Jumat, 01 Mei 2020

Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (POMNAS)



LATAR BELAKANG

Salah satu upaya untuk melengkapi kompetensi mahasiswa agar menjadi lulusan yang memiliki kecerdasan komprehensif adalah melaksanakan berbagai kegiatan khususnya kompetisi di bidang olahraga, antara lain Pekan Olahraga Mahasiswa tingkat Nasional (POMNAS).

POMNAS diselenggarakan sebagai bagian dari sistem kompetisi olahraga Mahasiswa dan merupakan ajang penyelenggaraan olahraga yang dilaksanakan secara multi-event tingkat Nasional yang diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (BAPOMI) selain di tingkat Provinsi, Asean dan Dunia. 



POMNAS juga sebagai event olahraga yang merupakan bagian dari sejarah dan keterlibatan anak bangsa dalam membangun dunia olahraga di tanah air karena perannya dalam pembinaan dan pencarian bibit unggul khususnya mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi di seluruh Indonesia. 

DASAR


  1. Undang-undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
  2. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2007 tentang Pekan dan Kejuaraan Olahraga.
  4. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan.
  5. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  6. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 067/P/2004 tentang Pembentukan Pengurus Pusat Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (PP. BAPOMI).
  7. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BAPOMI.

TUJUAN POMNAS

Tujuan Penyelenggaraan POMNAS adalah:
  1. Memupuk dan meningkatkan persatuan, kebersamaan, dan persahabatan antar mahasiswa. 
  2. Memupuk dan meningkatkan kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. 
  3. Meningkatkan dan mengembangkan minat dan bakat olahraga mahasiswa. 
  4. Meningkatkan kebugaran jasmani, disiplin, dan sportivitas mahasiswa. 
  5. Meningkatkan dan mengembangkan prestasi olahraga mahasiswa. 
  6. Membantu pemerintah dalam meningkatkan dan mengembangankan prestasi olahraga nasional dan internasional. 
  7. Menanamkan pendidikan karakter mahasiswa melalui olahraga. 

CABANG OLAHRAGA

Untuk mendukung prestasi olahraga mahasiswa di tingkat Internasional maka cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan mengacu pada POM ASEAN dan Universiade. Sedangkan jumlah cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan, sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) cabang olahraga termasuk cabang olahraga wajib.

Cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan terdiri atas cabang olahraga Wajib dan Cabang lainnya dengan uraian:

a. Wajib: Atletik dan Renang;
b. Cabang lainnya yang dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Games/Permainan: Bola Voli, Futsal, Sepakbola, Tenis Meja, Bola Basket, Hoki, Softball, dan Sepak Takraw (pilih 4 cabang);
  2. Beladiri: Pencak Silat, Taekwondo, Karate, Judo, Gulat, Wushu dan Kempo (pilih 3 cabang);
  3. Raket: Bulutangkis, Tenis dan Squas (pilih 2 cabang);
  4. Konsentrasi: Panahan, Catur, Bowling, Bridge dan Panjat Tebing (pilih 2 cabang).
  5. Cabang lain sesuai dengan kebutuhan dan atau kesepakatan penyelenggara.

POMNAS diselenggarakan pertama kali di Yogyakarta pada tahun 1990, dan secara lengkap penyelenggaraan POMNAS adalah sebagai berikut.
  1. POMNas I; 1990 di Yogyakarta; 
  2. POMNas II; 1992 di Surabaya; 
  3. POMNas III; 1994 di Medan; 
  4. POMNas IV; 1996; di Makassar; 
  5. POMNas V; 1998 di Kalimantan Timur; 
  6. POMNas VI; 2000 di 
  7. POMNas VII; 2001 di Denpasar; 
  8. POMNas VIII; 2003 di Pekanbaru; 
  9. POMNas IX; 2005 di Bandung; 
  10. POMNas X; 2007 di Banjarmasin; 
  11. POMNas XI; 2009 di Palembang; 
  12. POMNas XII; 2011 di Batam/Kepulauan Riau; 
  13. POMNas XIII  Tahun 2013 di Yogyakarta; 
  14. POMNas XIV Tahun 2015 di Aceh;
  15. POMNas XV Tahun 2017 di Makasar;
  16. POMNas XVI Tahun 2019 di Jakarta;
  17. POMNas XVII Tahun 2021 di Padang.

POMNAS X Banjarmasin Tahun 2007

POMNAS X Banjarmasin diselenggarakan pada tanggal 1 s.d. 7 November 2007 di Bumi Lambung Mangkurat.


Baliho POMNAS Banjarmasin

Daftar Perolehan Medali POMNAS X Banjarmasin 2007:
  1. DKI Jakarta: 59 Emas 29 Perak 36 Perunggu
  2. Jatim: 12 emas 25 perak 12 perunggu
  3. Kaltim 11 emas 6 perak 7 perumggu
  4. Sulsel: 10 emas 6 perak 15 perunggu
  5. Jateng: 7 emas, 13 perak 21 perunggu
  6. Sumut: 6 emas 7 perak 6 perunggu
  7. Yogjakarta: 4 emas 8 perak 5 perunggu
  8. Jabar: 4 emas 7 perak 20 perunggu
  9. NTB: 4 emas 5 perak 5 perunggu
  10. Sumsel: 4 emas 5 perak 3 perunggu

POMNAS XI Palembang Tahun 2009





POMNAS XI diselenggarakan di Palembang Sumtera Selatan pada tanggal 10-16 Oktober 2009, mempertandingkan 12 cabang olahraga (cabor), yaitu atletik, renang, pencak silat, tae kwondo, sepak takraw, karate, panahan, gulat, tenis meja, panjat tebing, tenis lapangan, dan sepak bola.

