Kamis, 19 November 2015

KKN Kebangsaan




KKN KEBANGSAAN

Latar belakang

Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan suatu kegiatan intrakurikuler yang memadukan dharma Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, sekaligus dalam satu kegiatan. KKN merupakan bagian integral dari kurikulum pendidikan tinggi Strata Satu (SI) yang menekankan pada aspek pengalaman belajar dan menghubungkan konsep- konsep akademis dengan realita kehidupan masyarakat. Program ini merefleksikan pengetahuan teori yang disinergikan dengan pengalaman di lapangan sebagai unjuk kerja yang mampu mengembangkan soft skill mahasiswa, mematangkan kepribadian dan menumbuhkan rasa percaya diri dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Setiap kegiatan KKN dijiwai oleh semangat bekerja bersama masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan yang lain, sehingga permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan secara integratif dan menyeluruh dengan memposisikan masyarakat sebagai pelaku/pemeran penting, dan melibatkan potensi dari berbagai fihak yang terkait. Dengan demikian, kegiatan KKN tidak hanya sekedar sebagai aktivitas pengabdian dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh dosen dan mahasiswa di tengah masyarakat, akan tetapi kegiatan KKN harus dikembangkan sebagai media yang efektif untuk melakukan proses pembelajaran dan pemberdayaan (mahasiswa dan warga masyarakat), masyarakat, dan berbagai institusi yang terlibat. Oleh sebab itu, rangkaian program KKN harus disusun secara terstruktur, bertahap, serta dirancang dan dipersiapkan secara matang sehingga mampu melahirkan perubahan-perubahan positif melalui pengembangan sumberdaya (manusia dan alam) secara berkelanjutan dan penyelesaian masalah di tengah masyarakat secara tuntas.

Pelaksanaan KKN memungkinkan tumbuhnya sinergi kemitraan dari berbagai fihak (perguruan tinggi, masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dunia industri, dan berbagai lembaga profesi maupun kemasyarkatan) untuk menyelesaikan suatu permasalahan secara kolaboratif integratif dan menyeluruh dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, KKN yang diselenggarakan juga merupakan kegiatan education for sustainable development bagi civitas akademica perguruan tinggi dan masyarakat pada umumnya. Melalui kegiatan model KKN ini perguruan tinggi diharapkan mampu menghasilkan lulusan dan sumberdaya manusia di tengah masyarakat yang mempunyai empati dan peduli terhadap permasalahan di masyarakat serta memiliki kecakapan kepemimpinan yang unggul. Dalam penyelenggaraan KKN, masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan visi dan misi, menyusun proses pelaksanaan dan tata kelola pelaksanaan KKN sesuai dengan sumberdaya, situasi dan kondisi masing-masing perguruan tinggi dan masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perguruan tinggi di Indonesia yang telah menjadikan mata kuliah KKN sebagai mata kuliah wajib, karena kegiatan KKN dirasakan sangat memberikan manfaat kepada mahasiswa, perguruan tinggi, masyarakat dan pemerintah. Hal ini juga di dorong oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pendidikan Tinggi yang menfasilitasi adanya pelatihan-pelatihan tentang KKN dan tersedianya Hibah kompetisi untuk kegiatan-kegiatan KKN. Pengelola KKN di berbagai perguruan tinggi juga aktif dalam mengembangkan berbagai bentuk KKN-PPM dan kerjasama dengan berbagai pihak, seperti dengan berbagai kementerian, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan swasta, dan juga lembaga-lembaga internasional.

Pelaksanaan KKN sudah menjadi kegiatan nasional, dimana beberapa perguruan tinggi tidak hanya melaksanakan KKN di wilayah lokasi perguruan tingginya, tetapi juga ke berbagai daerah, provinsi dan kabupaten di Indonesia, termasuk ke wilayah-wilayah daerah tertinggal, terpencil dan wilayah perbatasan negara Indonesia. Antar perguruan tinggi juga sudah terjalin kerjasama untuk melaksanakan KKN Bersama, pertukaran mahasiswa KKN, dll.

