Sabtu, 15 Agustus 2020

PROGRAM PERTUKARAN MAHASISWA TANAH AIR NUSANTARA-SISTEM ALIH KREDIT DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI (PERMATA-SAKTI)


Kriteria Permata-Sakti 2020/2021

Panduan Program Pertukaran Mahasiswa Tanah Air Nusantara-Sistem Alih Kredit dengan Teknologi Informasi (PERMATA-SAKTI) Tahun 2020 yang dapat diunduh di www.dikti.kemdikbud.go.id  

Perguruan Tinggi mengisi data program dan mata kuliah unggulan secara online (daring) melalui laman berikut: http://ringkas.kemdikbud.go.id/DataPTPERMATA2020, paling lambat Sabtu, tanggal 15 Agustus 2020. 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi staf Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Tsania Hanintisya, HP: 0856-0150-5548 dan Sujud Widodo, HP: 0813-3690-0773 (selama jam kerja) atau melalui surat elektronik ke alamat transfer.kredit@kemdikbud.go.id dengan subjek surat: Program Permata-Sakti 2020.

PANDUAN 

PROGRAM PERTUKARAN MAHASISWA TANAH AIR NUSANTARA-SISTEM ALIH KREDIT DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI (PERMATA-SAKTI) 

MERDEKA BELAJAR - KAMPUS MERDEKA

TAHUN 2020 


BAB I  PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang 

Penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional, tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang – undang”. Peran perguruan tinggi sebagai penyelenggara layanan pendidikan tinggi adalah sangat strategis dan tidak sekedar membuka akses pendidikan tinggi sebagai implementasi dari kewajiban konstitusional untuk menyelenggarakan pendidikan. Perguruan tinggi berperan dalam mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa untuk menghasilkan modal sumber daya manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, inovatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Peran strategis ini dilaksanakan oleh perguruan tinggi dengan sejumlah tantangan, baik yang berasal dari lingkungan internal maupun eksternal. 

Tantangan internal terutama berasal dari tata kelola perguruan tinggi yang belum dilakukan sesuai standar tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance) sebagaimana standar nasional pendidikan tinggi pada umumnya. Pengelolaan beberapa perguruan tinggi di Indonesia masih dilakukan secara konvensional, tanpa dilandasi oleh suatu perencanaan strategis yang mengarah pada pemenuhan kebutuhan para pemangku kepentingan dan rencana strategis dan atau prioritas nasional yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Penerapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) belum merata di semua perguruan tinggi tanah air, sehingga sulit menembus atau hanya sedikit diantaranya yang mendapat predikat perguruan tinggi berkelas international. Demikian pula penerapan program merdeka belajar dan kampus merdeka di perguruan tinggi yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I akhir-akhir ini, sebagai upaya memberikan keleluasaan dan mendorong mahasiswa untuk berinovasi dengan kreatif agar secepatnya mampu mensejajarkan diri dengan perguruan tinggi lainnya, khususnya dikawasan ASEAN. Dalam program kampus merdeka dan merdeka belajar, perguruan tinggi diharapkan dapat memberi peluang lebih besar kepada mahasiswa untuk menggali dan mengembangkan potensinya secara luas dan terbuka melalui kegiatan dan pembelajaran inovatif menggunakan teknologi informasi dan kecanggihan teknologi lainnya. 

Pada tantangan eksternal, sejumlah indikator dapat diidentifikasi sebagai gambaran sejumlah masalah yang meliputi; (1) semakin kritisnya masyarakat terhadap mutu perguruan tinggi, yang tercermin dari sistim akreditasi perguruan tinggi; (2) jumlah perguruan tinggi yang terus bertambah banyak, namun angka partisipasi kasar (APK) masih rendah dibanding dengan Negara-Negara Asia lainnya; (3) biaya pendidikan tinggi yang semakin meningkat sedangkan proporsi jumlah keluarga yang mampu membayar penuh biaya kuliah di perguruan tinggi semakin menurun; (4) revolusi besar di bidang teknologi dengan permasalahannya yang multi komplek yang berdampak revolusioner terhadap sistem pengajaran sehingga membutuhkan SDM yang multi talen; (5) sektor pencetak laba telah memasuki pasar pendidikan tinggi; (6) sementara dukungan politik dan keuangan terhadap pendidikan tinggi semakin berkurang dan (7) mutu lulusan perguruan tinggi yang tidak sesuai dengan ekspektasi dunia kerja. 