Keluar sebagai Juara Umum adalah Pengprov DKI dengan mengoleksi 33 emas, 38 perak dan 41 perunggu.




Perolehan medali POMNAS XI Palembang adalah sebagai berikut.


No Kontingen Emas Perak Perunggu Jumlah
1 DKI Jakarta 33 38 41 112
2 Jawa Tengah 26 21 26 73
3 Jawa Timur 22 16 26 64
4 D I Y 17 15 14 46
5 Jawa Barat 11 14 16 41
6 Sumatera Utara 11 10 10 31
7 Banten 9 0 3 12
8 Sulawesi Selatan 6 7 8 21
9 Bali 5 4 4 13
10 Lampung 4 6 9 19


POMNAS XII Batam Kepri Tahun 2013




POMNAS XII dilaksanakan pada 18-24 September 2011. Pembukaan dilaksanakan di  GOR Temenggung Abdul Jamal Batam, dibuka oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Fasli Jalal. Diikuti oleh sekitar 2.200 mahasiswa se-Indonesia, mempertandingkan 10 cabang olahraga, yaitu Atletik, Bulutangkis, Renang, Sepak takraw, Futsal, Basket, Voli, Karate, Silat dan Catur. 

POMNAS ditutup oleh Deputi Prestasi Kemenpora Djoko Pekik. DKI menjadi Juara Umum.



Pembukaan POMNAS Kepri oleh Wamendik, Fasli Jalal

Perolehan medali POMNAS XII adalah sebagai berikut.


No
Kontingen
Emas
Perak
Perunggu
Jumlah
1
DKI JAKARTA
38
26
24
88
2
JATENG
18
17
14
49
3
SULSEL
10
10
7
27
4
SUMUT
10
9
14
33
5
JABAR
9
6
6
21
6
JATIM
8
12
20
40
7
SUMBAR
5
5
9
19
8
BANTEN
5
5
2
12
9
BALI
4
4
5
13
10
SUMSEL
3
5
7
15
11
KEPRI
2
1
3
6


POMNAS XIII Yogyakarta Tahun 2013




POMNAS XIII diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 25-30 November 2013, dibuka oleh Dirjen Dikti, Djoko Santoso dan ditutup oleh Menpora Roy Suryo. POMNAS DIY diikuti oleh 2.794 atlet dari 33 Pengprov (minus Sulawesi Barat), mempertandingkan 14 Cabor yang digelar di 7 perguruan tinggi di DIY, yaitu:  UNY (Renang, Panahan, Voley pantai, Voley indoor, Sepak bola, Tenis meja dan Futsal), UGM (Tenis lapangan dan atletik), UII (Basket), UPN (Silat), STIE YKPN (Bulutangkis), USD (Catur) dan UIN Sunan Kalijaga (Karate).



Sambutan Pembukaan Rektor UNY, Rochmat Wahab


Pembukaan POMNAS oleh Dirjen Dikti Djoko Santoso


Raker Persiapan POMNAS DIY


Perolehan medali adalah sebagai berikut:


Penutupan POMNAS oleh Menpora Roy Suryo


POMNAS XIV Aceh Tahun 2015




POMNAS Aceh mempertandingkan 14 cabang olahraga dan 2 cabor eksibisi, diikuti oleh 2.414 atlet mahasiswa, 656 wasit, dan sekitar 710 offisial/pendamping dari 31 Pengprov (minus Sulbar, Riau dan Babel) serta sekitar 1.250 panitia dan pendukung acara. POMNAS XIV dibuka oleh Menristekdikti, M. Nasir dan ditutup oleh Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Intan Ahmad.  DKI kembali menjadi Juara Umum.


Menristekdikti setelah membuka POMNAS Aceh

Perolehan medali POMNAS XIV Aceh adalah sebagai berikut:


No Kontingen Emas Perak Perunggu Jumlah
1 DKI Jakarta 68 37 28 133
2 Jawa Barat 32 33 16 81
3 Jawa Tengah 16 16 22 54
4 D I Y 13 5 12 30
5 Jawa Timur 12 22 30 64
6 Sulawesi Selatan 6 8 7 21
7 Nusa Tenggara Barat 6 3 2 11
8 Aceh 3 11 13 27
9 Sumatera Utara 3 3 16 22
10 Sumatera Barat 2 5 12 19


Penyerahan Bendera kepada Rektor Unhas sbg Tuan Rumah 2017

POMNAS XV Makasar Tahun 2017

Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (Pomnas) XV diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan pada 14-21 Oktober 2017 dan Universitas Hasanuddin bertindak sebagai tuan rumah.Sekali lagi kontingen DKI Jakarta dipastikan keluar sebagai juara umum.