Semangat dalam pengembangan kegiatan KKN dan kolaborasi antar perguruan tinggi tersebut, perlu didukung dan ditindaklanjuti dalam satu wadah kegiatan yang lebih besar dan bersifat nasional, yaitu “KULIAH KERJA NYATA KEBANGSAAN (KKN KEBANGSAAN)”.

KKN Kebangsaan dilaksanakan oleh satu perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti dan diikuti oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. KKN Kebangsaan sama dan setara dengan mata kuliah KKN di perguruan tinggi yang ada di Indonesia, sehingga nilai yang didapat mahasiswa dalam KKN Kebangsaan ini dapat menjadi nilai mata kuliah KKN di perguruan tinggi yang bersangkutan. Bagi perguruan tinggi yang masa waktu KKN-nya lebih lama dari KKN Kebangsaan dapat memberikan tugas tambahan untuk mahasiswa yang menjadi peserta KKN Kebangsaan.

Tujuan

Tujuan pelaksanaan KKN Kebangsaan adalah:
  1. Meningkatkan semangat NASIONALISME dan rasa persaudaraan mahasiswa se Indonesia 
  2. Mendorong dan memacu pembangunan nasional dengan menumbuhkan motivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. 
  3. Meningkatkan peran dan kontribusi nyata perguruan tinggi dan mahasiswa dalam pembangunan nasional 
  4. Mengembangkan wawasan, karakter dan soft skill mahasiswa 
  5. Menanamkan jiwa dan nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, etos kerja dan tanggung jawab 

Sasaran

Pada dasarnya kegiatan KKN Kebangsaan diarahkan kepada 3 sasaran, yaitu:

a. Mahasiswa
  1. Membentuk jiwa nasionalisme, persatuan dan kesatuan 
  2. Memperdalam pengertian, penghayatan, dan pengalaman mahasiswa tentang ke-bhinneka tunggal ika-an 
  3. Mendewasakan pola pikir mahasiswa dalam setiap menganalisis dan menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat secara pragmatis ilmiah. 
  4. Membentuk sikap dan rasa cinta, kepedulian sosial, dan tanggung jawab mahasiswa terhadap kemajuan masyarakat. 
  5. Memberikan ketrampilan kepada mahasiswa untuk melaksanakan program-program pengembangan dan pembangunan. 
  6. Membina mahasiswa agar menjadi seorang inovator, motivator, dan problem solver. 
b. Perguruan Tinggi
  1. Perguruan Tinggi lebih terarah dalam mengembangkan ilmu dan pengetahuan, dengan adanya umpan balik sebagai hasil integrasi mahasiswa dengan masyarakat. Dengan demikian, kurikulum perguruan tinggi akan dapat disesuaikan dengan dinamika masyarakat. 
  2. Perguruan Tinggi dapat menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah atau lembaga lainnya dalam pengembangan IPTEKS. 
  3. Perguruan Tinggi dapat mengembangkan IPTEKS yang lebih bermanfaat dalam pengelolaan dan penyelesaian berbagai masalah di masyarakat. 
  4. Sinergi antara PT dalam menjalankan tri-dharma perguruan tinggi dalam rangka transformasi IPTEKS kepada masyarakat dan pemerintah daerah. 
c. Masyarakat dan Pemerintah
  1. Memperoleh bantuan pemikiran dan tenaga untuk merencanakan serta melaksanakan pembangunan dan pengembangan masyarakat. 
  2. Memperoleh pembaharuan-pembaharuan yang diperlukan dalam pemberdayaan masyrakat dan daerah. 
  3. Membentuk kader-kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, 
  4. Membentuk wawasan kebangsaan masyarakat melalui interaksi dengan mahasiswa KKN dari berbagai daerah yang ditempatkan dilokasi KKN. 

Rancangan

a. Waktu
Kuliah Kerja Nyata Kebangsaan dilaksanakan setiap tahun pada masa alih semester genap ke semester ganjil, dengan lama waktu pelaksanaan KKN Kebangsaan adalah minimal 30 hari efektif.

b. Peserta
Peserta KKN Kebangsaan adalah mahasiswa dari PTN dan PTS yang menyelenggarakan KKN sebagai mata kuliah wajib atau pilihan. Jumlah mahasiswa peserta dari masing-masing PT ditentukan oleh PT Penyelenggara yang berkisar antara 200 – 300 mahasiswa.

