Kemampuan
untuk bersaing dalam perdagangan jasa maupun barang dipandang merupakan salah
satu hal penting agar Indonesia tetap kuat sebagai bangsa yang disegani di
dunia. Oleh sebab itulah peningkatan daya saing bangsa (nation
competitiveness) menjadi salah satu isu utama dalam pengembangan
pendidikan tinggi.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi memandang pentingnya pelibatan atau kerjasama dengan
lembaga lain dalam upaya untuk menghasilkan sumber daya manusia yang
berkarakter unggul agar mampu berkontribusi terhadap daya saing bangsa. Melalui
kerjasama berbagai pihak diharapkan setiap potensi yang dimiliki dapat
disinergikan guna mendorong peningkatan kualitas lembaga pendidikan tinggi,
tidak saja dalam bidang pendidikan tetapi juga dalam bidang sosial dan ekonomi.
Proses
pembelajaran yang dilaksanakan di perguruan tinggi pada umumnya lebih menitik
beratkan kepada pengembangan intelektual atau kemampuan akademis serta
penalaran dan kurang memberikan bekal kemampuan teknis / operasional untuk
memasuki dunia kerja. Di sisi lain dunia usaha dan industri (DUDI) menghendaki
tenaga kerja yang memiliki keterampilan teknis serta pengalaman kerja yang
sering menjadi kendala bagi mahasiswa untuk memperoleh pekerjaan setelah lulus.
Bertolak dari
pencanangan program Co-operative
Academic Education oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada konferensi
internasional “The
First Indonesian National Executive Conference on Co-operative Education”
di Jakarta pada tahun 1994, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bekerja sama
dengan Bappenas dan kemudian dengan Dewan Pengembangan Program Kemitraaan
(DPPK) telah merintis dan mengembangkan Program Co-operative
Academic Education (Co-op) atau Program Belajar Bekerja Terpadu (PBBT)
yang dilaksanakan dan dikembangkan dengan tujuan memperkenalkan dunia usaha
atau dunia kerja lebih dini kepada mahasiswa.
Program ini
merupakan program yang mengintegrasikan berbagai latar belakang ilmu yang
didapatnya di bangku kuliah dengan pengalaman nyata dunia usaha. Di dunia
internasional program seperti ini dikenal dengan nama “work-integrated
learning” atau “work
based learning”. Sedikit berbeda dengan program “link
and match” yang lebih dulu dicanangkan pemerintah yang lebih
berorientasi pada “subject-based”
atau “curriculum
and practice-based learning”, Co-op lebih mementingkan “work
place experience” atau pengalaman dan berkegiatan dalam dunia kerja
nyata. Untuk pekerjaan yang dilakukannya, mahasiswa peserta mendapat kompensasi
keuangan dari perusahaan atau tempat bekerja. Selama mengikuti kegiatan,
mahasiswa peserta program akan di evaluasi oleh petugas yang ditunjuk oleh
perusahaan dan atau oleh mentor yang ditunjuk oleh perguruan tinggi dan setelah
selesai akan mendapatkan sertifikat.
Program
Co-op sebagai program belajar bekerja terpadu, menetapkan indikator umum
keberhasilannya yaitu bilamana setiap pihak yang terlibat (mahasiswa, perguruan
tinggi, dunia usaha/UKM) mendapat manfaat dari program tersebut. Oleh sebab
itulah program ini diunggulkan sebagai salah satu program bersama antara
perguruan tinggi dengan DUDI untuk menghasilkan sumber daya manusia atau
lulusan yang berdaya saing.
- Menghasilkan calon wirausahawan muda yang memiliki gagasan baru dalam menciptakan lapangan kerja.
- Meningkatkan mutu dan relevansi lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia usaha.
- Meningkatkan kualitas usaha, kecil dan menengah dalam pengelolaan maupun pengembangan usaha.
- Meningkatkan jaringan kerjasama antara perguruan tinggi dengan dunia usaha/industri.
- Meningkatkan kepercayaan dunia usaha/industri terhadap perguruan tinggi
- Mendidik mahasiswa agar memiliki jiwa wirausaha, ulet dan kreatif, bertanggung jawab dan mampu bekerjasama.
- Meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi khususnya kesiapan dalam menghadapi dunia kerja.
- Menciptakan hubungan kerja sama yang baik antara mahasiswa, perguruan tinggi, dan UKM.
- Mendorong dan membantu UKM agar lebih mandiri, sehat dan berdaya.
Program Co-op
atau Belajar Bekerja Terpadu di UKM adalah kegiatan pendidikan bagi mahasiswa
S1 yang telah menyelesaikan sekurang-kurangnya 110 SKS, bekerja penuh waktu
sekurang-kurangnya 4 bulan di UKM, memiliki hak dan kewajiban sebagaimana
karyawan untuk mendapatkan pengalaman berwirausaha.
