LATAR BELAKANG
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung-jawab. Salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan adalah pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.Dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam tujuan Pendidikan Nasional, maka perlu adanya peningkatan pemahaman nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan mengembangkan kreativitas mahasiswa, baik dalam proses pembelajaran etika dan estetika, maupun dalam aktivitas pengembangan bakat, minat dan kemampuan mahasiswa di bidang kesenian. Melalui seni diharapkan mahasiswa mampu mengembangkan kepribadiannya, agar memiliki integritas yang tinggi terhadap pelestarian dan pengembangan kebudayaan nasional.
Salah satu wadah untuk mengimplementasikan harapan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berupaya untuk menyelenggaraan kegiatan Pekan Seni Mahasiswa Indonesia Tingkat Nasional (Peksiminas).
DASAR
- Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 26/Dikti/Kep/1988 tentang Pola Pengembangan Kemahasiswaan (Polbangmawa).
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No.41/Dikti/Kep/2003 tanggal 26 Agustus 2003 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Pembina Seni Mahasiswa Indonesia (BPSMI).
TUJUAN
- Meningkatkan kegiatan ekstra kurikuler kemahasiswaan di perguruan tinggi melalui minat, bakat dan kemampuan para mahasiswa, khususnya dibidang seni.
- Meningkatkan dan mengembangkan apresiasi seni di kalangan mahasiswa untuk memperkaya seni budaya bangsa Indonesia yang dapat memperkuat daya saing bangsa.
- Menjalin kerjasama antar mahasiswa dari berbagai daerah untuk mempererat rasa persaudaraan, dalam rangka keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
SASARAN
- Memberikan wadah untuk kegiatan seni yang dilaksanakan secara rutin, baik di tingkat perguruan tinggi (melalui UKM), tingkat wilayah, tingkat nasional, tingkat regional, maupun tingkat internasional.
- Sebagai ajang penentukan mahasiswa yang mempunyai prestasi di bidang seni untuk menampilkan kemampuannya sebagai duta bangsa ke Luar Negeri.
- Terjalinnya kerja sama antar mahasiswa di Indonesia maupun dengan mahasiswa dari negara lain.
TEMA
Tema ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pengurus Pusat Badan Pembina Seni Mahasiswa Indonesia (PP. BPSMI) dan Pengurus Daerah Badan Pembina Seni Mahasiswa Indonesia (Pengda. BPSMI) pelaksana Peksiminas.
WAKTU DAN TEMPAT
- Peksiminas diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.
- Waktu penyelenggaraan Peksiminas ditentukan pada saat Munas atau Rakernas.
- Waktu pertandingan/perlombaan agar diatur sedemikian rupa agar babak final dapat dilaksanakan menjelang acara penutupan.
- Urutan penomoran Peksiminas dimulai pertama kali dengan diselenggarakannya Peksiminas di Surakarta pada tahun 1991.
- Tempat pertandingan/perlombaan untuk semua tangkai lomba adalah di kota provinsi pelaksana Peksiminas.
DEWAN JURI
Dewan juri yang terlibat di setiap tangkai seni adalah profesional/seniman nasional di bidangnya masing-masing seperti:
- Sam Bimbo
- James F Sundah
- Nungky Kusumastuti
- Bornok Hutauruk
- Tarida Panjaitan
- Jose Rizal Manua
- Subarkah Hadisarjana
- N. Riantiarno,
- Ratna Riantiarno
- Joko Damono, dll
PELAKSANA
Penanggungjawab atas terselenggaranya Peksiminas adalah PP. BPSMI, yang pelaksanaanya dapat didelegasikan kepada Pengda. BPSMI.Pengda. BPSMI yang belum pernah menjadi tuan rumah berhak sebagai calon pelaksana Peksiminas dengan mengajukan permohonan secara tertulis ke PP. BPSMI selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum Rakernas BPSMI yang dilaksanakan pada saat penyelenggaraan Peksiminas.
Keputusan tuan rumah Peksiminas ditentukan 2 (dua) tahun sebelum pelaksanaan Peksiminas pada Rakernas BPSMI.
Permohonan menjadi calon tuan rumah Peksiminas harus memuat berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan mendapat dukungan atau persetujuan secara tertulis dari Rektor /Ketua/Direktur Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
PELAKSANA
Materi pokok yang disampaikan dalam mengajukan permohonan adalah sebagai berikut:- Surat dukungan atau persetujuan sebagai pelaksana Peksiminas dari Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Menyebutkan tangkai seni yang wajib dilombakan (bukan wajib diikuti oleh peserta) dan menyebutkan tangkai seni pilihan, apabila ada tambahan tangkai seni yang diperlombakan/ dipertandingkan.
- Rencana tanggal pelaksanaan, yang waktunya tidak kurang dari 5 (lima) hari dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari termasuk acara pembukaan dan penutupan.
- Sarana dan prasarana pentas yang telah tersedia dan atau yang akan dibangun.
- Tempat penampungan peserta (Hotel/Wisma/Asrama) beserta daya tampungnya.
- Tersedianya sumber daya manusia yang memadai dalam melaksanaan Peksiminas.
- Menyampaikan rencana kebutuhan dana dan sumber yang diharapkan.
- Hal-hal lain yang dipandang perlu untuk melengkapi informasi kesiapan sebagai calon pelaksana Peksiminas.
TANGKAI LOMBA
Tangkai lomba seni pada PEKSIMINAS sebanyak 15 (lima belas) tangkai lomba yang terdiri atas:- Tari
- Baca Puisi
- Monolog
- Vokal Group
- Nyanyi Seriosa
- Nyanyi Pop/Hiburan
- Nyanyi Keroncong
- Nyanyi Dangdut
- Penulisan Cerpen
- Penulisan Puisi
- Penulisan Lakon
- Lukis
- Komik Strip
- Desain Poster
- Fotografi