Kamis, 12 November 2015

Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)



BEASISWA PPA

A. LATAR BELAKANG

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Selain itu di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di dalam Pasal 76 Ayat (2) juga jelas mengamanahkan tentang pemenuhan hak Mahasiswa yaitu mahasiswa pemerintah harus memberikan (a) beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi; (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau (c) pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan, yang dimaksud dengan “beasiswa” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik. Sedangkan “bantuan biaya pendidikan” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengupayakan beasiswa bagi yang berprestasi dan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi dalam bentuk Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik yang diatur di dalam peraturan Menteri.

B. TUJUAN

  1. Meningkatkan prestasi mahasiswa penerima baik kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler serta motivasi berprestasi bagi mahasiswa lain. 
  2. Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan. 
  3. Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi 

C. SASARAN

  1. Mahasiswa Program Sarjana atau Diploma berprestasi pada bidang intra, ko dan atau ekstra kurikuler. 
  2. Mahasiswa Program Sarjana atau Diploma berprestasi pada bidang intra, ko dan atau ekstra kurikuler yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi. 

D. DURASI

Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan PPA diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan sekurang-kurangnya diberikan selama satu semester.


E. KUOTA DAN HARGA SATUAN

Kuota

  1. Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi negeri dan Kopertis ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  2. Kopertis dalam mendistribusikan kuota kepada perguruan tinggi swasta di wilayahnya harus mempertimbangkan jumlah mahasiswa, prestasi dan ketaatasasan perguruan tinggi (khususnya prestasi dalam pemberian beasiswa/bantuan biaya pendidikan).
  3. Perguruan tinggi dalam mengatur proporsi kuota antara Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan harus berdasarkan data, dan dijelaskan di dalam laporan program.
  4. Kuota tertinggi dicapai pada tahun 2009 yaitu sebanyak 240.000 yang kemudian terus menurun dan pada tahun 2014 kuota tersedia sebanyak 130.000. 

Harga Satuan
Besarnya harga satuan disesuaikan dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sekurang-kurangnya Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.

F. PERSYARATAN

  1. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII. 
  2. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI. 
  3. Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari Kepala/Sekolah). 

G. SELEKSI

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi. 
  2. Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu. 
  3. Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi administrasi yang mengacu pada kuota. 
  4. Diharapkan seorang mahasiswa dapat ditetapkan/menerima Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, kecuali telah lulus. 
  5. Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen beasiswa dan bantuan biaya pendidikan http://simb3pm.dikti.go.id dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy. 

PELAKSANAAN

Realisasi PPA Tahun 2007-2012

PT
2007
2008
2009
2010
2011
2012
PTN
      98.877
      106.309
    151.931
      140.171
         112.248,00
         113.322
PTS
      63.922
        53.040
      88.069
        83.950
           67.752,00
           66.300
JUMLAH
    162.799
      159.349
    240.000
      224.121
         180.000,00
    179.622,00


BEASISWA BAGI PERAIH MEDALI OLIMPIADE INTERNASIONAL


I. PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mengamanahkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Dalam pemenuhan hak Mahasiswa dilakukan dengan cara memberikan: (a) beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi, (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan.  
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, juga mengaamanatkan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya untuk memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi. 

Mengacu pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mulai tahun 2009 mengupayakan pemberian beasiswa bagi peserta didik peraih medali Olimpiade Sains Internasional atau setara.
 
B. Dasar
  1. Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 120 tahun 2014 Pemberian Beasiswa kepada Peserta Didik Jenjang Pendidikan Menengah dan Tinggi Peraih Medali Olimpiade Sains Internasional; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penghargaan bagi Siswa Berprestasi; 
C. Tujuan 
  1. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar peserta didik yang berprestasi di perguruan tinggi kelas dunia; 
  2. Meningkatkan motivasi dan potensi berprestasi peserta didik jenjang menengah dan tinggi pada bidang sains; 
  3. Mencetak generasi unggul yang dapat meningkatkan daya saing bangsa dan cinta tanah air. 
D. Sasaran 
  1. Siswa berprestasi peraih medali Olimpiade Sains Internasional jenjang pendidikan menengah; 
  2. Mahasiswa berprestasi peraih medali Kompetisi Matematika Internasional jenjang pendidikan tinggi. 