Seleksi untuk mahasiswa peserta dilaksanakan oleh masing-masing PT, dengan syarat:
  1. Telah mengambil minimal 110 SKS 
  2. Sehat jasmani dan rohani 
  3. Mempunyai prestasi akademik dengan IPK minimal 3.0, dan atau prestasi ekstra kurikuler lainnya 
Mahasiswa dari PTN dan PTS yang tidak mempunyai mata kuliah KKN dan mahasiswa dari PT Kementerian lain / LPNK dapat menjadi Peserta Peninjau. PT dari luar negeri dapat juga menjadi Peserta Peninjau dalam KKN Kebangsaan.

c. Capaian Pembelajaran
Rancangan Pembelajaran KKN Kebangsaan disusun dengan mengacu kepada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia / KKNI (Peraturan Presiden no. 8 tahun 2012). Rancangan Pembelajaran ini dapat menjadi acuan penyusunan rancangan pembelajaran Kuliah Kerja Nyata yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi di Indonesia.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikann dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional serta sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang bermutu dan produktif.

KKNI disusun berdasarkan kebutuhan dan tujuan khusus, yang khas bagi Indonesia untuk menyelaraskan sistem pendidikan dan pelatihan dengan sistem karir di dunia kerja. KKNI juga dirancang untuk sesuai dan setara dengan sistem yang dikembangkan negara‐negara lain. Dalam pengembangannya KKNI juga merujuk dan mempertimbangkan sistem kualifikasi negara lain seperti Eropa, Australia, Inggris, Scotlandia, Hongkong, dan Selandia Baru. Hal ini menjadikan kualifikasi yang tercakup dalam KKNI dapat dengan mudah disetarakan dan diterima oleh negara lain sehingga pertukaran peserta didik maupun tenaga kerja antar negara dapat dilakukan dengan tepat.

Capaian Pembelajaran merupakan internasilisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, pengetahuan, ketrampilan, afeksi dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja. Capaian Pembelajaran untuk Kuliah Kerja Nyata Kebangsaan adalah :
  1. Memiliki wawasan kebangsaan, cinta tanah air dan menghargai keanekaragaman 
  2. Mampu bekerja sama dalam menformulasi potensi, permasalahan dan solusi melalui penerapan IPTEKS dan interprofesi 
  3. Mampu merancang program kerja dan mengaplikasikannya dengan penuh tanggungjawab 
  4. Mampu mengelola perubahan diri dan lingkungan, berkomunikasi dan memotivasi kelompok dan masyarakat. 
  5. Memiliki kepribadian yang tangguh, jujur, peduli dan saling menghargai. 
Kemampuan akhir yang diharapkan, bahan kajian, bentuk pembelajaran, kriteria penilaian dan bobot nilai KKN Kebangsaan dapat dilihat pada tabel berikut.


Tabel: Rancangan Pembelajaran Semester KKN Kebangsaan

Ming-gu
Kemampuan Akhir Yang Diharapkan
Bahan Kajian (Materi Ajar)
Bentuk/ Metode
Kriteria Penilaian (Indikator)
Bobot Nilai (%)
1
Mahasiswa mampu menjelaskan
Filsosofi KKN Kebangsaan
Ceramah, diskusi
Kebenaran penjelasan
10
2
Mampu mengidentifikasi potensi dan permasalahan serta merumuskan rencana kerja
Mampu bekerjasama
Problematika dan potensi masyarakat,
Tim kerja
PBL

SGD
Kebenaran informasi, rumusan program kerja
Komunikasi efektif dan partisipasi 
10
3
Mampu berinteraksi sosial dg masyarakat
Sosial budaya masyarakat
SDL
Komunikasi efektif
70
4 – 8
Mampu memotivasi masyarakat
Mampu berkegiatan dg masyarakat
Peluang dan solusi
Implementasi rencana kerja
PBL
Partisipasi,
Proses kegiatan
9
Mampu mengevaluasi dan menyusun laporan
Pelaksanaan kegiatan
SGD
Laporan,
10


d. Materi dan metode

Metode Pembelajaran KKN Kebangsaan meliputi Kuliah Pembekalan dan Pelaksanaan Kegiatan Lapangan. Kuliah Pembekalan KKN merupakan kuliah tatap muka yang dilaksanakan sebelum mahasiswa berangkat ke lapangan.