Kondisi faktual lainnya yang masih harus menjadi perhatian semua pihak adalah masalah disparitas kualitas atau mutu antar perguruan tinggi di Indonesia yang masih sangat tajam, baik antara PT di Pulau 3 Jawa dan PT diluar Pulau Jawa, maupun antara PTN dan PTS. Hal ini disebabkan oleh tidak sinergisnya pola pembinaan antar perguruan tinggi yang didalamnya melibatkan perguruan tinggi yang sudah kuat dan yang masih lemah, belum berjalan dengan baik. Padahal, pada dasarnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika setiap perguruan tinggi dibangun melalui pola keunggulan komparatif yang dimiliki masing masing dan tercermin dalam diferensiasi visi misi yang diemban. Hal tersebut dapat menjadi daya tarik kerjasama dan modal dasar bagi perguruan tinggi untuk saling belajar sehingga semua perguruan tinggi akan menjadi entitas pembelajaran yang spesifik diseluruh tanah air nusantara.

Dalam situasi penuh tantangan seperti sekarang ini, maka diperlukan pola kerjasama antar perguruan tinggi di Indonesia agar dapat memperkuat daya saing dalam era globalisasi. Kerjasama tersebut sangat penting bagi peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Kerjasama pendidikan tersebut akan memberikan peluang bagi pendidikan tinggi nasional untuk saling meningkatkan mutu, memperluas akses, dan memperkuat jejaring antar perguruan tinggi secara nasional. Kerjasama tersebut akan berdampak pada perluasan wawasan kebangsaan bagi sivitas akademika perguruan tinggi, meningkatkan sinergi, efisiensi sumberdaya untuk pembelajaran dan riset, menumbuhkembangkan pusat keunggulan, meningkatkan standar mutu antar perguruan tinggi nasional, membangun kapasitas bersama untuk meningkatkan daya saing bangsa, dan memperkuat peran perguruan tinggi sebagai perekat kebangsaan. Semua ini akan mendukung keberhasilan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang telah diamanatkan dalam Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Program PERMATA telah dilaksanakan sejak tahun 2014 dan terus disempurnakan dari tahun ketahun. Pada awalnya, program ini hanya melibatkan 3 perguruan tinggi yang saling melakukan kegiatan pengalihan angka kredit dari 33 mahasiswa peserta. Pada tahun 2015 jumlah mahasiswa yang terlibat meningkat menjadi 97 mahasiswa dari 17 perguruan tinggi yang terlibat, baik universitas umum, LPTK maupun politeknik, dan pada tahun 2016 telah melibatkan sebanyak 505 dari 109 PTN, LPTK, Politeknik, ISI, dan PTS. Tahun 2017, sebanyak 205 mahasiswa dari 29 PTN dan 6 WILAYAH KOPERTIS. Tahun 2018, sebanyak 205 mahasiswa dari 29 PTN dan 6 WILAYAH KOPERTIS. 

Dari pengalaman 5 tahun pelaksanaan program PERMATA telah diperoleh hasil yang sangat baik dan progresif sebagaimana ditunjukkan dalam indikator pencapaian tujuan program Kementerian. Namun, seiring dengan tantangan pendidikan tinggi diera Revolusi Industri 4.0 saat ini, maka tentunya diperlukan inovasi baru dalam penyelenggaraan Program PERMATA. Hal tersebut dilakukan pada tahun 2019 dengan mengintegrasikan pembelajaran daring dalam pelaksanaan kegiatan PERMATA 2019. Dengan demikian, pada program PERMATA tahun 2019 telah mulai dikembangkan sistem pembelajaran daring (online) terhadap sebagian perkuliahan mahasiswa PERMATA, dan pembelajaran Sistem Alih Kredit dengan menggunakan Teknologi Informasi, sehingga nama kegiatan ini berubah menjadi program PERMATA-SAKTI, yang merupakan singkatan dari “Program Pertukaran Mahasiswa Tanah Air Nusantara – Sistem Alih Kredit dengan Teknologi Informasi”. 

Tahun 2019 Program PERMATA SAKTI mulai menerapkan sistim blended learning yang diikuti oleh 350 mahasiswa dari 39 PTN. Program ini sejalan dengan kebijakan Kemendikbud saat ini tentang program merdeka belajar dan kampus merdeka di perguruan tinggi. 

Pada tahun 2020 penduduk dunia dikejutkan dengan adanya wabah global yaitu Pandemi COVID-19 termasuk di Indonesia. Pandemi Covid-19 telah merubah semua tatanan proses pembelajaran di seluruh dunia, dan sangat berdampak pada pelaksanaan Program PERMATA SAKTI 2020. Atas kondisi tersebut, program PERMATA SAKTI 2020 yang semula dilakukan secara sit in di lokasi perguruan tinggi penerima, maka untuk tahun 2020 pelaksanaannya dilakukan dengan 5 inovasi pembelajaran yang dilaksanakan dalam jaringan secara penuh (full daring). Dengan adanya inovasi tersebut, maka penyelenggaraan Program PERMATA SAKTI tahun 2020 ini memerlukan berbagai perubahan dan penyesuaian sehingga perlu diatur dengan sistematis dalam Pedoman Operasional Baku (POB) Program PERMATA-SAKTI 2020 sesuai dengan Pedoman Covid-19. 

