Senin, 26 Oktober 2015

Nomenklatur Rumpun Bidang Ilmu dan Gelar Akademik



Nomenklatur Rumpun Bidang Ilmu


Sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentan Pendidikan Tinggi, terdapat 6 rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang merupakan kumpulan sejumlah pohon, cabang, dan ranting yang disusun secara sistematis, yaitu:
  1. Ilmu Agama, yang mengkaji keyakinan tentang ketuhanan atau ketauhidan serta teks-teks suci agama;
  2. Ilmu Humaniora, yang mengkaji dan mendalami nilai kemanusiaan dan pemikiran manusia;
  3. Ilmu Sosial, yang mengkaji dan mendalami hubungan antar manusia dan berbagai fenomena Masyarakat;
  4. Ilmu Alam, yang mengkaji dan mendalami alam semesta selain manusia; 
  5. Ilmu Formal yang mengkaji dan mendalami sistem formal teoritis; dan
  6. Ilmu Terapan, yang mengkaji dan mendalami aplikasi ilmu bagi kehidupan manusia.
Enam rumpun ilmu di atas merupakan kumpulan dari bidang ilmu sejenis yang kemudian menjadi dasar penyusunan dan pengklasifikasian program studi di perguruan tinggi dengan bidang-bidang seperti berikut.

Agama

  1. Ushuluddin
  2. Syariah
  3. Adab
  4. Dakwah
  5. Tarbiyah
  6. Filsafat dan pemikiran
  7. Pendidikan agama
  8. Teologi
  9. Misiologi
Humaniora
  1. Filsafat
  2. Sejarah
  3. Bahasa
  4. Sastra
  5. Seni
Sosial
  1. Sosiologi
  2. Psikologi
  3. Antropologi
  4. Politik
  5. Arkeologi
  6. Budaya
  7. Ekonomi
  8. Geografi
Alam
  1. Angkasa
  2. Kebumian
  3. Biologi
  4. Kimia
  5. Fisika
Formal
  1. Komputer
  2. Logika
  3. Matematika
  4. Statistika
  5. Sistema
Terapan
  1. Pertanian
  2. Arsitektur
  3. Perencanaan
  4. Bisnis
  5. Pendidikan
  6. Teknik
  7. Kehutanan
  8. Lingkungan
  9. Keluarga
  10. Kesehatan
  11. Olahraga
  12. Jurnalistik
  13. Media dan komunikasi
  14. Hukum
  15. Perpustakaan
  16. Permusueman
  17. Militer
  18. Administrasi publik
  19. Pekerja sosial
  20. Transportasi

Gelar Akademik

Jenis Gelar dan Tata Penulisannya
  1. ahli pratama, ditulis di belakang nama lulusan program diploma satu, dengan mencantumkan huruf “A.P.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
  2. ahli muda, ditulis di belakang nama lulusan program diploma dua, dengan mencantumkan huruf “A.M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
  3. ahli madya, ditulis di belakang nama lulusan program diploma tiga, dengan mencantumkan huruf “A.Md.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
  4. sarjana, ditulis di belakang nama lulusan program sarjana dengan mencantumkan huruf “S.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
  5. sarjana terapan, ditulis di belakang nama lulusan program diploma empat dengan mencantumkan huruf “S.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
  6. magister, ditulis di belakang nama lulusan program magister, dengan mencantumkan huruf “M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
  7. magister terapan, ditulis di belakang nama lulusan program magister terapan, dengan mencantumkan huruf “M.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
  8. doktor, ditulis di depan nama lulusan program doktor, dengan mencantumkan huruf “Dr.”;
  9. doktor terapan, ditulis di didepan nama lulusan program doktor terapan, dengan mencantumkan huruf “Dr.Tr.”;
  10. Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf “Sp.” diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; dan
  11. Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan inisial sebutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pemberian Gelar
  1. Gelar diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus.
  2. Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh dari perguruan tinggi di Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
  3. Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh: (1) perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi; dan/atau (2) perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi.
  4. Gelar akademik, Gelar vokasi, atau Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh perguruan tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh Gelar akademik, Gelar vokasi, atau Gelar profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat.

2 komentar:

Entri yang Diunggulkan

Perubahan Mendasar Kebijakan Bidang Kemahasiswaan

Semua kalangan pendidikan tinggi pasti tahu apa itu kampus merdeka dan merdeka belajar; salah satu episode kebijakan Mas Menteri Dikbud. Te...