini menitikberatkan pada orientasi proses usaha dan hasil usaha (profit) dan diutamakan untuk pengembangan bisnis mahasiswa yang sudah berjalan.

Tujuan 

Tujuan program Kompetisi Bisnis Mahasiswa Indonesia adalah
  1. Menumbuhkan karakter wirausaha untuk mengembangkan usaha didukung dengan modal yang diberikan dengan pendampingan secara terpadu;
  2. Menumbuhkembangkan wirausaha baru kreatif yang inovatif berbasis Iptek.

Luaran 

Adapun luaran yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan program dapat dilihat tercapai-tidaknya tujuan program yang secara umum adalah
  1. Meningkatnya kuantitas dan kualitas mahasiswa wirausaha;
  2. Meningkatnya unit bisnis mahasiswa yang berhasil dikembangkan.

Kriteria 

Peserta Kriteria dan persyaratan pengusul dijelaskan sebagai berikut:
  1. Peserta program KBMI adalah kelompok mahasiswa yang sedang aktif dan terdaftar mengikuti program pendidikan S-1 atau Diploma;
  2. Peserta telah memiliki bisnis yang akan dikembangkan dibuktikan dengan profil usaha;
  3. Pengusul adalah kelompok mahasiswa berjumlah 3–5 orang;
  4. Nama-nama pengusul (ketua dan anggota) harus ditulis lengkap dan tidak boleh disingkat;
  5. Mahasiswa pengusul dapat berasal dari berbagai program studi yang berbeda atau dari satu program studi yang sama, namun masih dalam satu Perguruan Tinggi yang sama dengan keahlian yang saling mendukung.

Sistematika Pengusulan Kegiata

Sebagai strategi pendidikan, Program KBMI harus menjadi bagian dari proses pendidikan mahasiswa selama masa studi di Perguruan Tinggi. Program KBMI dapat menumbuhkan jiwa wirausaha pada mahasiswa, maka tahapan yang dilakukan sebagai berikut yaitu 
  1. Pengusulan,
  2. Desk Evaluasi dan Penetapan,
  3. Pelaksanaan dan Pelaporan,
  4. Monitoring dan Evaluasi dan
  5. KMI Expo.
Tahapan pengusulan proposal diawali dengan penyiapan proposal program KBMI oleh mahasiswa bersama dosen pendamping di Perguruan Tinggi asal mahasiswa yang mengacu kepada kategori yang sudah ditetapkan yaitu:
  1. industri makanan dan minuman, 
  2. industri jasa dan perdagangan, 
  3. industri teknologi, 
  4. industri kreatif atau industri 3 produksi/budidaya. 
Pada tahap ini diharapkan setiap Perguruan Tinggi melakukan seleksi internal (bisa dalam bentuk desk evaluasi dan atau pemaparan) untuk memilih proposal KBMI yang layak untuk diajukan ke Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Adapun ketentuan proposal KBMI sebagai berikut: 
  1. Perguruan Tinggi maksimal mengirimkan 25 proposal terbaik hasil seleksi internal;
  2. Proposal yang lolos seleksi internal dengan surat pengantar dikirimkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi bidang kemahasiswaan ke email: kk.ditmawa@ristekdikti.go.id, dengan melampirkan Berita acara hasil seleksi internal Perguruan Tinggi.
  3. Mahasiswa hanya diperbolehkan mengajukan satu proposal;
  4. Seorang Pendamping hanya diperbolehkan membimbing maksimal 5 proposal;
  5. Proposal maksimal 10 halaman dihitung mulai Pendahuluan sampai dengan Jadwal Kegiatan (tidak termasuk Halaman Kulit Muka, Halaman Pengesahan, Daftar Isi, Ringkasan, Daftar Gambar, Biodata pengusul dan Dosen Pendamping yang ditandatangani, Surat Pernyataan Ketua);
  6. Keseluruhan Proposal disimpan dalam satu file format PDF dengan ukuran file maksimum 5 MB dan diberi Nama Ketua Pengusul_Nama Perguruan Tinggi_program rencana bisnis mahasiswa.pdf, kemudian diunggah ke sim-pkmi.ristekdikti.go.id. 
  7. Hardcopy dikumpulkan di Perguruan Tinggi masing-masing. Tahap selanjutnya adalah mengajukan proposal ke Direktorat Kemahasiswaan secara online dengan cara mengisi identitas pengusul dan mengunggah proposal ke simpkmi.ristekdikti.go.id.