Menristek dan Rektor Unhas pada Pembukaan POMNAS


Defile Kontingen POMNAS XV Makasar


Berikut daftar perolehan medali POMNas XV Makassar 2017:

  1. DKI Jakarta 7: 51 emas 32 perak 35 perunggu
  2. Jawa Barat: 27 emas 24 perak 31 perunggu
  3. Sulawesi Selatan: 26 emas 16 perak 22 perunggu
  4. Jawa Tengah: 13 emas 16 perak 32 perunggu
  5. Jawa Timur: 12 emas 26 perak 28 perunggu
  6. Sumatera Utara: 7 emas 9 perak 14 perunggu
  7. Bali: 6 emas 4 perak 9 perunggu
  8. NTB: 6 emas 1 perak 5 perunggu
  9. Riau: 4 emas 4 perak 6 perunggu
  10. NTT: 4 emas 2 perak 0 perunggu


POMNAS XVI Jakarta 2019


POMNAS XVI diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 20-27 September 2019 dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bertindak sebagai tuan rumah. Dibuka oleh Dirjen Belmawa Prof. Intan Ahmad dan ditutup oleh Menristekdikti Prof. M. Nasir.

Dirjen Belmawa membuka POMNAS XVI DKI Jakarta 2019

Berikut adalah sepuluh provinsi dengan perolehan medal terbanyak pada POMNAS XVI Jakarta 2019:

  1. DKI Jakarta; (75 emas, 54 perak, 33 perunggu)
  2. Jawa Barat; (24 emas, 20 perak, 37 perunggu)
  3. Jawa Timur; (22 emas, 17 perak, 34 perunggu)
  4. Jawa Tengah; (21 emas, 30 perak, 33 perunggu)
  5. Bali; (9 emas,14 perak, 13 perunggu)
  6. Sumatera Utara; (9 emas,9 perak, 12 perunggu)
  7. DI Yogyakarta; (7 emas, 14 perak, 12 perunggu)
  8. Sulawesi Selatan; (5 emas, 8 perak, 21 perunggu)
  9. Riau; (4 emas, 4 perak, 9 perunggu)
  10. Kalimantan Timur; (3 emas, 4 perak, 5 perunggu)

Menristekdikti, M. Nasir mengalungkan medali pada Penutupan





PERATURAN POMNAS





PERATURAN 
PEKAN OLAHRAGA MAHASISWA TINGKAT NASIONAL 
(POMNAS) 


Direktorat Kemahasiswaan 
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswan 
Kementerian Ristek, Teknologi dan Pendidikan Tinggi 


Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (BAPOMI) 
Tahun 2016 




Kata Pengantar

Perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan berkewajiban bukanhanya mengembangn ilmu pengetahuan, teknologi dan seni akan tetapi juga berkewajiban menyiapkan mahasiswa menjadi calon pemimpin bangsa masa depan yang memiliki kecerdasan intelektual, emosional, sosial spiritual dan fisikal. Olahraga merupakan salahsatu media pendidikan untuk mengembangkan kemampuan yang diperlukan sebagi calon pemimpin masa depan. Kegiatan olahraga yang kompetitif sangat bermanfaat bagi mahasiswa untuk pengembangan kepribadian berkarakter yang mendukung nilai-nilai kecerdasan, keterampilan, pendidikan emosional, disiplin, sportivitas, demokrasi, persatuan dan kesatuan, serta perdamaian. Selain itu melalui kegiatan olahraga dapat mempertemukan para mahasiswa dari berbagai provinsi, dari Aceh sampai Papua yang merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan pertimbangan strategi kegiatan olahraga di kalangan mahasiswa, maka Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Kemahasiswaan, melalui Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (Bapomi) perlu memberikan wadan bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan di bidang olahraga, baik tingkat perguruan tinggi, wilayah, nasional, maupun internasional.

Salah satu keberhasilan suatu kegiatan, diperlukan adanya pedoman yang jelas sebagai acuan pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu dalam melaksanakan POMNAS, pihak-pihak yang terkait perlu mengacu pada peraturan ini.


Jakarta, Maret 2016


PP BAPOMI





Pasal 1 
Dasar, Tujuan, dan Tanggungjawab Penyelenggaraan 

1) Dasar
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; 
  • Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pekan dan Kejuaraan Olahraga; 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan; 
  • Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. 
  • Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi Pendidikan Tinggi Nomor 067/B1/SK/2016 tentang Pembentukan Pengurus Pusat Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (PP. Bapomi); 
  • Keputusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bapomi Nomor …../B1/SK/2016 tanggal…….. 
2) Tujuan
  • Memupuk dan meningkatkan persatuan; kebersamaan; persahabatan antar-mahasiswa se Indonesia; 
  • Memupuk dan meningkatkan kesadaran Berbangsa dan Bernegara berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; 
  • Meningkatkan dan mengembangkan minat dan bakat olahraga mahasiswa; 
  • Meningkatkan kebugaran jasmani, disiplin, dan sportivitas mahasiswa; 
  • Meningkatkan dan mengembangkan prestasi olahraga mahasiswa; 
  • Membantu pemerintah dalam peningkatan dan pengembangan prestasi olahraga nasional dan Internasional; 
  • Menanamkan pendidikan karakter pada mahasiswa melalui olahraga. 
3) Tanggungjawab Penyelenggaraan
Pengurus Pusat Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (PP. Bapomi) bertanggung jawab atas terselenggaranya POMNAS, yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Pengurus Provinsi Bapomi (Pengprov. Bapomi).