Materi kuliah pembekalan adalah:
  1. Materi Umum, meliputi wawasan kebangsaan, bhinneka tunggal ika, nasionalisme, dan pengembangan soft skill. Narasumber pembekalan Materi Umum adalah praktisi, pakar, atau tokoh-tokoh nasional. 
  2. Materi Khusus, meliputi filosofi KKN, profil fisik, ekonomi, sosial budaya, permasalahan dan potensi lokasi KKN Kebangsaan. Narasumber untuk Pembekalan Khusus ini adalah Tim KKN Kebangsaan, Dosen Pembimbing Lapangan, mitra dari pemerintah dan swasta. 
  3. Pembekalan juga dilakukan untuk Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Kepala Desa, Camat dan Panitia Pelaksana untuk menyamakan persepsi tentang KKN Kebangsaan dan pelaksanaannya. 
Pelaksanaan Lapangan
  1. Pelaksanaan Lapangan kegiatan KKN Kebangsaan adalah menempatkan mahasiswa di lokasi KKN yang telah ditetapkan untuk melaksanakan rencana kegiatan yang telah disusun pada waktu Kuliah Pembekalan.
  2. Selama pelaksanaan KKN Kebangsaan, mahasiswa akan dibimbing dan didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), yang telah ditunjuk oleh Panitia Pelaksana. DPL merupakan dosen dengan pangkat minimal Lektor yang telah mempunyai pengalaman dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, yang dapat berasal dari perguruan tinggi penyelenggara maupun dari perguruan tinggi peserta KKN Kebangsaan. 

e. Pembimbingan dan pendampingan 
Tujuan pembimbingan dan pendampingan adalah:
  1. Mahasiswa memiliki pengetahuan, pemahaman dan wawasan tentang lokasi KKN, fisik sosial, budaya, ekonomi, agama dan lingkungan. 
  2. Mahasiswa mampu melakukan identifikasi masalah, memecahkan masalah, mengambil keputusan, melaksanakan kegiatan dan mengevaluasi, 
  3. Mahasiswa mampu mengaktualisasikan nilai-nilai kebangsaan, kebersamaan, kejujuran, kesetaraan, dan kemandirian, 
  4. Mahasiswa mampu menguraikan program dalam tahapan kegiatan dan melaksanakannya secara sistematis dalam konteks proses pemberdayaan masyarakat. 
f. Dosen Pembimbing Lapangan 
Tugas dosen pembimbing lapngan adalah:
  1. Melaksanakan survey ke calon lokasi KKN serta membuat deskripsi lokasi (permasalahan dan potensi), 
  2. Menyampaikan deskripsi lokasi KKN kepada mahasiswa bimbingannya, 
  3. Merencanakan proses pembimbingan dan pengarahan mahasiswa selama proses pembekalan dan pelaksanaan KKN, 
  4. Mendampingi mahasiswa pada saat penempatan, sosialisasi program dan penarikan mahasiswa di lokasi KKN, 
  5. Membantu penyelesaikan semua permasalahan yang timbul selama proses pelaksanaan KKN, 
  6. Membimbing dan mengarahkan mahasiswa KKN dalam penyusunan program, pembuatan matrik kegiatan, penyusunan laporan akhir, dan rekapitulasi kegiatan, 
  7. Melaksanakan evaluasi, responsi dan penyerahan nilai ke Panitia Pelaksana 
g. Monitoring
Monitoring merupakan pengumpulan data dan informasi secara sistematik terhadap proses kegiatan yang sedang berlangsung dalam hal perkembangan dan pencapaian hasil, sementara evaluasi adalah penilaian secara sistematik dan objektif terhadap kegiatan yang sedang berjalan atau yang sudah selesai dilaksanakan, desain, implementasi, dan hasilnya.