Dana Kegiatan

Komponen biaya yang diberikan pada peserta program KBMI adalah: Rp 10.000.000,00 s.d. Rp40.000.000,00. Adapun mekanisme pembiayaan mengikuti alur pelaksanaan Program KBMI. Pencairan dana 80% setelah pengumuman desk evaluation dan 20 % setelah pelaksanaan monitoring terhadap laporan kemajuan.

Seleksi dan Evaluasi Proposal 

Setiap proposal yang masuk diseleksi dan dievaluasi secara online oleh tim pakar yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Proposal yang layak untuk didanai akan diumumkan secara online melalui web Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Pelaksanaan dan Pelaporan 

  1. Setiap proposal yang lolos dinyatakan dapat segera melaksanakan kegiatannya. Pelaksanaan kegiatan program kompetisi bisnis mahasiswa Indonesia harus mendapatkan pendampingan oleh Perguruan Tinggi dan dosen Pendamping mahasiswa. 
  2. Seluruh rangkaian kegiatan dicatat dan diunggah ke sim-pkmi.ristekdikti.go.id yang sekaligus dapat digunakan sebagai sarana pelaporan kegiatan, mencakup catatan harian (logbook), laporan kemajuan yang disertai penggunaan dana, bukti pendukung hasil pelaksanaan program KBMI (foto, video, atau dokumentasi lainnya).
  3. Untuk menjamin mutu pelaksanaan kegiatan Program KBMI, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan melakukan kegiatan pemantauan atau monitoring dan evaluasi (monev).
  4. Tim Pemonev ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan tugas pokok melakukan monev di Perguruan Tinggi tempat penyelenggaraan program KBMI.
  5. Perguruan Tinggi penyelenggara monev ditetapkan Direktur kemahasiwaan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Pada kegiatan monev, setiap tim program KBMI akan diminta untuk mempresentasikan kemajuan pelaksanaan program KBMI. Namun demikian, sebelum pelaksanaan monev, setiap tim program KBMI harus mengunggah laporan kemajuan secara online sehingga dapat diunduh oleh para pemonev sebelum proses monev dimulai. Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebagai penyelenggara monev diwajibkan membuat berita acara pelaksanaan monev.
  6. Setiap tim Program KBMI wajib membuat laporan akhir kegiatan secara tertulis dan mengunggahnya ke sim-pkmi.ristekdikti.go.id. 
  7. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program KBMI di perguruan tinggi dengan membentuk tim yang terdiri atas unsur pakar, 6 pengawas, dan pimpinan serta staf untuk melakukan pemantauan dan evaluasi program KBMI.
  8. Adapun format laporan program KBMI adalah:
  • Ditulis menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12 dengan jarak baris 1,15 spasi kecuali ringkasan satu spasi,
  • Ukuran kertas A-4 
  • Margin kiri 4 cm, margin kanan, atas, dan bawah masing-masing 3 cm. 
  • Halaman Sampul sampai dengan Ringkasan diberi nomor halaman dengan huruf: i, ii, iii,..dst yang diletakkan pada sudut kanan bawah, sedangkan halaman utama yang dimulai dari Pendahulan sampai dengan halaman Lampiran diberi halaman dengan angka arab: 1, 2, 3, ...dst yang di letakkan pada sudut kanan atas.