Pasal 2 
Waktu Penyelenggaraan 
  1. Pekan Olahraga Mahasiswa Tingkat Nasional (POMNAS) diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali; 
  2. Waktu penyelenggaraan POMNAS disesuaikan dengan kalender akademik perguruan tinggi yang ditentukan melalui Rapat Kerja Nasional, paling lambat 1 (satu) tahun sebelum penyelenggaraan POMNAS; 
  3. Jangka waktu penyelenggaraan tidak kurang dari 6 (enam) hari dan tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari, termasuk acara pembukaan dan penutupan; 
  4. Urutan penomoran Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional dimulai dari pertama kali diselenggarakannya Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional di Yogyakarta pada tahun 1951. 
  5. Secara berurutan Penyelenggaraan POMNAS dilaksanakan sebagaimana terdapat pada Lampiran V (urutan penyelenggaraan POMNAS) 


Pasal 3 
Persyaratan Penyelenggara 
  1. Setiap Pengprov. Bapomi berhak mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi calon penyelenggara POMNAS kepada PP. Bapomi; 
  2. Permohonan tertulis untuk menjadi calon penyelenggara POMNAS disampaikan kepada PP. Bapomi selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan sebelum penyelenggaraan POMNAS; 
  3. Permohonan tertulis berisi uraian yang menggambarkan kelayakan terutama terkait fasilitas, ketersediaan sumberdaya manusia dan faktor-faktor pendukung yang dilengkapi dengan: 
  • Surat dukungan atau persetujuan sebagai calon penyelenggara POMNAS dari Gubemur, DPRD Provinsi dan KONI Provinsi, Rektor/Ketua/ Direktur Perguruan Tinggi; 
  • Daftar cabang olahraga wajib dan cabang olahraga lainnya yang akan dan sanggup untuk diselenggarakan/diperlombakan; 
  • Menyebutkan Kota/Kabupaten/Perguruan Tinggi tempat pertandingan, disertai dengan dasar pertimbangannya; 
  • Sarana dan prasarana (venues) olahraga yang telah tersedia dan atau yang akan/sedang dibangun; 
  • Tempat penginapan peserta (Hotel/Wisma/Asrama) beserta daya tampungnya; 
  • Sumber daya manusia (SDM) yang tersedia; 
  • Rencana kebutuhan dana beserta sumber dananya; 
  • Lain-lain yang dipandang perlu untuk melengkapi informasi kesiapan sebagai calon penyelenggara POMNAS. 
     4. Berdasarkan permohonan tersebut, PP. Bapomi akan melaksanakan peninjauan sekaligus memberikan penilaian terhadap kelayakan dan kesiapannya, serta hasilnya akan disampaikan dan dibahas serta diputuskan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bapomi paling lambat 1 (satu) tahun sebelum POMNAS.


Pasal 4 
Pemilihan Provinsi Calon Penyelenggara 
  1. Pemilihan Provinsi calon penyelenggara POMNAS ditetapkan di dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bapomi berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pengprov. Bapomi; 
  2. Pemilihan tersebut diselenggarakan 2 (dua) tahun sebelum penyelenggaraan POMNAS dimaksud; 
  3. Berdasarkan hasil Rakernas Bapomi yang menetapkan Provinsi calon penyelenggara POMNAS, PP. Bapomi membentuk Tim Asistensi yang akan membantu Panitia dalam mempersiapkan penyelenggaraan POMNAS. 


Pasal 5 
Panitia Penyelenggara 
  1. Provinsi penyelenggara POMNAS ditetapkan melalui Surat Keputusan PP. Bapomi; 
  2. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah terbitnya Surat Keputusan PP. Bapomi dimaksud, Panitia Penyelenggara harus telah terbentuk; 
  3. Pembentukan Panitia Penyelenggara, Pengprov Bapomi berkoordinasi dengan KONI Provinsi dan Pengprov Cabang Olahraga yang dipertandingkan untuk suksesnya penyelenggaraan POMNAS. 


Pasal 6 
Lokasi Penyelenggaraan 
  1. Semua cabang olahraga yang telah ditetapkan harus dipertandingkan di wilayah provinsi penyelenggara; 
  2. Apabila karena alasan tertentu sehingga pertandingan/perlombaan cabang olahraga harus dilaksanakan di luar Provinsi penyelenggara, dapat diperbolehkan apabila jaraknya tidak melebihi 60 km dari lbukota Provinsi atau dengan waktu tempuh melalui darat tidak melebihi dua jam dari Ibukota Provinsi; 
  3. Pertandingan/perlombaan cabang olahraga di luar Provinsi sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2) Pasal ini, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan PP. Bapomi. 
  4. Upacara pembukaan dan penutupan dilaksanakan pada salah satu kota dalam Provinsi penyelenggara. 