II. KETENTUAN UMUM

A. Status Penerima 
  1. Calon penerima beasiswa adalah lulusan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah peraih medali Olimpiade Sains Internasional atau setara; 
  2. Calon penerima beasiswa adalah mahasiswa peraih medali pada Kompetisi Matematika Internasional atau setara;
  3. Penerima beasiswa adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan program Sarjana, Magister atau Doktor perguruan tinggi dalam maupun luar negeri. 
B. Jangka Waktu Pemberian
  1. Pemenang Olimpiade Sains Internasional jenjang pendidikan menengah diberikan mulai semester pertama di perguruan tinggi;
  2. Pemenang Kompetisi Matematika Internasional jenjang pendidikan tinggi diberikan pada semester berikutnya. 
  3. Beasiswa diberikan kepada mahasiswa berdasarkan periode tahun anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Beasiswa diberikan selama 4 (empat) tahun (maksimal semester 8) untuk program Sarjana, 2 (dua) tahun (maksimal semester 4) untuk program Magister dan 3 (tiga) tahun (maksimal semester 6) untuk program Doktor; 
  5. Jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan atau penghentian beasiswa diatur oleh penyelenggara sesuai ketentuan (kontrak) penyaluran dana. 
C. Kuota dan Komponen Beasiswa
  1. Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan prakiraan jumlah pemenang Olimpiade Sains Internasional tahun takwin berjalan; 
  2. Besarnya dana dialokasikan berdasarkan kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup setempat dengan komponen: a. Biaya Pendidikan yang terdiri atas: 1) biaya pendaftaran; 2) biaya kuliah; 3) biaya buku. b. Biaya pribadi: 1) biaya hidup, tidak termasuk keluarganya; 2) biaya asuransi kesehatan; 3) biaya perjalanan; 4) transport lokal.
  3. Besaran biaya pendaftaran dan kuliah ditentukan berdasarkan tarif yang berlaku di tempat perguruan tinggi yang bersangkutan.
  4. Besaran biaya buku, biaya hidup dan asuransi ditentukan berdasarkan standar yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
  5. Biaya perjalanan adalah biaya yang dapat diberikan pada saat keberangkatan dari tempat asal ke perguruan tinggi yang dituju dan atau biaya kepulangan dari perguruan tinggi ke tempat asal. Yang diberikan masing-masing hanya 1 (satu) kali. Besaran biaya sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan Satuan Biaya Umum yang berlaku untuk kelas ekonomi
  6. Biaya transport lokal adalah biaya keberangkatan dari tempat tinggal ke kampus dan pulang dari kampus, dihitung bulanan berdasarkan tarif setempat. 
D. Jenis Beasiswa dan Program Pendidikan 
  1. Beasiswa untuk menempuh jenjang pendidikan tinggi sampai dengan program Doktor di dalam atau di luar negeri, diberikan kepada peserta didik peraih medali emas;
  2. Beasiswa untuk menempuh jenjang pendidikan tinggi sampai dengan program Magister di dalam atau di luar negeri, diberikan kepada peserta didik peraih medali perak;
  3. Beasiswa untuk menempuh jenjang pendidikan tinggi sampai dengan program Sarjana di dalam negeri, diberikan kepada peserta didik peraih medali perunggu; 

III. KETENTUAN KHUSUS

A. Persyaratan
  1. Umum Penerima Beasiswa adalah siswa jenjang menengah peraih medali dalam Olimpiade Sains Internasional atau setara atau mahasiswa peraih medali pada Kompetisi Matematika Internasional atau setara. 
  2. Khusus Calon yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada  Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi c.q. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan secara online di www.dikti.go.id dan email belmawa@dikti.go.id disertai
  • Hasil pindaian sertifikat / bukti menang Olimpiade Sains Internasional 
  • Hasil pindaian surat penerimaan asli (Acceptance Letter) dari perguruan tinggi tujuan 
  • Hasil pindaian bukti identitas diri berupa KTP dan atau Paspor
  • Hasil pindaian rapor SMA/SMK/MA/MAK
  • Hasil pindaian transkrip IPK f. Formulir pendaftaran program beasiswa (format terlampir)
  • Surat Ijin Orang tua 
B. Penetapan 
Penetapan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan pemenuhan terhadap ketentuan pemberian beasiswa Olimpiade Sains Internasional.