B. Dasar Hukum 

Pelaksanaan Program didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, No. 14 tahun 2014 tentang Kerja sama Perguruan Tinggi; 

C. Tujuan

Program bertujuan untuk: 

  1. Meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas, solidaritas, dan wadah perekat kebangsaan antar mahasiswa se-Indonesia, melalui pembelajaran antar budaya. 
  2. Mengembangkan kemampuan kepemimpinan dan softskill mahasiswa dengan memiliki karakter Pancasila, agar siap bergaul secara kooperatif dan kompetitif baik ditingkat nasional maupun dengan bangsa-bangsa lain di dunia demi martabat bangsa melalui pembelajaran terpadu. 
  3. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar di perguruan tinggi lain melalui transfer/alih kredit dan perolehan kredit, dengan mengikuti kuliah, baik matakuliah didalam, maupun diluar program studinya sebagai bagian dari program merdeka belajar. 
  4. Meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui penguatan keunggulan komparatif (academic excellence) masing-masing perguruan tinggi. 
  5. Menerapkan sistem pendidikan jarak jauh (PJJ) kepada mahasiswa diseluruh tanah air untuk meningkatkan akses dan mutu pembelajaran berbasis teknologi informasi. 
  6. Mendukung Program Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar, dalam rangka memperkuat dan menambah kompetensi lulusan perguruan tinggi.

BAB II  KETENTUAN PROGRAM 


A. Ketentuan Umum 

Perguruan Tinggi Dalam buku Pedoman Operasional Baku (POB) ini yang dimaksud dengan: 
  1. Program PERMATA-SAKTI adalah program pertukaran mahasiswa melalui kerjasama antara perguruan tinggi se-Indonesia. 
  2. Perguruan tinggi pengirim adalah perguruan tinggi asal dari mahasiswa peserta Program
  3. Perguruan tinggi penerima adalah perguruan tinggi tujuan mahasiswa peserta Program 
  4. Program PERMATA-SAKTI diupayakan terlaksana secara resiprokal pada tingkat perguruan tinggi.
  5. Pengalihan Angka Kredit dan Pemerolehan Angka Kredit dapat dilakukan antar program studi yang sama atau yang berbeda.
  6. Pengalihan Angka Kredit adalah pengakuan hasil proses pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester atau ukuran lain untuk mencapai kompetensi pembelajaran sesuai dengan kurikulum. 
  7. Pemerolehan Angka Kredit adalah pengakuan hasil proses pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester atau ukuran lain untuk memperkaya capaian pembelajaran sesuai dengan kurikulum.
  8. Pertukaran mahasiswa PERMATA SAKTI berbasis pada MATAKULIAH yang ditawarkan oleh perguruan tinggi sesuai keunggulan dan ciri pola ilmiah pokoknya (academic excellent), dan mendukung program kampus merdeka dan merdeka belajar. 
  9. Jumlah matakuliah atau kegiatan yang setara dengan matakuliah yang dapat ditawarkan oleh setiap perguruan tinggi, minimal 2 mata kuliah dan maksimal 7 mata kuliah untuk satu semester. 
  10. Pendidikan Jarak Jauh yang selanjutnya disingkat PJJ adalah proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai aplikasi dan media komunikasi yang kredibel dan akuntabel. 

B. Persyaratan Keikutsertaan Perguruan Tinggi 

  1. Perguruan tinggi non vokasi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I. 
  2. Perguruan tinggi dan program studi Terakreditasi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. 
  3. Program studi memiliki matakuliah yang menggunakan sistem pendidikan jarak jauh (PJJ) atau daring. 
  4. Perguruan Tinggi memiliki fasilitas yang memadai untuk melaksanakan pendidikan jarak jauh (PJJ) atau daring. 