Pasal 7 
Cabang Olahraga dan Acara Lain 

a. Cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan terdiri atas cabang olahraga Wajib dan Cabang lainnya dengan uraian:

1) Wajib: Atletik dan Renang (2 cabang);
2) Cabang lainnya yang dikelompokkan sebagai berikut:
  • Games/Permainan: Bola Voli, Futsal, Sepakbola, Tenis Meja, Bola Basket, Hoki, Softball, dan Sepak Takraw (pilih 4 cabang); 
  • Beladiri: Pencak Silat, Taekwondo, Karate, Judo, Gulat, Wushu, Kempo, Tarung Drajat dan Anggar (pilih 3 cabang); 
  • Raket: Bulutangkis, Tenis dan Squas (pilih 2 cabang); 
  • Konsentrasi: Panahan, Catur, Bridge, Panjat Tebing dan Petanque (pilih 2 cabang). 
  • Cabang lain sesuai dengan kebutuhan dan atau kesepakatan penyelenggara. 
b. Untuk mendukung prestasi olahraga mahasiswa di tingkat Internasional maka cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan mengacu pada POM ASEAN dan Universiade;
c. Jumlah cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan, sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) cabang olahraga termasuk cabang olahraga wajib. Cabang olahraga wajib dan contoh cabang lainnya secara lengkap sebagaimana daftar pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan POMNAS ini;
d. Cabang olahraga dan nomor yang akan dipertandingkan/diperlombakan ditetapkan Panitia Penyelenggara berkoordinasi dengan PP. Bapomi;
e. Penetapan jumlah nomor pertandingan cabang olahraga memperhatikan kemampuan provinsi penyelenggara;
f. Diharapkan menyelenggarakan acara Gelar Budaya Daerah selama penyelenggaraan POMNAS sebagai sarana keakraban peserta dan menyelenggarakan Sarasehan keolahragaan dalam rangka pengembangan olahraga mahasiswa;
g. Setelah penyelenggaraan, PP. Bapomi mengadakan evaluasi tentang cabang olahraga dan nomor-nomor yang dipertandingkan/diperlombakan sebagai bahan PP. Bapomi dalam menetapkan kebijakan pada POMNAS berikutnya.


Pasal 8 
Keabsahan Atlet Peserta/Syarat Umum 
  1. Atlet peserta adalah warga negara Indonesia dan harus berstatus mahasiswa aktif (Program Diploma, Sarjana dan Magister) pada perguruan tinggi yang dibina oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (termasuk Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan); 
  2. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) 
  3. Atlet peserta harus didaftarkan dan tergabung dalam satu kontingen Provinsi; 
  4. Atlet peserta harus mengisi data pribadi, asal perguruan tinggi, dan prestasi terbaik yang pernah diraihnya; 
  5. Atlet peserta harus memenuhi syarat sebagai mahasiswa yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Rencana Studi. serta surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan yang bersangkutan; 
  6. Pimpinan Kontingen harus mengisi dan menyerahkan formulir yang berisi jumlah atlet pada setiap cabang olahraga yang diikuti; 
  7. Seorang atlet hanya dapat mengikuti salah satu cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan; 
  8. Pimpinan Kontingen harus menyampaikan daftar nama dan pas foto setiap atlet peserta; 
  9. Atlet peserta wajib saling menghormati, bertanding secara jujur, tidak melakukan tindak kekerasan dan tunduk pada peraturan pertandingan sesuai cabang olahraga yang diikutinya; 
  10. Untuk pengabsahan peserta, PP. Bapomi membentuk Tim Keabsahan peserta. 


Pasal 9 
Usia Atlet Peserta 

Usia atlet peserta maksimal 25 tahun pada tanggal 31 Desember tahun penyelenggaraan.



Pasal 10 
Tim Ofisial 
  1. Tim ofisial adalah orang/pengurus yang tidak ikut dalam pertandingan/perlombaan, termasuk tim personal lainnya yang mendampingi dan atau melayani atlet peserta dengan tugas-tugas tertentu. 
  2. Kuota untuk tim ofisial dan personal lainnya bagi tiap kontingen tidak boleh melebihi 40% (empat puluh persen) dari jumlah atlet peserta yang didaftarkan. 


Pasal 11 
Informasi Akomodasi 
  1. Panitia Penyelenggara harus menginformasikan tersedianya akomodasi yang layak dan memadai dengan tarif yang terjangkau oleh peserta. 
  2. Akomodasi peserta tersedia dalam satu wilayah dengan maksud untuk mempererat tali persahabatan dan persaudaraan di antara peserta. 
  3. Panitia Penyelenggara harus menginformasikan tarif akomodasi kepada seluruh Pengprov. Bapomi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan. 


Pasal 12 
Biaya Akomodasi dan Konsumsi 
  1. Biaya akomodasi dan konsumsi menjadi tanggungjawab peserta, apabila terdapat ketentuan lain akan diberitahukan kepada peserta selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan. 
  2. Peserta harus menyampaikan kebutuhan akomodasi dan jumlah orang per hari pemakaian kepada Panitia Penyelenggara selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum penyelenggaraan. 

