Senin, 21 Januari 2019

Kompetisi Bisnis Mahasiswa Indonesia (KBMI)


Pendahuluan

Pada tahun 2017, program PMW direvitalisasi menjadi Program Kompetisi Bisnis Mahasiswa Indonesia (KBMI) dengan pengelolaan secara sentraliasi. Program ini digagas untuk memberikan wadah bagi mahasiswa mempraktekan ilmu dan keterampilan berwirausaha yang sudah didapat, melalui pemberian modal bisnis dan pendampingan. Dengan demikian, program KBMI harus sinergi dengan program-program kewirausahaan yang telah ada seperti: Program Kreativitas Mahasiswa Kewirausahaaan (PKMK), Program Belajar Bekerja Terpadu (PBBT), Kuliah Kerja Usaha (KKU) dan program kewirausahaan lainnya. Program KBMI, dimaksudkan untuk pengembangan usaha. Fasilitas yang diberikan dalam bentuk dukungan permodalan dari Kemenristekdikti dan pendampingan usaha dari Perguruan Tinggi. Program ini diharapkan mampu mendukung visi-misi pemerintah yang tertuang dalam Renstra Kemristekdikti untuk pengembangan wirausaha baru dalam mewujudkan kemandirian bangsa melalui pengembangan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan. Output dari Program KBMI ini adalah karya kreatif, yang inovatif dalam membuka peluang bisnis yang berguna bagi mahasiswa setelah menyelesaikan studi. Program KBMI ini menitikberatkan pada orientasi proses usaha dan hasil usaha (profit) dan diutamakan untuk pengembangan bisnis mahasiswa yang sudah berjalan.

Tujuan 

Tujuan program Kompetisi Bisnis Mahasiswa Indonesia adalah
  1. Menumbuhkan karakter wirausaha untuk mengembangkan usaha didukung dengan modal yang diberikan dengan pendampingan secara terpadu;
  2. Menumbuhkembangkan wirausaha baru kreatif yang inovatif berbasis Iptek.

Luaran 

Adapun luaran yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan program dapat dilihat tercapai-tidaknya tujuan program yang secara umum adalah
  1. Meningkatnya kuantitas dan kualitas mahasiswa wirausaha;
  2. Meningkatnya unit bisnis mahasiswa yang berhasil dikembangkan.

Kriteria 

Peserta Kriteria dan persyaratan pengusul dijelaskan sebagai berikut:
  1. Peserta program KBMI adalah kelompok mahasiswa yang sedang aktif dan terdaftar mengikuti program pendidikan S-1 atau Diploma;
  2. Peserta telah memiliki bisnis yang akan dikembangkan dibuktikan dengan profil usaha;
  3. Pengusul adalah kelompok mahasiswa berjumlah 3–5 orang;
  4. Nama-nama pengusul (ketua dan anggota) harus ditulis lengkap dan tidak boleh disingkat;
  5. Mahasiswa pengusul dapat berasal dari berbagai program studi yang berbeda atau dari satu program studi yang sama, namun masih dalam satu Perguruan Tinggi yang sama dengan keahlian yang saling mendukung.

Sistematika Pengusulan Kegiata

Sebagai strategi pendidikan, Program KBMI harus menjadi bagian dari proses pendidikan mahasiswa selama masa studi di Perguruan Tinggi. Program KBMI dapat menumbuhkan jiwa wirausaha pada mahasiswa, maka tahapan yang dilakukan sebagai berikut yaitu 
  1. Pengusulan,
  2. Desk Evaluasi dan Penetapan,
  3. Pelaksanaan dan Pelaporan,
  4. Monitoring dan Evaluasi dan
  5. KMI Expo.
Tahapan pengusulan proposal diawali dengan penyiapan proposal program KBMI oleh mahasiswa bersama dosen pendamping di Perguruan Tinggi asal mahasiswa yang mengacu kepada kategori yang sudah ditetapkan yaitu:
  1. industri makanan dan minuman, 
  2. industri jasa dan perdagangan, 
  3. industri teknologi, 
  4. industri kreatif atau industri 3 produksi/budidaya. 
Pada tahap ini diharapkan setiap Perguruan Tinggi melakukan seleksi internal (bisa dalam bentuk desk evaluasi dan atau pemaparan) untuk memilih proposal KBMI yang layak untuk diajukan ke Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Adapun ketentuan proposal KBMI sebagai berikut: 
  1. Perguruan Tinggi maksimal mengirimkan 25 proposal terbaik hasil seleksi internal;
  2. Proposal yang lolos seleksi internal dengan surat pengantar dikirimkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi bidang kemahasiswaan ke email: kk.ditmawa@ristekdikti.go.id, dengan melampirkan Berita acara hasil seleksi internal Perguruan Tinggi.
  3. Mahasiswa hanya diperbolehkan mengajukan satu proposal;
  4. Seorang Pendamping hanya diperbolehkan membimbing maksimal 5 proposal;
  5. Proposal maksimal 10 halaman dihitung mulai Pendahuluan sampai dengan Jadwal Kegiatan (tidak termasuk Halaman Kulit Muka, Halaman Pengesahan, Daftar Isi, Ringkasan, Daftar Gambar, Biodata pengusul dan Dosen Pendamping yang ditandatangani, Surat Pernyataan Ketua);
  6. Keseluruhan Proposal disimpan dalam satu file format PDF dengan ukuran file maksimum 5 MB dan diberi Nama Ketua Pengusul_Nama Perguruan Tinggi_program rencana bisnis mahasiswa.pdf, kemudian diunggah ke sim-pkmi.ristekdikti.go.id. 
  7. Hardcopy dikumpulkan di Perguruan Tinggi masing-masing. Tahap selanjutnya adalah mengajukan proposal ke Direktorat Kemahasiswaan secara online dengan cara mengisi identitas pengusul dan mengunggah proposal ke simpkmi.ristekdikti.go.id.

