Senin, 26 Oktober 2015

Program Bantuan Dana Ormawa dan Penalaran


A. PENDAHULUAN

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi kembali menegaskan bahwa mahasiswa berhak mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan bakat, minat, potensi dan kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan generasi penerus perjuangan bangsa perlu dibekali dengan kemampuan sesuai dengan minat dan bakat serta potensinya agar mampu bersaing dalam era global.

Para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai bidang ilmu yang ditekuni (hard-skill), tetapi juga mengusai bidang lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa depan (soft-skill). Dengan demikian mahasiswa atau lulusan dapat memiliki karakter unggul sesuai yang diharapkan. Untuk mendukung harapan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan memprogramkan bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan sebagai penunjang pendanaan yang telah ada di masing-masing perguruan tinggi.


B.  PENGERTIAN

  1. Organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh satu perguruan tinggi sesuai statuta dan disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
  2. Organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi adalah himpunan atau gabungan beberapa organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi yang berkedudukan di salah satu perguruan tinggi anggota dan disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan dan atau disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
  3. Kegiatan kemahasiswaan yang dapat memperoleh bantuan adalah semua jenis kegiatan kemahasiswaan antarperguruan tinggi (ko/ekstra kurikuler) yang bertaraf regional (wilayah), nasional atau internasional dan kegiatan perseorangan atau tim yang bertaraf internasional yang dilaksanakan di dalam atau di luar negeri.
  4. Bantuan yang dimaksud adalah tambahan atau subsidi dana yang diberikan untuk membiayai kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa atau diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi yang bertaraf regional, nasional atau internasional. 


D. TUJUAN

Memberikan dukungan kepada para mahasiswa (perseorangan maupun tim) atau organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi untuk mengembangkan bakat, minat dan potensi, kreativitas, daya kritis, kepemimpinan dan rasa kebangsaan serta tanggungjawab sosial kepada masyarakat.


E.  PERSYARATAN

Persyaratan kegiatan yang dapat memperoleh bantuan dana adalah sebagai berikut:
  1. Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi (dibuktikan dengan SK Rektor atau Dirjen);
  2. Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan untuk dan oleh mahasiswa program Sarjana (S1) dan atau program Diploma. Kegiatan dengan sasaran/menyertakan siswa diperbolehkan hanya sebagai pelengkap/kegiatan tambahan;
  3. Permohonan bantuan dana diajukan dengan menyampaikan proposal, serta harus mendapat persetujuan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (Wakil Rektor/Ketua/Direktur Bidang Kemahasiswaan). 
  4. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan (panitia dan peserta) mahasiswa dari perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 5 (lima) perguruan tinggi di Indonesia;
  5. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan (panitia dan peserta) mahasiswa dari sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya (tiga) provinsi di Indonesia;
  6. Ketentuan tentang jumlah perguruan tinggi dan atau provinsi yang terlibat bersifat relatif disesuaikan dengan kondisi geografis atau pertimbangan lain;
  7. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional, dengan ketentuan:
    • Apabila Indonesia sebagai tuan rumah, paling sedikit diikuti oleh mahasiswa peserta yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) negara asing;
    • Apabila mahasiswa mengikuti kegiatan internasional di luar negeri, jumlah mahasiswa yang akan dikirim ke luar negeri disesuaikan dengan jenis kegiatan;
    • Apabila beberapa perguruan tinggi mengajukan proposal kegiatan untuk kegiatan yang sama, dana bantuan hanya diberikan kepada salah satu perguruan tinggi, tetapi dapat ditambah sesuai skala kegiatan yang diikuti;
    • d) Disertai data dan informasi yang jelas tentang kegiatan yang akan diikuti dan profil/prestasi mahasiswa yang dikirim.
  8. Perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  9. Kegiatan diselenggarakan pada periode bulan Maret s.d. Desember.


F.  BANTUAN DANA

Besaran bantuan dana yang diberikan adalah sebagai berikut:
  1. Sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional/wilayah.
  2. Sebanyak-banyaknya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional.
  3. Sebanyak-banyaknya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional.
  4. Selain ke tiga skema bantuan di atas, bantuan juga diberikan kepada UKM nasional yang telah diselenggarakan secara rutin tahunan atau dua tahunan (Racana Pramuka, KSR, TWKM, Menwa, dan kegiatan lain yang disepakati dalam Rakernas pimpinan bidang kemahasiswaan). 
    Besaran bantuan dana ditentukan berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan dan harus ada dana dari sumber lain di luar bantuan dari Ditjen Dikti. 