Pasal 13 
Transportasi 
  1. Panitia Penyelenggara melakukan penjemputan berdasarkan waktu dan tempat (bandara/terminal bus/stasiun kereta api/ pelabuhan laut) sesuai pemberitahuan dari pimpinan kontingen yang disampaikan secara tertulis 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan penjemputan. 
  2. Panitia Penyelenggara menyediakan kendaraan untuk mengantar kontingen saat akan kembali ke provinsi asal sesudah acara penutupan berdasarkan waktu dan tempat (bandara/terminal bus/stasiun kereta api dan pelabuhan laut) sesuai permintaan dari pimpinan kontingen yang disampaikan secara tertulis 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pengantaran. 
  3. Untuk mendapat dukungan transportasi jemput dan antar, kedatangan peserta ke tempat penyelenggaraan paling cepat 5 (lima) hari sebelum acara pembukaan dan kembali ke provinsi paling lambat 2 (dua) hari setelah acara penutupan. 
  4. Panitia Penyelenggara menyediakan kendaraan untuk atlet dan ofisial ke tempat latihan dan pertandingan/perlombaan sesuai dengan jadwal latihan dan pertandingan/perlombaan yang telah ditentukan serta acara resmi lainnya yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara. 
Pasal 14 
Pelayanan Kesehatan 
  1. Panitia Penyelenggara harus menyiapkan pelayanan kesehatan dengan menyediakan tenaga dokter atau paramedis bagi peserta di tempat pertandingan/perlombaan. 
  2. Panitia Penyelenggara menunjuk dan menetapkan Rumah Sakit Rujukan bagi peserta. 
  3. Panitia wajib mengasuransikan atlet peserta POMNAS. 
Pasa1 15 
Undangan kepada Atlet Peserta 
  1. Panitia Penyelenggara wajib menyampaikan undangan kepada seluruh Pengprov. Bapomi untuk berpartisipasi. 
  2. Undangan Pengprov. Bapomi harus didistribusikan selambat¬ lambatnya 1 (satu) tahun sebelum waktu penyelenggaraan. 
Pasal 16 
Pendaftaran Atlet Peserta 
  1. Panitia Penyelenggara wajib menyiapkan formulir pendaftaran disertai dengan Buku Petunjuk Pengisiannya. 
  2. Formulir Pendaftaran beserta buku petunjuknya dikirim ke seluruh Pengprov Bapomi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan. 
  3. Pendaftaran peserta dibagi dalam dua tahap (Tahap pertama: Pendaftaran cabang olahraga dan nomor pertandingan/ perlombaan yang akan diikuti, serta jumlah peserta; Tahap kedua: Pendaftaran nama-nama atlet dan ofisial). 
  4. Batas waktu pendaftaran peserta (Tahap pertama: 5 (lima) bulan sebelum POMNAS sampai dengan 3 (tiga) bulan sebelum penyelenggaraan POMNAS; Tahap kedua: 2 (dua) bulan sebelum POMNAS sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum penyelenggaraan POMNAS)
  5. Persyaratan Pendaftaran 
  6. Waktu Pendaftaran harus memenuhi ketentuan waktu yang dialokasikan dalam setiap tahapan pendaftaran; 
  7. Mengisi formufir yang disediakan Panitia Penyelenggara dan sesuai petunjuk pengisiannya; 


Pasal 17 
Ketentuan Teknis 
  1. Peraturan pertandingan/perlombaan cabang olahraga mengacu kepada peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh induk cabang olahraga sejenis dan diakui secara resmi oleh pemerintah. 
  2. Untuk kelancaran dan pengabsahan hasil pertandingan/perlombaan setiap induk organisasi akan mengutus petugas sebagai technical delegate yang dalam kegiatannya dikoordinasikan oleh Panitia Penyelenggara. 
  3. PP. Bapomi akan memfasilitasi dukungan teknis dari induk organisasi cabang olahraga yang dipertandingkan/dilombakan 
  4. Ofisial teknis yang diperlukan (wasit, juri, inspektur/pengawas/dewan hakim pertandingan, pencatat waktu, dan sejenisnya) untuk setiap cabang olahraga ditetapkan bersama oleh Panitia Penyelenggara, PP. Bapomi. 
  5. Panitia Penyelenggara menyediakan penginapan, makan, biaya transportasi, dan honorarium, serta dukungan lainnya sesuai indeks yang ditentukan oleh Panitia Penyelenggara atas persetujuan PP.Bapomi bagi technical delegate dan ofisial teknis dari induk organisasi cabang olahraga. 
  6. Dilarang rangkap jabatan pada jabatan; Ofisial Teknis, Panitia Penyelenggara, dan Ofisial Kontingen; 
Pasal 18 
Dewan Hakim 
  1. Panitia Penyelenggara membentuk Dewan Hakim, yang berjumlah lima orang terdiri dari 3 (tiga) orang dari PP. Bapomi dan 2 (dua) orang dari Provinsi Penyelenggara. 
  2. Dewan Hakim bertugas menyelesaikan semua permasalahan yang bersifat non-teknis dan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat Panitia Penyelenggara (Panpel) cabang olahraga. 
  3. Keputusan yang dikeluarkan Dewan Hakim bersifat final. 
Pasal 19 
Medali dan Piagam 
  1. Medali terdiri atas Medali Emas untuk juara pertama, Medali Perak untuk juara kedua, dan Medali Perunggu untuk juara ketiga yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara. 
  2. Piagam dibagikan kepada seluruh peserta sebagai bukti partisipasi yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara 
  3. Medali dan piagam harus diserahkan selama berlangsungnya POMNAS, sedapat mungkin segera setelah pertandingan/perlombaan berakhir di tempat penyelenggaraan pertandingan/perlombaan dilaksanakan. 
  4. Pada medali harus dicantumkan di antaranya pictogram cabang olahraga, nomor pertandingan/perlombaan dan pringkat pemenang serta Logo POMNAS Medali diikat dengan seuntai rantai atau pita, sehingga dapat dikalungkan di leher pemenang. 
  5. Piagam juga diberikan kepada para peserta lainnya sesuai dengan urutan berdasarkan ketentuan cabang olahraga yang bersangkutan. 
  6. Dalam hal terjadi juara kembar untuk pemenang ketiga, setiap pemenang tersebut berhak atas sebuah medali perunggu dan piagam. 
  7. Tanda penghargaan pemenang untuk beregu diberikan kepada semua anggota regu yang jumlahnya sesuai dengan ketentuan induk organisasi cabang olahraga masing-masing. 
  8. Ukuran medali sekurang-kurangnya bergaris tengah 6 (enam) cm dan tebal 3 (tiga) mm. 
  9. Bentuk dan rancangan medali dan piagam diajukan oleh Panitia Penyelenggara untuk mendapatkan persetujuan dari PP. Bapomi. 
  10. Seluruh anggota Kontingen dan Petugas POMNAS yang terdaftar harus mendapat Piagam Penghargaan dari Panitia Penyelenggara 
  11. Kontingen yang mengundurkan diri tidak berhak mendapatkan piagam penghargaan. 
  12. Dalam hal pemenang terkena diskualifikasi; medali dan piagam harus diserahkan kembali kepada atau diambil oleh Panitia Penyelenggara melalui Pengprov. Bapomi untuk diserahkan kepada penggantinya. 
  13. Penyerahan Medali dan Piagam dilakukan dengan tatacara sebagai berikut: 
  • Pemenang pertama, kedua, dan ketiga dengan menggunakan seragam olahraga masing-masing, mengambil tempat di atas mimbar menghadap tribun. 
  • Pemenang pertama letaknya lebih tinggi dari pemenang kedua yang berada di sebelah kanannya, dan pemenang ketiga berada di sebelah kirinya, serta pada waktu bendera dinaikkan para pemenang berdiri menghadap bendera. 
  • Nama para pemenang, asal perguruan tinggi, dan nama Pengprov Bapomi yang diwakilinya harus disebutkan. 
  • Bendera Pengprov Bapomi pemenang pertama ditempatkan di tengah, pemenang kedua yang berada di sebelah kanannya, dan pemenang ketiga berada di sebelah kirinya, serta pada waktu bendera dinaikkan para pemenang berdiri menghadap bendera. 


