Selasa, 10 November 2015

Program Belajar Bekerja Terpadu (Co-op)


A.    LATAR BELAKANG
Kemampuan untuk bersaing dalam perdagangan jasa maupun barang dipandang merupakan salah satu hal penting agar Indonesia tetap kuat sebagai bangsa yang disegani di dunia. Oleh sebab itulah peningkatan daya saing bangsa (nation competitiveness) menjadi salah satu isu utama dalam pengembangan pendidikan tinggi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memandang pentingnya pelibatan atau kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkarakter unggul agar mampu berkontribusi terhadap daya saing bangsa. Melalui kerjasama berbagai pihak diharapkan setiap potensi yang dimiliki dapat disinergikan guna mendorong peningkatan kualitas lembaga pendidikan tinggi, tidak saja dalam bidang pendidikan tetapi juga dalam bidang sosial dan ekonomi.
Proses pembelajaran yang dilaksanakan di perguruan tinggi pada umumnya lebih menitik beratkan kepada pengembangan intelektual atau kemampuan akademis serta penalaran dan kurang memberikan bekal kemampuan teknis / operasional untuk memasuki dunia kerja. Di sisi lain dunia usaha dan industri (DUDI) menghendaki tenaga kerja yang memiliki keterampilan teknis serta pengalaman kerja yang sering menjadi kendala bagi mahasiswa untuk memperoleh pekerjaan setelah lulus.
Bertolak dari pencanangan program Co-operative Academic Education oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada konferensi internasional “The First Indonesian National Executive Conference on Co-operative Education” di Jakarta pada tahun 1994, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bekerja sama dengan Bappenas dan kemudian dengan Dewan Pengembangan Program Kemitraaan (DPPK) telah merintis dan mengembangkan Program Co-operative Academic Education (Co-op) atau Program Belajar Bekerja Terpadu (PBBT) yang dilaksanakan dan dikembangkan dengan tujuan memperkenalkan dunia usaha atau dunia kerja lebih dini kepada mahasiswa.

Program ini merupakan program yang mengintegrasikan berbagai latar belakang ilmu yang didapatnya di bangku kuliah dengan pengalaman nyata dunia usaha. Di dunia internasional program seperti ini dikenal dengan nama “work-integrated learning” atau “work based learning”. Sedikit berbeda dengan program “link and match” yang lebih dulu dicanangkan pemerintah yang lebih berorientasi pada “subject-based” atau “curriculum and practice-based learning”, Co-op lebih mementingkan “work place experience” atau pengalaman dan berkegiatan dalam dunia kerja nyata. Untuk pekerjaan yang dilakukannya, mahasiswa peserta mendapat kompensasi keuangan dari perusahaan atau tempat bekerja. Selama mengikuti kegiatan, mahasiswa peserta program akan di evaluasi oleh petugas yang ditunjuk oleh perusahaan dan atau oleh mentor yang ditunjuk oleh perguruan tinggi dan setelah selesai akan mendapatkan sertifikat.

Program Co-op sebagai program belajar bekerja terpadu, menetapkan indikator umum keberhasilannya yaitu bilamana setiap pihak yang terlibat (mahasiswa, perguruan tinggi, dunia usaha/UKM) mendapat manfaat dari program tersebut. Oleh sebab itulah program ini diunggulkan sebagai salah satu program bersama antara perguruan tinggi dengan DUDI untuk menghasilkan sumber daya manusia atau lulusan yang berdaya saing.


