Nomenklatur Rumpun Bidang Ilmu
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentan Pendidikan Tinggi, terdapat 6 rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang merupakan kumpulan sejumlah pohon, cabang, dan ranting yang disusun secara sistematis, yaitu:
- Ilmu Agama, yang mengkaji keyakinan tentang ketuhanan atau ketauhidan serta teks-teks suci agama;
- Ilmu Humaniora, yang mengkaji dan mendalami nilai kemanusiaan dan pemikiran manusia;
- Ilmu Sosial, yang mengkaji dan mendalami hubungan antar manusia dan berbagai fenomena Masyarakat;
- Ilmu Alam, yang mengkaji dan mendalami alam semesta selain manusia;
- Ilmu Formal yang mengkaji dan mendalami sistem formal teoritis; dan
- Ilmu Terapan, yang mengkaji dan mendalami aplikasi ilmu bagi kehidupan manusia.
Agama
- Ushuluddin
- Syariah
- Adab
- Dakwah
- Tarbiyah
- Filsafat dan pemikiran
- Pendidikan agama
- Teologi
- Misiologi
- Filsafat
- Sejarah
- Bahasa
- Sastra
- Seni
- Sosiologi
- Psikologi
- Antropologi
- Politik
- Arkeologi
- Budaya
- Ekonomi
- Geografi
- Angkasa
- Kebumian
- Biologi
- Kimia
- Fisika
- Komputer
- Logika
- Matematika
- Statistika
- Sistema
- Pertanian
- Arsitektur
- Perencanaan
- Bisnis
- Pendidikan
- Teknik
- Kehutanan
- Lingkungan
- Keluarga
- Kesehatan
- Olahraga
- Jurnalistik
- Media dan komunikasi
- Hukum
- Perpustakaan
- Permusueman
- Militer
- Administrasi publik
- Pekerja sosial
- Transportasi
Gelar Akademik
Jenis Gelar dan Tata Penulisannya- ahli pratama, ditulis di belakang nama lulusan program diploma satu, dengan mencantumkan huruf “A.P.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
- ahli muda, ditulis di belakang nama lulusan program diploma dua, dengan mencantumkan huruf “A.M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
- ahli madya, ditulis di belakang nama lulusan program diploma tiga, dengan mencantumkan huruf “A.Md.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
- sarjana, ditulis di belakang nama lulusan program sarjana dengan mencantumkan huruf “S.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
- sarjana terapan, ditulis di belakang nama lulusan program diploma empat dengan mencantumkan huruf “S.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
- magister, ditulis di belakang nama lulusan program magister, dengan mencantumkan huruf “M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
- magister terapan, ditulis di belakang nama lulusan program magister terapan, dengan mencantumkan huruf “M.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
- doktor, ditulis di depan nama lulusan program doktor, dengan mencantumkan huruf “Dr.”;
- doktor terapan, ditulis di didepan nama lulusan program doktor terapan, dengan mencantumkan huruf “Dr.Tr.”;
- Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf “Sp.” diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; dan
- Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan inisial sebutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Gelar diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus.
- Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh dari perguruan tinggi di Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
- Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh: (1) perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi; dan/atau (2) perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi.
- Gelar akademik, Gelar vokasi, atau Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh perguruan tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh Gelar akademik, Gelar vokasi, atau Gelar profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat.
86
BalasHapusSangat informatif
BalasHapus