Pasal 20 
Liputan Media Massa 
  1. Untuk mensosialisasikan dan menyemarakkan POMNAS dalam rangka menggalang persatuan dan kesatuan serta mendorong peningkatan prestasi olahraga mahasiswa, Panitia Penyelenggara harus menyertakan media massa untuk meliput dan memberitakan secara luas; 
  2. Untuk menjamin terlaksananya liputan dan pemberitaan oleh berbagai media massa dan agar terjangkau oleh masyarakat secara luas, PP.Bapomi dapat menerbitkan pedoman penyelenggaraan peliputan yang diperlukan sebagai pedoman penyelenggaraan Panitia Penyelenggara; 
  3. Semua permasalahan yang berkaitan dengan mass-media yang akan meliput, termasuk pemberian dan pencabutan akreditasi berada dalam wewenang Panitia Penyelenggara setelah berkonsultasi dengan PP. Bapomi. 
Pasal 21 
ID Card dan Akreditasi 


  1. Panitia Penyelenggara berkewajiban mengeluarkan dan menyampaikan ID Card kepada yang berhak setelah Ketua Tim Keabsahan merekomendasikan. 
  2. ID Card dan akreditasi suatu dokumen yang menyatakan bahwa pemegangnya berhak mengikuti POMNAS sesuai dengan fungsinya dan berlaku selama 5 (lima) hari sebelum sampai dengan 3 (tiga) hari sesudah berlangsung. 
  3. ID Card dan akreditasi memberikan hak sesuai dengan derajat dan ketentuan yang tercantung di dalamnya untuk memasuki tempat-tempat dan arena pertandingan yang berada di bawah tanggung jawab Panitia Penyelenggara. 
  4. Ketentuan-ketentuan selanjutnya yang berhubungan dengan ID Card dan akreditasi, termasuk spesifikasi, kategori, jumlah, hak yang tercantum, prosedur, tanggal dan tenggat waktu, terdapat dalam ”buku Panduan Pendaftaran Cabang Olahraga dan Akreditasi” yang dibuat oleh Panitia Penyelenggara dan telah mendapatkan persetujuan dari PP. Bapomi. 


Pasal 22 
Bendera 


  1. Bendera POMNAS berukuran besar harus dikibarkan selama berlangsungnya POMNAS pada tiang bendera Stadion Utama dan bendera tersebut dinaikkan pada saat Upacara Pembukaan serta diturunkan pada saat Upacara Penutupan; 
  2. Bendera POMNAS dan Pengprov. Bapomi dikibarkan di tempat akomodasi peserta, arena pertandingan, dan tempat-tempat lainnya yang dipandang strategis; 
  3. Bentuk, gambar, dan ukuran Bendera POMNAS sesuai dengan ketentuan terlampir, Lampiran I. 