B.    TUJUAN PROGRAM
  1.  Menghasilkan calon wirausahawan muda yang memiliki gagasan baru dalam menciptakan lapangan kerja.
  2.  Meningkatkan mutu dan relevansi lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia usaha.
  3.  Meningkatkan kualitas usaha, kecil dan menengah dalam pengelolaan maupun pengembangan usaha.
  4.  Meningkatkan jaringan kerjasama antara perguruan tinggi dengan dunia usaha/industri.
  5. Meningkatkan kepercayaan dunia usaha/industri terhadap perguruan tinggi
C.    SASARAN
  1. Mendidik mahasiswa agar memiliki jiwa wirausaha, ulet dan kreatif, bertanggung jawab dan mampu bekerjasama.
  2. Meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi khususnya kesiapan dalam menghadapi dunia kerja.
  3. Menciptakan hubungan kerja sama yang baik antara mahasiswa, perguruan tinggi, dan UKM.
  4. Mendorong dan membantu UKM agar lebih mandiri, sehat dan berdaya.
D.    DEFINISI DAN RUANG LINGKUP
Program Co-op atau Belajar Bekerja Terpadu di UKM adalah kegiatan pendidikan bagi mahasiswa S1 yang telah menyelesaikan sekurang-kurangnya 110 SKS, bekerja penuh waktu sekurang-kurangnya 4 bulan di UKM, memiliki hak dan kewajiban sebagaimana karyawan untuk mendapatkan pengalaman berwirausaha.
E.    TAHAPAN PROGRAM
Sesuai dengan karakteristiknya pelaksanaan program Co-op di UKM dalam beberapa hal berbeda dengan Co-op di industri. Bila pelaksanaan di industri diawali dengan MoU antara pimpinan perguruan tiggi dengan pimpinan perusahaan untuk jangka waktu tertentu, namun untuk program Co-op di UKM tidak harus melalui MoU, tetapi dapat dilakukan secara insidental berupa surat perjanjian kesediaan UKM untuk melaksanakan program Co-op. Cara ini dipilih agar lebih memudahkan mengingat umumnya UKM belum memiliki struktur organisasi yang jelas seperti di perusahaan besar.
Selain itu pelaksanaan program Co-op di UKM melibatkan fihak ketiga sebagai penyandang dana atau sponsor yang akan membantu dalam hal pendanaan khususnya biaya untuk kompensasi bagi mahasiswa dan biaya pelaksanaan pembekalan. Hal ini dilakukan mengingat bahwa UKM memiliki kemampuan yang terbatas dalam segi pendanaan. Namun demikian, sudah terbukti bahwa UKM merupakan unit usaha yang lebih tahan terhadap goncangan resesi ekonomi dan memiliki andil lebih besar dalam penyerapan tenaga kerja. Oleh sebab itu salah satu misi dari program Co-op UKM selain untuk mendidik mahasiswa agar berjiwa wirausaha, adalah agar dapat membantu UKM untuk tumbuh menjadi unit usaha yang lebih mandiri dan menjadi lebih besar.
Jenis usaha UKM menyebar sampai ke pelosok pedesaan, sehingga pembinaan dan perkembangan UKM akan menjadikan program pemerataan ekonomi, perluasan pembukaan lapangan kerja, bahkan bukan tidak mungkin akan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tahap-tahap pelaksanaan program adalah sebagai berikut.
1.     Tahap Persiapan
Berbeda dengan program Co-op di Industri, perekrutan di mulai setelah ada surat permintaan Co-op oleh suatu industri. Program Co-op UKM diawali dengan pencarian dana untuk pembiayaan yang dapat diawali dengan membuat usulan atau proposal ke lembaga sponsor baik dari instansi pemerintah seperti Ditjen Dikti, Pemda atau melalui lembaga swasta seperti perusahaan besar.
Khusus untuk pendanaan dari Dikti, hanya diperuntukkan bagi perguruan tinggi yang baru melaksanakan program Co-op, dan hanya diberikan maksimal selama tiga tahun. Selama masa tiga tahun tersebut perguruan tinggi diharapkan sudah mendapatkan pilihan sumber pendanaan selanjutnya. Sangat diharapkan juga bahwa UKM yang telah dibina melalui program Co-op dengan sponsor dari Dikti akan dapat menerima mahasiswa Co-op secara mandiri yang disebut dengan program Co-op mandiri.
2.     Tahap Perekrutan
Setelah ada lembaga sponsor yang akan membantu pendanaan untuk pelaksanaan Co-op di UKM, tahap berikutnya adalah perekrutan yang diawali dengan pemberian informasi dan indentifikasi terhadap kebutuhan UKM tentang program Co­op yang dilakukan dengan cara mengundang para pelaku UKM ke kampus. Pada pertemuan fihak perguruan tinggi atau pengelola program Co-op menyampaikan berbagai hal tentang program Co-op dan dilanjutkan dengan tanya jawab atau diskusi.
Berikutnya UKM diberikan formulir kesediaan menjadi penerima mahasiswa yang berisikan pernyataan kesediaan, jumlah mahasiswa yang dibutuhkan serta permasalahan UKM dan spesifikasi mahasiswa serta pertanyaan apakah UKM akan ikut dalam proes seleksi mahasiswa atau diserahkan kepada perguruan tinggi. Formulir yang telah diisi dapat dikembalikan paling lambat 1 (satu) minggu setelah pertemuan. Pemberian tenggang waktu ini diperlukan karena biasanya ada UKM yang belum mengetahui atau belum dapat menjelaskan secara rinci masalah yang dihadapinya.
Setelah didapatkan informasi tentang jumlah mahasiswa yang dibutuhkan, spesifikasi dan masalah yang dihadapi oleh UKM, maka tahap selanjutnya adalah mengumumkan secara terbuka tentang adanya penerimaan peserta Co-op kepada seluruh fakultas yang relevan dengan permasalahan yang ada. Seperti layaknya lowongan kerja yang diumumkan di papan pengumuman yang terdapat di fakultas dengan batasan kriteria serta IPK minimum yang diperbolehkan. Berdasarkan pengumuman ini para mahasiswa mendaftarkan diri sesuai dengan sistem yang berlaku (melalui fakultas, lembaga pengembangan UKM, atau langsung ke Rektor sesuai dengan pengaturan di perguruan tinggi) dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditentukan.