Peserta Ekspo KMBI 2018 di IPB Bogor



Senin, 07 Januari 2019

Kontes Robot Terbang Indonesia (KRTI)

Latar Belakang

Kompetisi UAV di Indonesia sudah diinisiasi dengan adanya penyelenggaraan Indonesian Indoor Aerial Robot Contest (IIARC) yang merupakan kontes robot terbang pertama untuk kategori indoor (dalam ruangan). Kontes ini telah diadakan setiap tahun di Institut Teknologi Bandung mulai tahun 2008 hingga 2011. Pelaksana kontes adalah Program Studi Aeronotika dan Astronotika, Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB bersama dengan mahasiswa Program Studi Aeronotika dan Astronotika yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Teknik Penerbangan (KMPN) ITB. Sejak dimulai pada tahun 2008, jumlah peserta terus meningkat. Mulai dari hanya 15 tim pada tahun 2008, hingga mencapai 44 tim pada tahun 2010.

Dalam kontes ini, peserta ditantang untuk mendesain, membuat serta menerbangkan sebuah pesawat. Tantangan yang diberikan mengharuskan peserta mendapatkan kompromi antara geometri pesawat, konstruksi dan sistem elektronik yang diintegrasikan pada pesawat terbang.

Kontes IIARC di ITB telah mendapat pengakuan dari Japan Society of Aeronautics and Space Sciences (JSASS). Aturan yang digunakan mengadopsi aturan yang digunakan dalam kontes yang sama yang diselenggarakan oleh University of Tokyo di Jepang. Pada tahun 2012 IIARC berubah menjadi Indonesia Aerial Robot Contest (IARC) yang dilaksanakan outdour.

Pada tahun 2013, Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti) dan Institut Teknologi Bandung bekerjasama untuk melanjutkan serta mengembangkan konsep acara kompetisi robot terbang ini ke skala yang lebih besar. KRTI 2013 terdiri dari kategori SMA, Perguruan Tinggi, dan Umum.

Di tahun 2013 kompetisi robot terbang ini ditingkatkan ke level nasional berupa Kompetisi UAV (Unmanned Aerial Vehicle) atau Kompetisi Pesawat Terbang tanpa Awak, dengan dukungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Diharapkan peningkatan level ini dapat memperluas cakupan peserta dilingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia dan meningkatkan kualitas kompetisi seperti kompetisi sejenis di luar negeri. Oleh sebab itu dibentuklah KRTI (Kontes Robot Terbang Indonesia) dengan tujuan untuk mengembangkan potensi pembuatan UAV di Indonesia.

Divisi dan Penilaian

  1. Divisi Racing Plane (RP) sebagai entry level. Divisi RP memiliki satu kelas saja dengan bobot lepas landas (Take-Off Weight, TOW) maksimum 2.500 gram tanpa ada batasan berat minimum, dilaksanakan dalam bentuk racing (balapan) terbang antar 2 (dua) wahana tim peserta dari take-off di posisi START hingga mencapai garis finish di ketinggian tertentu. Saat landing tidak dihitung tapi menjadi syarat sahnya suatu kemenangan. Kompetisi dibagi dalam babak penyisihan secara Round Robin (setengah kompetisi) dan sistem gugur (knock out) di babak perempat final, semifinal hingga grand final.
  2. Divisi Fixed-Wing (FW) sebagai middle level dan real application. Divisi FW memiliki satu kelas saja dengan menggabung kemampuan Monitoring dan Mapping yang dilombakan dengan cara setiap tim diberi kesempatan sekitar 40 menit untuk menyelesaikan suatu misi di lapangan, dan diberikan waktu 20 menit untuk mengolah data di pitstop. Pemenang ditentukan secara obyektif atas capaian misi sesuai target kontes, baik untuk monitoring maupun mapping.
  3. Divisi Vertical Take-off and Landing (VTOL) sebagai advanced level untuk pengembangan teknologi. Divisi VTOL juga memiliki satu kelas saja tanpa membedakan cara pemadaman apinya: Water-based Fire Extinguisher (VTOL-WFE) atau Non- Water-based Fire Extinguisher (VTOL-NWFE) dengan bobot lepas landas TOW maksimum 4000 gram. Dilombakan dengan cara setiap tim diberi kesempatan untuk menerbangkan wahananya secara fully-autonomous di suatu kawasan yang mewakili suatu area yang di dalamnya terdapat titik-titik api kebakaran yang sebelumnya tidak diketahui, kemudian memadamkannya, diakhiri dengan landing ke posisi awal (HOME). Siapa yang tercepat dalam menyelesaikan suatu misi secara tuntas akan menjadi pemenang.
  4. Divisi Technology Development (TD) sebagai konsep pengembangan teknologi pesawat tanpa awak. Divisi TD dilombakan dengan melakukan presentasi di dalam ruangan yang dilaksanakan dalam waktu 45 menit untuk presentasi, demo dan tanya jawab