C. Perjanjian Kerja sama 


1. Perjanjian kerja sama yang berisi ketentuan yang lebih rinci dan lebih teknis dari pelaksanaan kerja sama pertukaran mahasiswa. 
2. Perjanjian kerja sama sekurang-kurangnya memuat: 
  • Identitas perguruan tinggi yang melaksanakan kerjasama. 
  • Jangka waktu perjanjian kerjasama. 
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak. 
  • Deskripsi program kerjasama secara rinci yang sekurang kurangnya memuat tentang: 
  • 1) Sistem rekrutmen peserta termasuk ketentuan persyaratan persyaratan mahasiswa peserta program PERMATA-SAKTI.
  •  2) Kurikulum (pencapaian pembelajaran, proses belajar, beban belajar, evaluasi dan sistim pelaksanaannya).
  • 3) Jumlah program studi dan matakuliah yang ditawarkan dari masing-masing Fakultas/Jurusan.
  • 4) Jumlah mahasiswa yang dapat diterima sebagai peserta program untuk masing-masing program studi. 
  • 5) Sistim koordinasi pelaksanaan program kerjasama. 
  • 6) Pembiayaan program meliputi: 
  • a) Hak dan Kewajiban para pihak/Perguruan Tinggi yang bekerjasama. 
  • b) Hak dan Kewajiban mahasiswa peserta Program. 
  • c) Hak dan Kewajiban dosen pengampu matakuliah. 
  • d) Penyelesaian perselisihan. 
  • e) Berakhirnya Perjanjian Kerjasama. 
3. Perjanjian kerja sama dibuat dalam jumlah rangkap (eksemplar) sesuai dengan jumlah perguruan tinggi yang melaksanakan kerja sama yang bersangkutan dan 1 (satu) rangkap diperuntukkan bagi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB III  PELAKSANAAN PROGRAM

  1. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menetapkan kuota nasional mahasiswa peserta program PERMATA-SAKTI. 
  2. Kelompok Kerja (Pokja) Program PERMATA-SAKTI Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyusun Pedoman Operasional Baku (POB) dan menetapkan skema kemitraan antar perguruan tinggi dan kuota program PERMATA-SAKTI bagi masing-masing perguruan tinggi. 
  3. Skema kemitraan Program PERMATA-SAKTI diupayakan berdasarkan prinsip resiprokal dengan memperhatikan jenis (PTNBH, PTN-BLU), PTN-SATKER, dan LL-DIKTI/PTS) dan lokasi geografis perguruan tinggi. 
  4. Perguruan tinggi peserta menawarkan program PERMATA-SAKTI kepada Fakultas/Jurusan. 
  5. Selanjutnya, Fakultas/Jurusan menawarkan program PERMATASAKTI kepada program studi yang bersedia mengirim dan atau menerima peserta PERMATA-SAKTI. 
  6. Program Studi yang menyelenggarakan Program PERMATA SAKTI wajib memiliki SK Penetapan Program Studi Peserta PERMATASAKTI oleh pemimpin perguruan tinggi. 
  7. Program studi perguruan tinggi pengirim wajib menghubungi/koordinasi dengan program studi perguruan tinggi penerima untuk kesediaan bermitra dan koordinasi kurikulum serta penetapan Pengalihan Kredit dan Pemerolehan Kredit oleh masing masing perguruan tinggi mitra 
  8. Sistim pembelajaran dalam Program PERMATA-SAKTI 2020 dilakukan dengan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) dan dilakukan pada semester awal/ganjil 2020-2021.
  9. Pendidikan jarak jauh (PJJ) dapat berupa synchronize dan atau asyncronize dan dianjurkan menggunakan Modul Pembelajaran sesuai standar PJJ. 
  10. Kredit mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa peserta program di perguruan tinggi mitra harus diakui dan disahkan oleh perguruan tinggi asal. 
  11. Perguruan tinggi menerbitkan daftar mata kuliah yang dapat diambil oleh calon mahasiswa peserta beserta silabusnya atau rencana, kuota serta jadwal perkuliahan melalui website masing masing perguruan tinggi peserta program PERMATA-SAKTI. 
  12. Matakuliah yang ditawarkan adalah mata kuliah yang seluruhnya dilaksanakan dengan sistim pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diampu oleh seorang atau tim dosen yang memiliki kompetensi dan kemampuan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). 
  13. Mahasiswa peserta Program PERMATA-SAKTI yang mengambil matakuliah diluar program studinya, baik sebagian maupun seluruhnya sesuai kebutuhan dan minat mahasiswa peserta, atas persetujuan perguruan tinggi asalnya guna mendukung Program Kampus Merdeka, dan Merdeka Belajar. 
  14. Dosen pengampu mata kuliah diwajibkan memfasilitasi kegiatan interaksi lintas budaya dan sosial kemasyarakatan antar peserta program PERMATA SAKTI, baik terkait dengan materi kuliah, maupun dalam wujud kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tidak terkait dengan materi perkuliahan. 
  15. Bentuk dan pelaksanaan kegiatan interaksi lintas budaya dan sosial kemasyarakatan antar peserta serta kegiatan pengabdian masyarakat, adalah merupakan inisiatif dari mahasiswa peserta atas bimbingan dan arahan dari dosen pengampu matakuliah dan wajib difasilitasi, baik dari sisi infrastruktur maupun pendanaan oleh perguruan tinggi penerima program PERMATA SAKTI, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam kontrak kerjasama dengan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 
  16. Kegiatan interaksi lintas budaya dan sosial kemasyarakatan antar peserta serta kegiatan pengabdian masyarakat, yang dilakukan oleh peserta program PERMATA SAKTI wajib didokumentasikan dalam bentuk video atau video streaming dan dipresentasikan dan didiskusikan secara daring dalam kelas khusus (webinar) diluar jam perkuliahan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kegiatan perkuliahan. 