3.      Tahap Seleksi
Tahap seleksi dimulai dengan seleksi administrasi seperti IPK, jumlah SKS yang telah ditempuh, kegiatan ko-ekstra kurikuler serta jadwal perkuliahan. Seleksi dapat dilakukan oleh tim perguruan tinggi dan atau UKM, tergantung permintaan UKM atau kesepakatan. Materi seleksi dapat berupa tes tertulis dan wawancara. Seleksi tahap akhir dapat dilakukan oleh pihak UKM yang dilakukan dalam pertemuan sebelum penyerahan mahasiswa ke UKM. Pihak perguruan tinggi sedapat mungkin mengakomodasi dan atau memfasilitasi kebutuhan UKM akan kriteria atau kecocokan peserta mahasiswa.
Seleksi mencakup “hard skills’" (kemampuan akademis) dan “soft skills"" (kepribadian). Hard skills dapat diketahui dari IPK atau penelaahan transkip akademis, sedangkan soft skills dari wawancara, tes psikologi dan atau penilaian daftar riwayat hidup (DRH). Faktor lain yang harus menjadi pertimbangan adalah keahlian khusus yang dimiliki mahasiswa, pengalaman kerja bila ada dan kesungguhan atau motivasi mahasiswa serta semangatnya untuk mengikuti program.
Mahasiswa yang akan mengikuti Co-op di UKM diberikan tambahan pengetahuan khususnya tentang kewirausahaan, informasi tentang UKM, manajemen UKM, pengembangan kepribadian dan pengembangan potensi diri. Pada saat pembekalan mahasiswa sebaiknya juga diberi penjelasan tentang keunggulan dan peluang karier bila berwirausaha. Hal ini diperlukan karena mahasiswa berasal dari latar belakang yang berbeda, atau mungkin ada yang belum memiliki bekal khususnya tentang manajemen/pengelolaan usaha. Selain itu salah satu tujuan Co-op di UKM adalah untuk mendidik mahasiswa agar tertarik berwirausaha, oleh sebab itu sebelum melaksanakan Co-op, atau sebelum terjun langsung ke UKM mahasiswa telah mengetahui manfaat serta tantangan bagi seseorang yang berwirausaha.
Pembekalan dapat dilakukan oleh pihak perguruan tinggi atau oleh lembaga lain yang menjadi sponsor. Narasumber sebaiknya dari pakar yang memang menguasai bidang kewirausahaan, sebab biasanya akan terjadi dialog yang menarik antara mahasiswa yang baru mendapatkan materi kewirausahaan dengan para pakar tersebut. Pakar diharapkan juga dapat meningkatkan motivasi bagi mahasiswa agar lebih bersemangat dalam berwirausaha.
5.      Tahap Bekerja
Co-op di UKM merupakan kegiatan bekerja yang dilakukan mahasiswa dalam rangka pengembangan UKM, yang terkadang tidak memiliki kantor tetap, belum ada alur kerja yang jelas serta belum ada manajemen yang baik pula. Oleh sebab itu, mahasiswa dituntut lebih aktif dan lebih ulet karena mungkin semua pekerjaan harus dilakukan bahkan menyapu sampai ke produksi dan pemasaran. Namun demikian mahasiswa harus tetap berperan signifikan terutama memberikan saran dan melakukan inovasi untuk perbaikan kinerja UKM. Dengan menjalani Co-op secara sungguh- sungguh dan dapat menghayati pekerjaannya, maka setelah melakukan Co-op di UKM mahasiswa akan memiliki kemampuan berwirausaha yang baik karena pengalaman bekerja tersebut dikombinasikan dengan keintelektualannya.
Karena program ini mengharuskan mahasiswa bekerja penuh waktu, maka mahasiswa harus mengajukan cuti semester atau memanfaatkan libur antarsemester apabila memungkinkan. Mahasiswa diperlakukan sebagaimana layaknya karyawan yang bekerja dalam 7-8 jam perhari atau 36 jam perminggu. Mahasiswa diberi hak untuk memperoleh kompensasi keuangan disamping itu juga dapat diberikan fasilitas lainnya seperti asuransi, pemondokan, dan transport sesuai kesepakatan dan kemampuan perusahaan.
Besarnya kompensasi keuangan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dengan batas minimum nilai UMR. Namun untuk Co-op di UKM, karena keterbatasan yang dimiliki maka kompensasi keuangan dapat dibiayai 75% oleh fihak ketiga atau sebagian oleh pihak lembaga sponsor yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan UKM. Sedangkan 25% sisanya tetap harus dibayar oleh UKM agar terbangun rasa tanggungjawab yang lebih tinggi terhadap pelaksanaan program. Apabila tidak sanggup membayar uang kompensasi 25% secara tunai, namun menurut penilaian UKM tersebut dengan sungguh-sungguh ingin ikut program Co-op untuk meningkatkan produktivitasnya, maka dana 25% dapat berupa fasilitas seperti makan siang, pemondokan dan lain sebagainya. Diharapkan setelah menerima mahasiswa Co­op maksimal tiga kali (tiga tahun), UKM akan meningkat kinerja dan atau produktivitasnya.
Indikatornya utamanya adalah setelah program Co-op berjalan tiga tahun, UKM telah memiliki omset penjualan yang lebih besar, jaringan pemasaran lebih luas dan kualitas produk atau jasa yang lebih baik serta mampu membayar kompensasi kepada mahasiswa peserta program Co-op secara penuh, tanpa mendapat bantuan dari pihak lain.
Apabila mahasiswa berhasil baik dalam melaksanakan Co-op maka perusahaan memberikan keterangan bekerja yang antara lain berisi identitas mahasiswa, keterangan tentang nama perusahaan, unit tempat kerja, dan penilaian tentang kinerjanya. Penilaian dilakukan secara terus menerus selama mahasiswa menjalani Co-op. meskipun proses awalnya diberi nilai berupa angka atau huruf pada akhirnya penilaian dikonversi secara kualitatif. Surat keterangan bekerja dikeluarkan oleh perusahaan dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Kadang kala UKM tidak dapat/mampu memberikan keterangan bekerja, oleh sebab itu pihak perguruan tinggi dapat membuatkan sertifikat sedangkan UKM hanya mengisi form penilaian saja.
7.     Tahap Pengembalian
Mahasiswa peserta Co-op akan atau dapat dikembalikan ke perguruan tinggi apabila
a.     Telah menyelesaikan seluruh masa Co-op sesuai perjanjian.
b.     Mahasiswa kinerjanya tidak baik dan atau melanggar ketentuan yang telah disepakati.
c.     UKM tidak memperlakukan mahasiswa dengan baik sesuai perjanjian.
d.     Apabila terjadi kasus sebagaimana butir b dan atau c, perguruan tinggi dapat mengganti mahasiswa atau memindahkan ke UKM yang baru.