Monitoring KKN Kebangsaan dilakukan:
  1. Tim KKN Kebangsaan, meliputi proses dan pelaksanaan KKN Kebangsaan secara keseluruhan, 
  2. Dosen Pembimbing Lapangan, meliputi kedisiplinan, kerjasama, sikap dan tingkah laku, rencana kegiatan dan pelaksanaannya oleh mahasiswa 
  3. Evaluasi untuk capaian pembelajaran dilaksanakan dengan ujian (tertulis/lisan), survey selama atau pasca kegiatan dengan menggunakan rubrik deskriptif/ holistic/ perspektif. 


Penyelenggaraan

Perguruan Tinggi (PT) Penyelenggara adalah PT yang dipilih dan ditetapkan sebagai tuan rumah dari pelaksanaan KKN Kebangsaan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Pemilihan dan penetapan ini berdasarkan hasil evaluasi dari TIM KKN Kebangsaan yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti.

PT yang berminat menjadi penyelenggara KKN Kebangsaan dapat mengajukan proposal kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Perguruan Tinggi yang dapat mengajukan proposal adalah:
  1. PT yang menyelenggarakan KKN sebagai mata kuliah wajib 
  2. PT yang pernah mengikuti KKN Kebangsaan 
  3. Memiliki jejaring kerjasama dengan pemerintah daerah, masyarakat dan mitra kerja lainnya yang mendukung untuk penyelenggaran KKN Kebangsaan, 
  4. Bersedia menyiapkan dana tambahan penyelenggaraan 
Momentum Perpisahan KKN Kebangsaaan 2013 Unhas
KKN Kebangsaan pertama kali dilaksanakan pada tahun 2013. Penyelenggara yang pertama adalah Univ. Hasanuddin yang penyelenggaraannya dipusatkan di Kabupaten Bantaeng dan sepenuhnya didukung oleh Bupati Bantaeng, menghadirkan 140 mahasiswa dari 35 Universitas dari seluruh Indonesia.

Sedangkan penyelenggara KKN Kebangsaan yang kedua tahun 2014 adalah Universitas Tanjungpura yang diselenggarakan bersamaan dengan KKN BKS Barat.
KKN Kebangsaan Tahun 2015

Pembukaan KKN Kebangsaan 2015 UHO Kendari
Perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai penyelenggara KKN Kebangsaan tahun 2015 adalah Universitas Halu Oleo (UHO). KKN dilaksanakan di Kabupaten Muna Sulawesi tenggara sesuai kesepakatan dalam rapat penyusunan pedoman pelaksanaan KKN Kebangsaan 2015 di Gedung Dikti Jakarta.
KKN kebangsaan 2015 bertemakan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan pengembangan potensi kemaritiman pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, diikuti oleh 300 orang dari seluruh universitas di Indonesia.



Kamis, 12 November 2015

Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)



BEASISWA PPA

A. LATAR BELAKANG

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Selain itu di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di dalam Pasal 76 Ayat (2) juga jelas mengamanahkan tentang pemenuhan hak Mahasiswa yaitu mahasiswa pemerintah harus memberikan (a) beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi; (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau (c) pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan, yang dimaksud dengan “beasiswa” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik. Sedangkan “bantuan biaya pendidikan” adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengupayakan beasiswa bagi yang berprestasi dan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi dalam bentuk Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik yang diatur di dalam peraturan Menteri.

B. TUJUAN

  1. Meningkatkan prestasi mahasiswa penerima baik kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler serta motivasi berprestasi bagi mahasiswa lain. 
  2. Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan. 
  3. Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi 

C. SASARAN

  1. Mahasiswa Program Sarjana atau Diploma berprestasi pada bidang intra, ko dan atau ekstra kurikuler. 
  2. Mahasiswa Program Sarjana atau Diploma berprestasi pada bidang intra, ko dan atau ekstra kurikuler yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi. 

D. DURASI

Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan PPA diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan sekurang-kurangnya diberikan selama satu semester.