Tema (Disesuaikan Setiap Tahun)

  1. Divisi RP: “Fast and On Track”,
  2. Divisi FW:” Monitoring dan Mapping Wilayah Perbatasan”,
  3. Divisi VTOL:”Autonomous Aerial Fire Extinguisher”, dan
  4. Divisi TD: “Next UAV Technology”

Ketentuan Perlombaan

Setiap tim pada setiap divisi semua kelas wajib membuat poster untuk dipamerkan (poster presentation) selama lomba berlangsung. Poster yang berukuran “X BANNER” ini wajib diletakkan di depan pit-stop masing- masing. Ketiadaan poster pada suatu tim dapat menyebabkan tim TIDAK BOLEH berlaga dalam kontes. Dalam hal ini poster akan dinilai oleh Dewan Juri dan di akhir kontes secara keseluruhan akan ditentukan tim-tim yang mendapat penghargaan poster presentation.

Frekwensi dan protokol komunikasi yang diijinkan digunakan untuk komunikasi antara wahana dengan sistem perangkat Ground Station ataupun dengan sistem remote control adalah sebagai berikut:
  1. Data Telemetry: UHF 433MHz, S-Band (2,4GHz dan atau 5,8GHz). Dilarang menggunakan frekwensi di luar frekwensi yang telah ditetapkan ini.
  2. Live Video: UHF 433MHz, S-Band (2,4 GHz dan atau 5,8 GHz).
  3. Mode (protokol) yang digunakan dalam no.1 harus menggunakan sistem spread spectrum (frequencyhoping atau pairing system).
  4. Penguatan daya pancar modul radio untuk frekwensi UHF 433MHz, baik di sisi wahana maupun GS diijinkan hanya maksimum hingga 200mW.
  5. Penguatan daya pancar modul radio untuk frekwensi S-Band (2,4GHz atau 5,8GHz), baik di sisi wahana maupun GS diijinkan hanya maksimum hingga 1W.
  6. Pelanggaran atas penggunaan frekwensi ini dapat menyebabkan modul airmodem yang bersangkutan dilepas dari (tidak boleh dipasang di) wahana.
Mengacu ke Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM 180 tahun 2015, tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani Indonesia dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM 163 tahun 2015, tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107, tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System), semua UAV peserta harus dilengkapi kelengkapan untuk mudah diamati secara visual tanpa alat bantu (teropong, dll.) yakni minimum berupa lampu indikator navigation lights (lampu merah dan hijau).

Proposal

Proposal berisi setidak-tidaknya:
  1. Identitas tim yang terdiri dari pembimbing (dosen) dan anggota tim (mahasiswa aktif) disertai dengan lembar pengesahan dari pejabat di perguruan tinggi.
  2. Bentuk rekaan Wahana Robot Terbang yang akan dibuat disertai penjelasan tentang sistem navigasi, telemetri, termasuk: prosesor, kamera, sensor dan aktuator dll. yang akan digunakan.

Entri yang Diunggulkan

Perubahan Mendasar Kebijakan Bidang Kemahasiswaan

Semua kalangan pendidikan tinggi pasti tahu apa itu kampus merdeka dan merdeka belajar; salah satu episode kebijakan Mas Menteri Dikbud. Te...