E.
TAHAPAN PROGRAM
Sesuai dengan
karakteristiknya pelaksanaan program Co-op di UKM dalam beberapa hal berbeda
dengan Co-op di industri. Bila pelaksanaan di industri diawali dengan MoU
antara pimpinan perguruan tiggi dengan pimpinan perusahaan untuk jangka waktu
tertentu, namun untuk program Co-op di UKM tidak harus melalui MoU, tetapi
dapat dilakukan secara insidental berupa surat perjanjian kesediaan UKM untuk
melaksanakan program Co-op. Cara ini dipilih agar lebih memudahkan mengingat
umumnya UKM belum memiliki struktur organisasi yang jelas seperti di perusahaan
besar.
Selain itu pelaksanaan program Co-op
di UKM melibatkan fihak ketiga sebagai penyandang dana atau sponsor yang akan
membantu dalam hal pendanaan khususnya biaya untuk kompensasi bagi mahasiswa
dan biaya pelaksanaan pembekalan. Hal ini dilakukan mengingat bahwa UKM
memiliki kemampuan yang terbatas dalam segi pendanaan. Namun demikian, sudah
terbukti bahwa UKM merupakan unit usaha yang lebih tahan terhadap goncangan
resesi ekonomi dan memiliki andil lebih besar dalam penyerapan tenaga kerja.
Oleh sebab itu salah satu misi dari program Co-op UKM selain untuk mendidik
mahasiswa agar berjiwa wirausaha, adalah agar dapat membantu UKM untuk tumbuh
menjadi unit usaha yang lebih mandiri dan menjadi lebih besar.
Jenis usaha UKM
menyebar sampai ke pelosok pedesaan, sehingga pembinaan dan perkembangan UKM
akan menjadikan program pemerataan ekonomi, perluasan pembukaan lapangan kerja,
bahkan bukan tidak mungkin akan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Tahap-tahap pelaksanaan program adalah sebagai berikut.
1.
Tahap Persiapan
Berbeda dengan
program Co-op di Industri, perekrutan di mulai setelah ada surat permintaan
Co-op oleh suatu industri. Program Co-op UKM diawali dengan pencarian dana
untuk pembiayaan yang dapat diawali dengan membuat usulan atau proposal ke
lembaga sponsor baik dari instansi pemerintah seperti Ditjen Dikti, Pemda atau
melalui lembaga swasta seperti perusahaan besar.
Khusus untuk
pendanaan dari Dikti, hanya diperuntukkan bagi perguruan tinggi yang baru
melaksanakan program Co-op, dan hanya diberikan maksimal selama tiga tahun.
Selama masa tiga tahun tersebut perguruan tinggi diharapkan sudah mendapatkan
pilihan sumber pendanaan selanjutnya. Sangat diharapkan juga bahwa UKM yang
telah dibina melalui program Co-op dengan sponsor dari Dikti akan dapat
menerima mahasiswa Co-op secara mandiri yang disebut dengan program Co-op
mandiri.
2.
Tahap Perekrutan
Setelah ada
lembaga sponsor yang akan membantu pendanaan untuk pelaksanaan Co-op di UKM,
tahap berikutnya adalah perekrutan yang diawali dengan pemberian informasi dan
indentifikasi terhadap kebutuhan UKM tentang program Coop yang dilakukan
dengan cara mengundang para pelaku UKM ke kampus. Pada pertemuan fihak
perguruan tinggi atau pengelola program Co-op menyampaikan berbagai hal tentang
program Co-op dan dilanjutkan dengan tanya jawab atau diskusi.
Berikutnya UKM
diberikan formulir kesediaan menjadi penerima mahasiswa yang berisikan
pernyataan kesediaan, jumlah mahasiswa yang dibutuhkan serta permasalahan UKM
dan spesifikasi mahasiswa serta pertanyaan apakah UKM akan ikut dalam proes
seleksi mahasiswa atau diserahkan kepada perguruan tinggi. Formulir yang telah
diisi dapat dikembalikan paling lambat 1 (satu) minggu setelah pertemuan.
Pemberian tenggang waktu ini diperlukan karena biasanya ada UKM yang belum
mengetahui atau belum dapat menjelaskan secara rinci masalah yang dihadapinya.
Setelah
didapatkan informasi tentang jumlah mahasiswa yang dibutuhkan, spesifikasi dan
masalah yang dihadapi oleh UKM, maka tahap selanjutnya adalah mengumumkan
secara terbuka tentang adanya penerimaan peserta Co-op kepada seluruh fakultas
yang relevan dengan permasalahan yang ada. Seperti layaknya lowongan kerja yang
diumumkan di papan pengumuman yang terdapat di fakultas dengan batasan kriteria
serta IPK minimum yang diperbolehkan. Berdasarkan pengumuman ini para mahasiswa
mendaftarkan diri sesuai dengan sistem yang berlaku (melalui fakultas, lembaga
pengembangan UKM, atau langsung ke Rektor sesuai dengan pengaturan di perguruan
tinggi) dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditentukan.