Pasal 23 
Mars POMNAS 
  1. Mars POMNAS dinyanyikan pada saat Upacara Pembukaan 
  2. Syair dan Notasi Mars POMNAS sesuai dengan ketentuan terlampir, Lampiran II. 


Pasal 24 
Penyalaan Api 

Pada saat Pembukaan diiringi dengan Penyalaan Api POMNAS di stadion pada tempat penyelenggaraan acara pembukaan dan Api POMNAS dipadamkan bersamaan dengan pelaksanaan upacara Penutupan.


Pasal 25 
Upacara Pembukaan dan Penutupan 
  1. Upacara pembukaan dan penutupan dilaksanakan sesuai dengan protokoler yang berlaku di lingkungan olahraga yang bertujuan membangkitkan semangat Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta menjunjung tinggi sportivitas; 
  2. Upacara pembukaan dilaksanakan pada hari pertama penyelenggaraan dan upacara penutupannya harus dilangsungkan pada hari terakhir penyelenggaraan, sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan; 
  3. Rincian acara pada upacara pembukaan dan penutupan disusun dan diajukan oleh Panitia Penyelenggara kepada PP. Bapomi untuk mendapatkan persetujuan; 
  4. Upacara Pembukaan dan Penutupan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dalam hal upacara tersebut dihadiri oleh Presiden RI atau Wakil Presiden RI atau Menteri Koordinator, susunan acara dapat disesuaikan dengan protokoler kenegaraan yang berlaku; 
  5. Dalam keadaan tertentu upacara penutupan dapat dilaksanakan oleh penjabat instansi/lembaga lain terkait. 


Pasal 26 
Sponsorship 

Panitia Penyelenggara dapat melakukan penggalangan dana melalui sponsorship dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak bertentangan dengan ketentuan yang diberlakukan secara nasional dan atau di provinsi tempat POMNAS diselenggarakan; 
  2. Sponsorship tidak bersifat mengikat; 
  3. Diketahui dan disetujui oleh PP. Bapomi. 


Pasal 27 
Ketentuan Penutup 


  1. Panitia Penyelenggara wajib menyusun dan menerbitkan Buku Pedoman POMNAS dengan merujuk kepada peraturan ini. Buku Pedoman tersebut harus didistribusikan kepada PP. Bapomi, Pengprov. Bapomi, dan semua pihak yang terkait;
  2. Panitia Penyelenggara wajib menerbitkan dan mendistribusikan Buku Panduan Teknis (Technical Hand-book) setiap cabang olahraga yang dipertandingkan/ diperlombakan kepada Pengprov. Bapomi;
  3. Buku Panduan tentang Pendaftaran peserta, termasuk mekanisme dan tahapan pendaftaran serta pengisian formulir pendaftaran secara rinci dan jelas;
  4. Buku Panduan tentang kedatangan dan penerimaan Kontingen;
  5. Buku Panduan Pengaturan Transportasi dan Makan serta Pelayanan Kesehatan dan pedoman lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan dalam rangka untuk lebih meningkatkan kelancaran, ketertiban, dan kesuksesan penyelenggaraan POMNAS
  6. Panitia Penyelenggara wajib secara berkala menyampaikan laporan perkembangan seluruh kegiatan persiapan penyelenggaraan kepada PP. Bapomi.
  7. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah penyelenggaraan, Panitia Penyelenggara harus menyusun dan menerbitkan laporan penyelenggaraan secara menyeluruh dan lengkap termasuk yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangannya kepada PP. Bapomi.
  8. Buku Laporan penyelenggaraan beserta seluruh hasil pertandingan/perlombaan didistribusikan kepada PP. Bapomi, seluruh Pengprov. Bapomi, dan pihak lain yang terkait.
  9. Setelah disampaikannya laporan dan pertanggungjawaban keuangan serta diterima dan disetujui PP. Bapomi, seluruh permasalahan yang berkaitan dengan POMNAS menjadi tanggung jawab PP.Bapomi.
  10. Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan akan diatur kemudian.
  11. Panitia Penyelenggara wajib menyusun, menerbitkan dan mendistribusikan:
  • Formulir Pendaftaran, lampiran IV, Formulir 1; 
  • Formulir Surat Eligibilitas Akademik, lampiran IV, Formulir 2; 
  • Formulir Data Peserta, lampiran IV, Formulir 3; 
  • Formulir Data Jumlah Peserta Tiap Cabang Olahraga, lampiran IV, Formulir 4; 
  • Formulir Nama Peserta dan Cabang Olahraga Yang Diikuti, lampiran IV, Formulir 5; 
  • Formulir Lembar Foto Peserta, lampiran IV, Formulir 6. 

Pengurus PP Bapomi
Pembina: Djoko Santoso
Wakil Pembina: Djoko Pekik Irianto
Ketua Umum: Illah Sailah
Wakil Ketua Umum: Djoko Sulistiono
Sekretaris Jenderal: Widyo Winarso
Wakil Sekretaris Jenderal: Edy Nurindra
Bidang Pembinaan Prestasi: Mulyana
Bidang Organisasi: Ricardo




1 komentar:

Entri yang Diunggulkan

Perubahan Mendasar Kebijakan Bidang Kemahasiswaan

Semua kalangan pendidikan tinggi pasti tahu apa itu kampus merdeka dan merdeka belajar; salah satu episode kebijakan Mas Menteri Dikbud. Te...