G. MEKANISME

  1. Proposal yang telah disetujui dan atau disertai Pengantar Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (PR/WR/Puket/Pudir) dikirimkan ke:
    • Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, dan Pendidikan Tinggi, U.p. Direktur Kemahasiswaan
  2. Proposal harus sudah diterima paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan. 
  3. Kegiatan kemahasiswaan yang disetujui untuk dibantu akan diberitahukan secara tertulis melalui email, pos dan atau faks, disertai kuitansi atau kontrak yang harus ditandatangani oleh pimpinan, sekaligus memberitahukan kepada perguruan tinggi dan pelaksana untuk melengkapi persyaratan administrasi keuangan.
  4. Setelah kuitansi/kontrak dan persyaratan administrasi keuangan dikirimkan dan diterima kembali oleh Dikti, dana yang disetujui akan diproses (SPP dan SPM), dan dananya akan ditransfer oleh KPPN (Kemenkeu) ke rekening perguruan tinggi pengusul (rekening lembaga).
  5. Mahasiswa melakukan pengambilan atau mengajukan pencairan dana ke perguruan tinggi masing-masing.

H.    PELAPORAN

  1. Laporan sebanyak 2 (dua) eksemplar disampaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan setelah kegiatan dilaksanakan, dialamatkan ke:
    • Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, dan Pendidikan Tinggi, U.p. Direktur Kemahasiswaan, Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 7
      Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
    • Softcopy dikirimkan melalui e-mail: subditmawa@dikti.go.id
  2. Mahasiswa/Organisasi Kemahasiswaan yang tidak menyampaikan laporan kegiatan tidak akan diberikan bantuan pada kesempatan atau tahun berikutnya


I. LAMPIRAN



Lampiran 1. FORMAT HALAMAN JUDUL PROPOSAL


Sampul depan Proposal memuat:

  1. Judul Kegiatan 
  2. Logo Perguruan Tinggi 
  3. Nama Ketua Tim Pengusul beserta NIM 
  4. Nama Perguruan Tinggi dan Tahun 

Lampiran 2. HALAMAN PENGESAHAN PROPOSAL

Halaman pengesahan berisi:

1. Judul Kegiatan
2. Ketua Tim/Panitia
  • Nama
  • Jenis Kelamin 
  • Jabatan dalam Organisasi
  • Program Studi/Jurusan/Fakultas
  • Perguruan Tinggi
  • Alamat PT
  • Telepon/E-mail 
3. Anggota Tim/Panitia : ( ........ orang)
(lampirkan/sebutkan nama, program studi/jurusan, posisi)

4. Waktu Pelaksanaan : ...............................................................................

5. Biaya 
  • Keseluruhan Rp.
  • Yang diajukan Rp 

Nama dan Tanda tangan Pengusul 
Nama, cap dan tanda tangan pimpinan bidang kemahasiswaan



Lampiran 3. SISTEMATIKA PROPOSAL

Proposal ditulis dengan huruf (font) Times New Roman atau Arial Ukuran 12, menggunakan kertas A4, 1,5 spasi dibuat rangkap dua dengan sampul warna biru. Proposal disusun menurut sistematika berikut.

HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
RINGKASAN ISI PROPOSAL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Hasil yang diharapkan

BAB II DESKRIPSI KEGIATAN

Paparan kegiatan kemahasiswaan sejenis yang telah dilaksanakan, rencana yang akan dilaksanakan, sasaran, peserta, tempat dan waktu

BAB III RENCANA PEMBIAYAAN

Uraian rencana pendanaan per komponen dan jenis belanjanya (bahan, transportasi, konsumsi, honorarium untuk narasumber dan lain-lain)

PENUTUP (bila diperlukan)

Lampiran:
SK Ormawa dan pendukung lainnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Perubahan Mendasar Kebijakan Bidang Kemahasiswaan

Semua kalangan pendidikan tinggi pasti tahu apa itu kampus merdeka dan merdeka belajar; salah satu episode kebijakan Mas Menteri Dikbud. Te...