A. Diseminasi Informasi Program 

  1. Diseminasi informasi program PERMATA-SAKTI terdiri atas diseminasi informasi tingkat nasional (pusat) dan tingkat lokal perguruan tinggi. 
  2. Diseminasi informasi tingkat nasional dilaksanakan oleh Pokja Program PERMATA-SAKTI, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 
  3. Diseminasi informasi tingkat perguruan tinggi dilaksanakan oleh tim perguruan tinggi yang dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasama, setelah mengikuti diseminasi informasi tingkat nasional. 
  4. Bahan dan materi diseminasi informasi di perguruan tinggi disiapkan oleh Pokja Program PERMATA-SAKTI dan dapat ditambah materi lokal oleh masing-masing perguruan tinggi. 
  5. Bahan utama dalam diseminasi informasi adalah Pedoman Operasional Baku (POB), dan dapat ditambah dengan brosur, laman atau bahan presentasi yang dapat diunduh pada masing masing situs perguruan tinggi peserta program 
  6. Pada kegiatan diseminasi informasi di tingkat perguruan tinggi diharapkan sudah melibatkan dosen calon pengampu mata kuliah dan para mahasiswa calon peserta program
  7. Diseminasi informasi, baik nasional maupun tingkat perguruan tinggi dapat dilaksanakan dengan cara jarak jauh (daring), atau dalam bentuk pertemuan langsung jika memungkinkan dan harus sesuai dengan ketentuan Protokol Covid-19 yang berlaku. 

B. Persyaratan Mahasiswa Peserta Program


Peserta adalah mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
  1. Mahasiswa aktif dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) pada semester 5 sampai dengan 7. 
  2. Mahasiswa peserta PERMATA-SAKTI di seluruh Indonesia hanya memiliki satu kali kesempatan untuk mengikuti dan memperoleh bantuan biaya program 
  3. Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2.75 dan/atau berprestasi sekurang-kurangnya di tingkat provinsi yang ditunjukkan dengan bukti yang resmi. 
  4. Memiliki kemampuan dan peluang untuk mengembangkan penalaran, wawasan, serta berintegritas, kreatif dan inovatif. 
  5. Tidak pernah dikenakan sanksi akademik dan non akademik pada perguruan tinggi pengirim. 
  6. Bersedia mentaati seluruh ketentuan dalam Pedoman Operasional Baku (POB) 
  7. Dinyatakan lolos seleksi oleh tim di tingkat perguruan tinggi masing-masing 

C. Mekanisme Pendaftaran/Seleksi Mahasiswa Peserta Program 

  1. Calon peserta Program PERMATA-SAKTI diwajibkan membaca dan memahami semua ketentuan dalam Pedoman Operasional Baku (POB). 
  2. Calon peserta sangat dianjurkan mengikuti diseminasi informasi di tingkat perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi. 
  3. Calon peserta, wajib memilih Perguruan Tinggi tujuan sesuai dengan skema kemitraan perguruan tinggi yang telah disepakati 
  4. Calon peserta mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Program baik melalui aplikasi daring atau dengan hardcopy yang disiapkan oleh perguruan tinggi. 
  5. Calon peserta mendaftarkan diri melalui program studi di perguruan tinggi sendiri yang menyelenggarakan program dengan menyertakan formulir yang telah diisi dan ditandatangani. 
  6. Program Studi penyelenggara program, secara kolektif menyampaikan daftar calon peserta dari program studi yang akan mengikuti seleksi di tingkat perguruan tinggi 
  7. Tim PERMATA-SAKTI perguruan tinggi, melakukan seleksi secara adil, transparan dan akuntabel sesuai dengan jumlah kuota yang dibutuhkan dan menetapkan peserta yang dinyatakan lolos seleksi, serta mengumumkan di tingkat program studi. 
  8. Peserta yang sudah pernah mengikuti Program PERMATA sebelumnya tidak diperkenankan lagi mendaftar Program 
  9. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi melengkapi seluruh persyaratan baik yang terdapat di POB maupun persyaratan khusus perguruan tinggi, dan mengikuti seluruh perkembangan pelaksanaan
  10. Peserta mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang memuat mata kuliah yang akan diikuti di perguruan tinggi penerima. 
  11. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menetapkan peserta program berdasarkan usulan perguruan tinggi. 
  12. Peserta mengikuti semua kegiatan sesuai dengan ketentuan dan jadwal pelaksanaan. 
  13. Perguruan tinggi melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala tentang jalannya perkuliahan dan kegiatan lintas budaya, sosial kemasyarakatan dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh peserta 
  14. Perguruan tinggi wajib menyediakan fasilitas dan pendanaan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan kegiatan interaksi lintas budaya, sosial kemasyarakatan dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh peserta sesuai dengan kontrak kerjasama dengan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 

D. Kegiatan Program 


Pengalihan dan pemerolehan angka kredit dilaksanakan dalam suatu semester penuh sesuai dengan kalender akademik perguruan tinggi penerima. Kegiatan Program terdiri atas;

1. Kegiatan Mahasiswa Peserta Program 
  • Setiap peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan perkuliahan secara Jarak Jauh (daring) baik dengan synchronous maupun asynchronous system sesuai dengan mata kuliah yang diprogramkan, dengan menggunakan aplikasi pembelajaran daring yang baik atau dengan modul yang disediakan. 
  • Setiap peserta wajib mengikuti ketentuan administrasi, akademik dan tata tertib kehidupan kampus sesuai peraturan akademik yang berlaku di perguruan tinggi penerima/pelaksana Program. 
  • Setiap peserta diwajibkan mengikuti paling sedikit 6 SKS dan paling banyak 20 SKS matakuliah yang disajikan oleh perguruan tinggi penerima. 
  • Setiap peserta diharapkan aktif mengikuti seluruh materi perkuliahan, diskusi/tanya jawab, dan melaksanakan tugas tugas yang diberikan oleh dosen serta mengikuti ujian tengah dan akhir semester. 
  • Sistem penilaian bagi mahasiswa peserta program dilakukan dengan mengikuti sistem yang berlaku di program studi/perguruan tinggi penerima.
  • Setiap peserta diharapkan dapat mempelajari dan memahami budaya, adat istiadat, dan karakteristik sosial kemasyarakatan di perguruan tinggi penerima, dan peserta dari daerah lainnya melalui interaksi yang difasilitasi oleh dosen/narasumber yang ditunjuk. 
  • Pelaksanaan interaksi budaya, adat istiadat, dan karakteristik sosial kemasyarakatan dilaksanakan secara khusus diluar jam perkuliahan (pertemuan khusus) melalui diskusi terbuka, diseminasi naskah dan/atau video, berbagi dan bertukar informasi, berbagi dan bertukar pengalaman dibidang akademik dan non-akademik secara jarak jauh (daring), atau seat visit jika hal tersebut memungkinkan. 
  • Setiap peserta berhak mendapat pelayanan administrasi dan akademik Perguruan Tinggi Penerima mencakup: 
  • i. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dari perguruan tinggi penerima yang berlaku selama satu semester (KTM Virtual). 
  • ii. Modul pembelajaran dari dosen pengampu matakuliah 
  • iii. Pelayanan perpustakaan dengan akses buku online. 
  • iv. Mengikuti kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi penerima yang dilaksanakan secara jarak jauh (daring). 
  • v. Pada akhir program, mahasiswa berhak mendapat transkrip nilai untuk mata kuliah yang telah diambil yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi penerima sebagai bukti pengalihan angka kredit atau dalam bentuk Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebagai bukti pemerolehan angka kredit yang diakui oleh perguruan tinggi pengirim. 
  • vi. Bantuan Biaya paket/kuota internet. 
  • vii. Bantuan biaya pembuatan materi (video) sosial budaya dan pengabdian kepada masyarakat. 

2. Kegiatan Dosen Pengampu Matakuliah
  • Setiap dosen pengampu matakuliah wajib menyiapkan materi kuliah dalam bentuk Modul Pembelajaran Jarak Jauh sesuai ketentuan PJJ yang dapat diakses oleh mahasiswa peserta memuat materi, naskah ilmiah, tutorial/latihan, video/animasi, tugas dan mekanisme assessment. 
  • Setiap dosen pengampu mata kuliah dapat melakukan PJJ dengan synchronize dan/atau asynchronous system 
  • Setiap dosen berkewajiban memfasilitasi peserta untuk interaksi secara aktif, dinamis dan bertindak sebagai academic facilitator bagi peserta. 
  • Setiap dosen pengampu matakuliah wajib melakukan assesment tentang kemajuan dan hasil belajar peserta 
  • Setiap dosen pengampu matakuliah wajib memfasilitasi interaksi budaya, kegiatan sosial kemasyarakatan, dan atau pengabdian kepada masyarakat bagi seluruh peserta diluar jam perkuliahan secara daring. 
  • Setiap dosen pengampu mata kuliah wajib membuat laporan pelaksanaan perkuliahan dan hasil-hasil capaian pembelajaran dan kegiatan non-akademik, yang selanjutnya diserahkan ke Pengelola Program PERMATA-SAKTI di perguruan tinggi masing-masing untuk diteruskan ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
  • Setiap dosen pengampu matakuliah dianjurkan membuat dokumentasi (foto/video streaming pendek) pelaksanaan kegiatan perkuliahan, sebagai bagian dari akuntabilitas dan testimony kegiatan PERMATA-SAKTI. 
  • Setiap dosen pengampu matakuliah berhak mendapatkan fasilitas penunjang pembelajaran berupa; 
  • i. Bantuan biaya pembuatan Modul pembelajaran Jarak Jauh 
  • ii. Bantuan biaya pulsa/kuota internet 
  • iii. Akses fasilitas perguruan tinggi yang berkaitan dengan kegiatan interaksi budaya, sosial kemasyarakatan, dan pengabdian kepada masyarakat 

3. Kegiatan Pengelola di Perguruan Tinggi 
  • Pengelola kegiatan di perguruan tinggi wajib menyediakan semua fasilitas akademik dan non-akademik yang dimiliki oleh perguruan tinggi dalam menunjang kegiatan berupa; 
  • Layanan administrasi akademik dan pembelajaran di perguruan tinggi bagi peserta dan dosen pengampu matakuliah 
  • Layanan pembiayaan kegiatan bagi peserta dan dosen pengampu mata kuliah sesuai kontrak
  • Kebutuhan penunjang lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pembelajaran
  • Pengelola di perguruan tinggi berhak mengikuti FGD dan atau Rapat Koordinasi dengan Pokja, baik secara daring maupun pertemuan langsung jika memungkinkan 
  • Pengelola berhak mendapatkan biaya pengelolaan kegiatan sebagaimana diatur dalam Kontrak 

4. Proses Pertukaran Mahasiswa dan Pengalihan Kredit Mata Kuliah 
  • Perguruan tinggi pengirim dan perguruan tinggi penerima membentuk tim yang bertanggung jawab dalam urusan pertukaran dan pengalihan kredit matakuliah mahasiswa peserta program. 
  • Sebelum pertukaran dan pengalihan kredit mata kuliah dilaksanakan, Perguruan Tinggi Pengirim, peserta program diwajibkan melakukan pembekalan dan penyampaian informasi/keterangan-keterangan yang terkait dengan program kepada mahasiswa calon peserta dan dosen pengampu matakuliah.
  • Pembekalan berisi informasi yang jelas mengenai:
  •  i. Maksud dan tujuan program. 
  • ii. Hak dan kewajiban peserta Program. 
  • iii. Hak dan kewajiban dosen pengampu matakuliah. 
  • iv. Informasi lengkap tentang perguruan tinggi yang akan dituju peserta. 
  • v. Rencana Skema Pertukaran Mahasiswa dan Alih Kredit Mata Kuliah. 
  • vi. Nama, alamat, dan nomor kontak penanggung jawab

5. Penyambutan dan Pendampingan peserta (daring) 
  • Mahasiswa peserta Program dijadwalkan mengikuti acara penerimaan oleh pimpinan perguruan tinggi penerima dalam bentuk acara penerimaan resmi program secara jarak jauh (daring) yang dihadiri oleh Dekan dan/atau Ketua Program Studi terkait. 
  • Mahasiswa peserta program melakukan registrasi, mengurus Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), dan menerima penjelasan tentang peraturan akademik dan tata kehidupan kampus dari perguruan tinggi penerima melalui komunikasi jarak jauh (daring). 
  • Pemimpin perguruan tinggi menyerah-terimakan peserta kepada Dekan dan/atau Ketua Program Studi. 

6. Teknis Pelaksanaan Perkuliahan 
  • Pelaksanaan kegiatan akademik mahasiswa tersebut dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik dan peraturan akademik yang berlaku di perguruan tinggi penerima. 
  • Peserta program wajib mematuhi 20 setiap peraturan akademik, peraturan disiplin, etika mahasiswa dan peraturan-peraturan lainnya yang diberlakukan oleh perguruan tinggi penerima. 
  • Peserta program diperlakukan sama dengan mahasiswa perguruan tinggi penerima dalam hal hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan akademik. 
  • Peserta program wajib mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan dan kegiatan non-akademik lainnya sesuai jadwal yang ditetapkan dengan metode jarak jauh (daring) menggunakan aplikasi yang telah ditentukan hingga selesai satu semester penuh. 
  • Peserta program hanya dapat mengikuti pembelajaran secara tatap muka di Perguruan Tinggi Penerima jika hal itu sangat diperlukan dan memungkinkan untuk dilaksanakan. 
  • Perguruan tinggi dapat menawarkan minimal 2 matakuliah dan maksimum 7 mata kuliah dari berbagai program studi yang dapat disampaikan secara daring. 
  • Setiap matakuliah dibatasi hanya 40 mahasiswa yang berasal dari berbagai program studi dengan jumlah maksimum 10 mahasiswa dari internal perguruan tinggi dan 30 mahasiswa dari perguruan tinggi penerima. 
  • Setiap perguruan tinggi masing-masing menerima dan mengirim mahasiswa secara resiprokal maksimal 500 mahasiswa untuk perguruan tinggi negeri dan 400 mahasiswa untuk perguruan tinggi swasta. 