Tahap seleksi
dimulai dengan seleksi administrasi seperti IPK, jumlah SKS yang telah
ditempuh, kegiatan ko-ekstra kurikuler serta jadwal perkuliahan. Seleksi dapat
dilakukan oleh tim perguruan tinggi dan atau UKM, tergantung permintaan UKM
atau kesepakatan. Materi seleksi dapat berupa tes tertulis dan wawancara.
Seleksi tahap akhir dapat dilakukan oleh pihak UKM yang dilakukan dalam
pertemuan sebelum penyerahan mahasiswa ke UKM. Pihak perguruan tinggi sedapat
mungkin mengakomodasi dan atau memfasilitasi kebutuhan UKM akan kriteria atau
kecocokan peserta mahasiswa.
Seleksi mencakup “hard
skills’" (kemampuan akademis) dan “soft
skills"" (kepribadian). Hard
skills dapat diketahui dari IPK atau penelaahan transkip akademis,
sedangkan soft
skills dari wawancara, tes psikologi dan atau penilaian daftar riwayat
hidup (DRH). Faktor lain yang harus menjadi pertimbangan adalah keahlian khusus
yang dimiliki mahasiswa, pengalaman kerja bila ada dan kesungguhan atau
motivasi mahasiswa serta semangatnya untuk mengikuti program.
Mahasiswa yang
akan mengikuti Co-op di UKM diberikan tambahan pengetahuan khususnya tentang
kewirausahaan, informasi tentang UKM, manajemen UKM, pengembangan kepribadian
dan pengembangan potensi diri. Pada saat pembekalan mahasiswa sebaiknya juga
diberi penjelasan tentang keunggulan dan peluang karier bila berwirausaha. Hal
ini diperlukan karena mahasiswa berasal dari latar belakang yang berbeda, atau
mungkin ada yang belum memiliki bekal khususnya tentang manajemen/pengelolaan
usaha. Selain itu salah satu tujuan Co-op di UKM adalah untuk mendidik
mahasiswa agar tertarik berwirausaha, oleh sebab itu sebelum melaksanakan
Co-op, atau sebelum terjun langsung ke UKM mahasiswa telah mengetahui manfaat
serta tantangan bagi seseorang yang berwirausaha.
Pembekalan dapat
dilakukan oleh pihak perguruan tinggi atau oleh lembaga lain yang menjadi
sponsor. Narasumber sebaiknya dari pakar yang memang menguasai bidang
kewirausahaan, sebab biasanya akan terjadi dialog yang menarik antara mahasiswa
yang baru mendapatkan materi kewirausahaan dengan para pakar tersebut. Pakar
diharapkan juga dapat meningkatkan motivasi bagi mahasiswa agar lebih
bersemangat dalam berwirausaha.
5.
Tahap Bekerja
Co-op
di UKM merupakan kegiatan bekerja yang dilakukan mahasiswa dalam rangka pengembangan
UKM, yang terkadang tidak memiliki kantor tetap, belum ada alur kerja yang
jelas serta belum ada manajemen yang baik pula. Oleh sebab itu, mahasiswa
dituntut lebih aktif dan lebih ulet karena mungkin semua pekerjaan harus
dilakukan bahkan menyapu sampai ke produksi dan pemasaran. Namun demikian
mahasiswa harus tetap berperan signifikan terutama memberikan saran dan
melakukan inovasi untuk perbaikan kinerja UKM. Dengan menjalani Co-op secara
sungguh- sungguh dan dapat menghayati pekerjaannya, maka setelah melakukan
Co-op di UKM mahasiswa akan memiliki kemampuan berwirausaha yang baik karena
pengalaman bekerja tersebut dikombinasikan dengan keintelektualannya.
Karena program ini mengharuskan
mahasiswa bekerja penuh waktu, maka mahasiswa harus mengajukan cuti semester
atau memanfaatkan libur antarsemester apabila memungkinkan. Mahasiswa
diperlakukan sebagaimana layaknya karyawan yang bekerja dalam 7-8 jam perhari
atau 36 jam perminggu. Mahasiswa diberi hak untuk memperoleh kompensasi
keuangan disamping itu juga dapat diberikan fasilitas lainnya seperti asuransi,
pemondokan, dan transport sesuai kesepakatan dan kemampuan perusahaan.