Dana Kegiatan

Komponen biaya yang diberikan pada peserta program KBMI adalah: Rp 10.000.000,00 s.d. Rp40.000.000,00. Adapun mekanisme pembiayaan mengikuti alur pelaksanaan Program KBMI. Pencairan dana 80% setelah pengumuman desk evaluation dan 20 % setelah pelaksanaan monitoring terhadap laporan kemajuan.

Seleksi dan Evaluasi Proposal 

Setiap proposal yang masuk diseleksi dan dievaluasi secara online oleh tim pakar yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Proposal yang layak untuk didanai akan diumumkan secara online melalui web Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Pelaksanaan dan Pelaporan 

  1. Setiap proposal yang lolos dinyatakan dapat segera melaksanakan kegiatannya. Pelaksanaan kegiatan program kompetisi bisnis mahasiswa Indonesia harus mendapatkan pendampingan oleh Perguruan Tinggi dan dosen Pendamping mahasiswa. 
  2. Seluruh rangkaian kegiatan dicatat dan diunggah ke sim-pkmi.ristekdikti.go.id yang sekaligus dapat digunakan sebagai sarana pelaporan kegiatan, mencakup catatan harian (logbook), laporan kemajuan yang disertai penggunaan dana, bukti pendukung hasil pelaksanaan program KBMI (foto, video, atau dokumentasi lainnya).
  3. Untuk menjamin mutu pelaksanaan kegiatan Program KBMI, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan melakukan kegiatan pemantauan atau monitoring dan evaluasi (monev).
  4. Tim Pemonev ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan tugas pokok melakukan monev di Perguruan Tinggi tempat penyelenggaraan program KBMI.
  5. Perguruan Tinggi penyelenggara monev ditetapkan Direktur kemahasiwaan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Pada kegiatan monev, setiap tim program KBMI akan diminta untuk mempresentasikan kemajuan pelaksanaan program KBMI. Namun demikian, sebelum pelaksanaan monev, setiap tim program KBMI harus mengunggah laporan kemajuan secara online sehingga dapat diunduh oleh para pemonev sebelum proses monev dimulai. Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebagai penyelenggara monev diwajibkan membuat berita acara pelaksanaan monev.
  6. Setiap tim Program KBMI wajib membuat laporan akhir kegiatan secara tertulis dan mengunggahnya ke sim-pkmi.ristekdikti.go.id. 
  7. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program KBMI di perguruan tinggi dengan membentuk tim yang terdiri atas unsur pakar, 6 pengawas, dan pimpinan serta staf untuk melakukan pemantauan dan evaluasi program KBMI.
  8. Adapun format laporan program KBMI adalah:
  • Ditulis menggunakan huruf Times New Roman ukuran 12 dengan jarak baris 1,15 spasi kecuali ringkasan satu spasi,
  • Ukuran kertas A-4 
  • Margin kiri 4 cm, margin kanan, atas, dan bawah masing-masing 3 cm. 
  • Halaman Sampul sampai dengan Ringkasan diberi nomor halaman dengan huruf: i, ii, iii,..dst yang diletakkan pada sudut kanan bawah, sedangkan halaman utama yang dimulai dari Pendahulan sampai dengan halaman Lampiran diberi halaman dengan angka arab: 1, 2, 3, ...dst yang di letakkan pada sudut kanan atas.

Peserta Ekspo KMBI 2018 di IPB Bogor



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Perubahan Mendasar Kebijakan Bidang Kemahasiswaan

Semua kalangan pendidikan tinggi pasti tahu apa itu kampus merdeka dan merdeka belajar; salah satu episode kebijakan Mas Menteri Dikbud. Te...