E. Pembiayaan Program PERMATA-SAKTI 
1. Sumber pembiayaan penyelenggaraan program PERMATA-SAKTI 2020 berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I, dan dapat bersumber dari perguruan tinggi pengirim, perguruan tinggi penerima, dan/atau sumber pendanaan lain yang tidak mengikat. 
2. Sumber pembiayaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I, terdiri atas; 
  • Bantuan untuk mahasiswa peserta yang antara lain; 
  • i. Bantuan biaya paket internet/kuota data sebesar Rp800.000,00,- per mahasiswa, per semester efektif kegiatan perkuliahan. 
  • ii. Bantuan biaya kegiatan penalaran kemahasiswaan, kegiatan sosial budaya dan pengabdian kepada masyarakat, sebesar Rp600.000,00,- per mahasiswa per semester. 
  • Bantuan untuk dosen pengampu matakuliah yang antara lain; 
  • i. Bantuan biaya pembuatan Modul Matakuliah, sebesar Rp2.000.000,00,- per matakuliah (tim dosen).
  • ii. Bantuan biaya paket internet/kuota data sebesar Rp800.000,00,- per matakuliah (tim dosen), per semester efektif kegiatan perkuliahan. 
  • iii. Bantuan biaya pembimbingan kegiatan penalaran kemahasiswaan, kegiatan sosial budaya dan pengabdian masyarakat, sebesar Rp600.000,00 per mata kuliah per semester (dapat dilaksanakan oleh tim dosen dan atau tim pengelola di perguruan tinggi). 
  • Biaya manajemen perguruan tinggi peserta sebesar 10% dari nilai Kontrak Perguruan Tinggi yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan yang berlaku. 
3. Sumber pembiayaan dari pihak lain, disesuaikan dengan kebutuhan dan bersifat tidak mengikat. 


BAB IV  MONITORING DAN EVALUASI 


A. Monitoring

  1. Perguruan tinggi pengirim dan perguruan tinggi penerima melakukan monitoring atas pelaksanaan program di perguruan tinggi masing-masing, baik dengan cara jarak jauh, maupun site visit jika memungkinkan. 
  2. Perguruan tinggi penerima menyampaikan laporan perkembangan dan keadaan mahasiswa Peserta Program setelah berakhirnya ujian tengah semester (UTS).
  3. Pada akhir semester, perguruan tinggi penerima membuat dan menyampaikan laporan akhir kegiatan yang memuat keseluruhan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan ke perguruan tinggi pengirim. 
  4. Isi laporan kegiatan terdiri atas:
  • Pendahuluan; 
  • Daftar nama, asal perguruan tinggi dan program studi peserta 
  • Jumlah Prodi, dan mahasiswa yang diterima dan dikirim 
  • Laporan kegiatan dan hal-hal penting yang terjadi selama kegiatan; 
  • Laporan keuangan dan bukti-bukti pemanfaatan anggaran; 
  • Salinan daftar kartu hasil studi semester peserta yang ditandatangani oleh pihak berkompeten, sesuai transkrip nilai ujian mata kuliah; 
  • Menyusun laporan berbentuk video yang berisi budaya daerah peserta;
  • Masukan dan usul saran perbaikan pelaksanaan;
  • Foto-foto/video streaming kegiatan; 
  • Testimoni peserta dalam bentuk cetak dan audio visual; dan 
  • Lampiran-lampiran (jika ada). 

B. Evaluasi Program 

  1. Perguruan tinggi pengirim dan perguruan tinggi penerima melakukan evaluasi bersama berdasarkan hasil monitoring dan laporan kegiatan setelah berakhirnya jangka waktu pelaksanaan program.
  2. Hasil dari seluruh laporan perguruan tinggi penerima program akan dirangkum dan dianalisis oleh Pokja sebagai bahan evaluasi dan pengembangan kegiatan pada tahun berikutnya.
  3. Evaluasi program menghasilkan keputusan bersama tentang keberlanjutan program dan/atau rekomendasi perbaikan-perbaikan program untuk masa yang akan datang kepada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 
  4. Pokja Program dan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala di beberapa perguruan tinggi pelaksana melalui koordinasi masing-masing perguruan tinggi, guna memastikan mutu penyelenggaraan program secara keseluruhan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Perubahan Mendasar Kebijakan Bidang Kemahasiswaan

Semua kalangan pendidikan tinggi pasti tahu apa itu kampus merdeka dan merdeka belajar; salah satu episode kebijakan Mas Menteri Dikbud. Te...