Besarnya kompensasi keuangan
disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dengan batas minimum nilai UMR. Namun
untuk Co-op di UKM, karena keterbatasan yang dimiliki maka kompensasi keuangan
dapat dibiayai 75% oleh fihak ketiga atau sebagian oleh pihak lembaga sponsor
yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan UKM. Sedangkan 25% sisanya tetap
harus dibayar oleh UKM agar terbangun rasa tanggungjawab yang lebih tinggi
terhadap pelaksanaan program. Apabila tidak sanggup membayar uang kompensasi
25% secara tunai, namun menurut penilaian UKM tersebut dengan sungguh-sungguh
ingin ikut program Co-op untuk meningkatkan produktivitasnya, maka dana 25%
dapat berupa fasilitas seperti makan siang, pemondokan dan lain sebagainya.
Diharapkan setelah menerima mahasiswa Coop maksimal tiga kali (tiga tahun), UKM
akan meningkat kinerja dan atau produktivitasnya.
Indikatornya
utamanya adalah setelah program Co-op berjalan tiga tahun, UKM telah memiliki
omset penjualan yang lebih besar, jaringan pemasaran lebih luas dan kualitas
produk atau jasa yang lebih baik serta mampu membayar kompensasi kepada
mahasiswa peserta program Co-op secara penuh, tanpa mendapat bantuan dari pihak
lain.
Apabila mahasiswa
berhasil baik dalam melaksanakan Co-op maka perusahaan memberikan keterangan
bekerja yang antara lain berisi identitas mahasiswa, keterangan tentang nama
perusahaan, unit tempat kerja, dan penilaian tentang kinerjanya. Penilaian
dilakukan secara terus menerus selama mahasiswa menjalani Co-op. meskipun
proses awalnya diberi nilai berupa angka atau huruf pada akhirnya penilaian
dikonversi secara kualitatif. Surat keterangan bekerja dikeluarkan oleh
perusahaan dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Kadang kala UKM tidak
dapat/mampu memberikan keterangan bekerja, oleh sebab itu pihak perguruan
tinggi dapat membuatkan sertifikat sedangkan UKM hanya mengisi form penilaian
saja.
7.
Tahap Pengembalian
Mahasiswa peserta Co-op akan atau dapat
dikembalikan ke perguruan tinggi apabila
a.
Telah menyelesaikan seluruh
masa Co-op sesuai perjanjian.
b. Mahasiswa kinerjanya tidak baik dan atau melanggar ketentuan yang telah disepakati.
c. UKM tidak memperlakukan mahasiswa dengan baik sesuai perjanjian.
d. Apabila terjadi kasus sebagaimana butir b dan atau c, perguruan tinggi dapat mengganti mahasiswa atau memindahkan ke UKM yang baru.
b. Mahasiswa kinerjanya tidak baik dan atau melanggar ketentuan yang telah disepakati.
c. UKM tidak memperlakukan mahasiswa dengan baik sesuai perjanjian.
d. Apabila terjadi kasus sebagaimana butir b dan atau c, perguruan tinggi dapat mengganti mahasiswa atau memindahkan ke UKM yang baru.
1.
Manfaat bagi Perusahaan
Bagi perusahaan/UKM
yang terlibat program Co-op akan dapat
a.
Menjaring karyawan
potensial
b.
Memperoleh tenaga kerja
jangka pendek yang berkualitas
c.
Memperoleh ide-ide baru dan
segar
d.
Bukti kepedulian instansi
atau perusahaan pada pengembangan SDM daerah
e.
Menjalin hubungan baik dengan
universitas
f.
Memperoleh tenaga kerja
jangka pendek yang berkualitas
g.
Mempromosikan citra
perusahaan
Bagi mahasiswa yang
mengikuti program Co-op akan dapat
a.
Memperoleh pengalaman kerja
b.
Menerapkan teori pada
masalah nyata
c.
Mempelajari sikap atau
prilaku kerja
d.
Mempelajari keterampilan
teknis bekerja
e.
Meningkatkan keterampilan
komunikasi
f.
Meningkatkan keterampilan
membangun relasi dan kerjasama
g.
Meningkatkan motivasi
belajar.
Perguruan tinggi
yang menjalankan program Co-op akan dapat
a.
Meningkatkan efisiensi
eksternal
b.
Meningkatkan hubungan
dengan perusahaan dan atau industri
c.
Membuka kesempatan
interaksi dosen dengan industri
d.
Mempromosikan sumber daya
e.
Menawarkan umpan balik
untuk perbaikan kurikulum.
1.
Adanya peningkatan sistem
tata kelola, produksi, pemasaran, aset dan atau keuntungan pada UKM.
2.
Adanya keinginan/rencana UKM
untuk melaksanakan program Co-op secara swadaya.
3.
Adanya keinginan/rencana UKM
untuk meningkatkan partisipasinya dalam kompensasi keuangan terhadap mahasiswa.
4.
Adanya keinginan/rencana UKM
untuk tetap menggunakan tenaga mahasiswa setelah waktu pelaksanaan program
Co-op selesai.
Panduan Co-op 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar