Rabu, 15 April 2020

Perubahan Mendasar Kebijakan Bidang Kemahasiswaan


Semua kalangan pendidikan tinggi pasti tahu apa itu kampus merdeka dan merdeka belajar; salah satu episode kebijakan Mas Menteri Dikbud. Tetapi mungkin belum banyak yang mengetahui bahwa rangkaian kebijakan merdeka belajar tersebut juga mengubah tata kelola/pembinaan kemahasiswaan secara mendasar.
Di dalam sistem pendidikan tinggi dikenal kegiatan kurikuler, ko dan ekstra kurikuler sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 2 tentang Pendidikan Tinggi.
Selama ini ketiga kegiatan ini lebih mudah dikenali karena bentuk dan fungsi/tujuan kegiatannya yang berbeda secara signifikan. Kurikuler identik dengan kegiatan "akademik" untuk capaian hardskill mahasiswa, kokurikuler pendukung kurikuler sedangkan ekstra kurikuler identik dengan kegiatan kemahasiswaan atau sering disebut "nonakademik" atau kegiatan untuk membekali softskill mahasiswa.
 Namun sejak diterbitkannya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), bentuk dan fungsi kegiatan hampir tidak berbeda. Kegiatan yang selama ini tergolong ekstrakurikuler atau kegiatan kemahasiswaan, di dalam Permendikbud yang baru tergolong atau dikelompokkan ke dalam ranah kegiatan kurikuler (lihat tabel).

Perbedaan kurikuler Permen 44 dan Permen 3 SNPT
Tentu perubahan ini akan berimplikasi kepada banyak hal terutama tata kelola/pembinaan mahasiswa. Struktur organisasi, tugas dan fungsi di perguruan tinggi harus menyesuaikan dengan perubahan ini.
Perubahan kebijakan tidak hanya perubahan bentuk kegiatan kurikuler, ko dan ekstra kurikuler, tetapi juga kelembagaan di kementerian. Kegiatan ekstra kurikuler yang selama ini dikelola oleh Direktorat di bawah Direktorat Jenderal, saat ini tidak lagi. Semua kegiatan yang bersifat kompetisi/lomba dan sejenis ditangani oleh Pusat Prestasi di bawah Sekretaris Jenderal. Begitu pula pembagian tugas dan peran bidang kemahasiswaan Ditjen Dikti yang menangani jenis pendidikan akademik dan Ditjen Vokasi yang menangani pendidikan Vokasi.
Tentu juga tidak kalah penting dan mungkin sensitif, akan berpengaruh pula kepada alokasi pembiayaan (terutama di perguruan tinggi) yang selama ini juga sudah cukup bermasalah dalam pembagian jatah anggaran untuk kegiatan akademik dan kegiatan kemahasiswaan.
Uraian ini baru dari perspektif kemahasiswaan. Dari perspektif akademik bahkan sangat banyak PR yang harus diselesaikan oleh perguruan tinggi terkait dengan implementasi merdeka belajar.
Moga perubahan ini menjadi semangat baru bagi para punggawa.

Malang, 15042020


9 komentar:

  1. Informasi yang bermanfaat .. semoga kami Teknik Elektro dapat mengikuti langkah mas menteri. Terus bersinergi dan kolaborasi menyongsong dinamika jaman.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pak Wid..trims . menginspirasi kami di kemahasiswaan universitas Gajayana Malang.salam

      Hapus
  2. Semakin mantab kemahasiswaan ke depan d bawah mas mentri..inovasi, kreasi menjadi tantangan bagi mahasiswa yg ada PT...salam Universitas Ivet Semarang

    BalasHapus
  3. Terima kasih Pak Wid, sangat inspiratif. Semoga Perguruan Tinggi di Indonesia semakin mendunia. Salam sehat

    BalasHapus
  4. Semakin siiip. Mengikuti perkembangan jaman

    BalasHapus

Entri yang Diunggulkan

Perubahan Mendasar Kebijakan Bidang Kemahasiswaan

Semua kalangan pendidikan tinggi pasti tahu apa itu kampus merdeka dan merdeka belajar; salah satu episode kebijakan Mas Menteri Dikbud. Te...