1.     Manfaat bagi Perusahaan
Bagi perusahaan/UKM yang terlibat program Co-op akan dapat
a.     Menjaring karyawan potensial
b.     Memperoleh tenaga kerja jangka pendek yang berkualitas
c.      Memperoleh ide-ide baru dan segar
d.     Bukti kepedulian instansi atau perusahaan pada pengembangan SDM daerah
e.      Menjalin hubungan baik dengan universitas
f.      Memperoleh tenaga kerja jangka pendek yang berkualitas
g.     Mempromosikan citra perusahaan
Bagi mahasiswa yang mengikuti program Co-op akan dapat
a.     Memperoleh pengalaman kerja
b.     Menerapkan teori pada masalah nyata
c.      Mempelajari sikap atau prilaku kerja
d.     Mempelajari keterampilan teknis bekerja
e.      Meningkatkan keterampilan komunikasi
f.      Meningkatkan keterampilan membangun relasi dan kerjasama
g.     Meningkatkan motivasi belajar.
Perguruan tinggi yang menjalankan program Co-op akan dapat
a.     Meningkatkan efisiensi eksternal
b.     Meningkatkan hubungan dengan perusahaan dan atau industri
c.      Membuka kesempatan interaksi dosen dengan industri
d.     Mempromosikan sumber daya
e.      Menawarkan umpan balik untuk perbaikan kurikulum.
1.     Adanya peningkatan sistem tata kelola, produksi, pemasaran, aset dan atau keuntungan pada UKM.
2.     Adanya keinginan/rencana UKM untuk melaksanakan program Co-op secara swadaya.
3.     Adanya keinginan/rencana UKM untuk meningkatkan partisipasinya dalam kompensasi keuangan terhadap mahasiswa.
4.     Adanya keinginan/rencana UKM untuk tetap menggunakan tenaga mahasiswa setelah waktu pelaksanaan program Co-op selesai.


Panduan Co-op 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Perubahan Mendasar Kebijakan Bidang Kemahasiswaan

Semua kalangan pendidikan tinggi pasti tahu apa itu kampus merdeka dan merdeka belajar; salah satu episode kebijakan Mas Menteri Dikbud. Te...