Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tujuan sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “…melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...”.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan bangsa yang diatur dalam undang-undang. Selain itu
pada Pasal 31 ayat (5) mengamanahkan agar Pemerintah memajukan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, negara telah memberikan kerangka yang jelas
kepada Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang
sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun demikian masih
memerlukan pengaturan agar Pendidikan Tinggi dapat lebih berfungsi
dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan
memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora untuk
pemberdayaan dan pembudayaan bangsa.
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional, tidak dapat
dilepaskan dari amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, dalam rangka
menghadapi perkembangan dunia yang makin mengutamakan basis
Ilmu Pengetahuan, Pendidikan Tinggi diharapkan mampu
menjalankan peran strategis dalam memajukan peradaban dan
kesejahteraan umat manusia.
Pada tataran praktis bangsa Indonesia juga tidak terlepas dari
persaingan antarbangsa di satu pihak dan kemitraan dengan bangsa
lain di pihak lain. Oleh karena itu, untuk meningkatkan daya saing
bangsa dan daya mitra bangsa Indonesia dalam era globalisasi,
diperlukan Pendidikan Tinggi yang mampu mewujudkan dharma
pendidikan, yaitu menghasilkan intelektual, ilmuwan dan/atau
profesional yang berbudaya, kreatif, toleran, demokratis, dan
berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran demi
kepentingan bangsa dan umat manusia. Dalam rangka mewujudkan
dharma Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, diperlukan
Pendidikan Tinggi yang mampu menghasilkan karya Penelitian dalam
cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dapat diabdikan bagi
kemaslahatan bangsa, negara, dan umat manusia.
Perguruan Tinggi sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan
Tinggi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, harus memiliki
otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya. Hal itu diperlukan agar
dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Perguruan
Tinggi berlaku kebebasan akademik dan mimbar akademik, serta
otonomi keilmuan. Dengan demikian Perguruan Tinggi dapat
mengembangkan budaya akademik bagi Sivitas Akademika yang
berfungsi sebagai komunitas ilmiah yang berwibawa dan mampu
melakukan interaksi yang mengangkat martabat bangsa Indonesia
dalam pergaulan internasional.
Perguruan Tinggi sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa, dengan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi untuk memajukan kesejahteran umum dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.