IV. MEKANISME

A. Seleksi 
  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan surat pemberitahuan kepada pemenang Olimpiade Sains Internasional; 
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan tinggi menyeleksi perdasarkan pemenuhan terhadap persyaratan yang dituangkan dalam Permendikbud 120 tahun2014 dan buku pedoman. 
B. Penyaluran Beasiswa
 Dana beasiswa disalurkan melalui kontrak langsung dengan mahasiswa penerima sesuai peraturan dan atau ketentuan (Peraturan Menteri Keuangan) yang berlaku. 
 
C. Penghentian Beasiswa
 Pemberian beasiswa dihentikan apabila mahasiswa:
  1. Telah lulus;
  2. Telah melampaui kurun waktu yang ditentukan yaitu 8 semester atau 4 tahun; 
  3. Mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa;
  4. Melakukan tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan; 
  5. Dijatuhi sanksi akademik oleh perguruan tinggi yang bersangkutan; 
  6. Memperoleh beasiswa dari sumber lain; 
  7. Memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dibawah batas terendah yang ditentukan, yaitu di bawah 3,25 untuk program Sarjana dan di bawah 3,50 untuk program Magister dan Doktor. Untuk perguruan tinggi di luar negeri yang menggunakan angka IPK berbeda akan dikonversi.
D. Sanksi
 Bagi mahasiswa yang memalsukan data persyaratan atau data lain terkait beasiswa, akan dikenakan sanksi sesuai hasil penilaian yang dilakukan oleh tim Ditjen Dikti. 


V. PELAPORAN

Penerima beasiswa wajib mengirimkan laporan semester (akhir semester) dan laporan tahunan (akhir tahun akademik) yang memuat laporan program/akademik dan laporan keuangan. Laporan ini sekaligus sebagai prasyarat (kontrak) pemberian beasiswa tahun berikutnya. 
 
A. Laporan Program 
Pelaporan program berfokus pada capaian prestasi akademik (Indeks prestasi dan transkrip) mahasiswa termasuk kegiatan ko dan ekstra kurikuler serta hambatan dan upaya yang dilakukan. Bukti-bukti prestasi dan atau keikutsertaan dalam kegiatan dilampirkan.
 
B. Laporan atau pertanggungjawaban Keuangan
Laporan keuangan melampirkan 
  • bukti penerimaan dana dari perguruan tinggi atau Ditjen Dikti (salinan tabungan atau sejenis),
  • bukti pembayaran biaya pendaftaran, uang kuliah, tempat tinggal dan asuransi.
  • Apabila terdapat sisa dana (yang tidak dapat dibuktikan dengan bukti pengeluaran) harus dikembalikan ke rekening Kas Negara dan dilampirkan fotokopi bukti setoran. 
C. Jumlah Laporan dan Pengiriman 

Laporan sebanyak 2 (dua) eksemplar dikirim ke: 
 
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung D Lt. 7 Jalan Jenderal Soedirman Pintu I, Senayan Jakarta 10270 Email: belmawa@dikti.go.id

PELAKSANAAN

Tahun 2012

Penerima Menurut Tahun Masuk
Tahun Jumlah
2008 2
2009 18
2010 21
2011 26
2012 10
Jumlah 77
Penerima Menurut Negara
Negara Jumlah
Australia 1
Indonesia 44
Inggris 1
Singapura 27
Turki 1
USA 3
Jumlah 77
Penerima Menurut PT Tujuan
Perguruan Tinggi Jumlah
ITB 21
Istanbul Univ 1
Melbourne Univ 1
NTU 14
NUS 13
Stanford Univ 1
Univ of Wisconsin 1
UGM 13
UI 5
Unpad 1
President Univ 1
Unud 2
UB 1
Univ of Oxford 1
Wesleyen Univ of Middletown 1
Jumlah 77


2 komentar:

  1. Beasiswa PPA ini Diperuntukan menunjang kebutuhan Kuliah atau Biaya Kuliah? Mohon Infonya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Peruntukan beasiswa/bantuan biaya pendidikan PPA diserahkan kepada mahasiswa. Namun ada PT/PTS karena alasan tertentu, mengalokasikannya untuk SPP mahasiswa yang bersangkutan. Khususnya dalam kasus mahasiswa yang terlambat membayar SPP

      Hapus

Entri yang Diunggulkan

Perubahan Mendasar Kebijakan Bidang Kemahasiswaan

Semua kalangan pendidikan tinggi pasti tahu apa itu kampus merdeka dan merdeka belajar; salah satu episode kebijakan Mas Menteri Dikbud. Te...