E. KUOTA DAN HARGA SATUAN

Kuota

  1. Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi negeri dan Kopertis ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  2. Kopertis dalam mendistribusikan kuota kepada perguruan tinggi swasta di wilayahnya harus mempertimbangkan jumlah mahasiswa, prestasi dan ketaatasasan perguruan tinggi (khususnya prestasi dalam pemberian beasiswa/bantuan biaya pendidikan).
  3. Perguruan tinggi dalam mengatur proporsi kuota antara Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan harus berdasarkan data, dan dijelaskan di dalam laporan program.
  4. Kuota tertinggi dicapai pada tahun 2009 yaitu sebanyak 240.000 yang kemudian terus menurun dan pada tahun 2014 kuota tersedia sebanyak 130.000. 

Harga Satuan
Besarnya harga satuan disesuaikan dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sekurang-kurangnya Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.

F. PERSYARATAN

  1. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII. 
  2. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI. 
  3. Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari Kepala/Sekolah). 

G. SELEKSI

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi. 
  2. Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu. 
  3. Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi administrasi yang mengacu pada kuota. 
  4. Diharapkan seorang mahasiswa dapat ditetapkan/menerima Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, kecuali telah lulus. 
  5. Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen beasiswa dan bantuan biaya pendidikan http://simb3pm.dikti.go.id dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy. 

PELAKSANAAN

Realisasi PPA Tahun 2007-2012

PT
2007
2008
2009
2010
2011
2012
PTN
      98.877
      106.309
    151.931
      140.171
         112.248,00
         113.322
PTS
      63.922
        53.040
      88.069
        83.950
           67.752,00
           66.300
JUMLAH
    162.799
      159.349
    240.000
      224.121
         180.000,00
    179.622,00


BEASISWA BAGI PERAIH MEDALI OLIMPIADE INTERNASIONAL


I. PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mengamanahkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Dalam pemenuhan hak Mahasiswa dilakukan dengan cara memberikan: (a) beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi, (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan.  
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, juga mengaamanatkan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya untuk memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi. 

Mengacu pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mulai tahun 2009 mengupayakan pemberian beasiswa bagi peserta didik peraih medali Olimpiade Sains Internasional atau setara.
 
B. Dasar
  1. Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 120 tahun 2014 Pemberian Beasiswa kepada Peserta Didik Jenjang Pendidikan Menengah dan Tinggi Peraih Medali Olimpiade Sains Internasional; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penghargaan bagi Siswa Berprestasi; 
C. Tujuan 
  1. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar peserta didik yang berprestasi di perguruan tinggi kelas dunia; 
  2. Meningkatkan motivasi dan potensi berprestasi peserta didik jenjang menengah dan tinggi pada bidang sains; 
  3. Mencetak generasi unggul yang dapat meningkatkan daya saing bangsa dan cinta tanah air. 
D. Sasaran 
  1. Siswa berprestasi peraih medali Olimpiade Sains Internasional jenjang pendidikan menengah; 
  2. Mahasiswa berprestasi peraih medali Kompetisi Matematika Internasional jenjang pendidikan tinggi. 

II. KETENTUAN UMUM

A. Status Penerima 
  1. Calon penerima beasiswa adalah lulusan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah peraih medali Olimpiade Sains Internasional atau setara; 
  2. Calon penerima beasiswa adalah mahasiswa peraih medali pada Kompetisi Matematika Internasional atau setara;
  3. Penerima beasiswa adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan program Sarjana, Magister atau Doktor perguruan tinggi dalam maupun luar negeri. 
B. Jangka Waktu Pemberian
  1. Pemenang Olimpiade Sains Internasional jenjang pendidikan menengah diberikan mulai semester pertama di perguruan tinggi;
  2. Pemenang Kompetisi Matematika Internasional jenjang pendidikan tinggi diberikan pada semester berikutnya. 
  3. Beasiswa diberikan kepada mahasiswa berdasarkan periode tahun anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Beasiswa diberikan selama 4 (empat) tahun (maksimal semester 8) untuk program Sarjana, 2 (dua) tahun (maksimal semester 4) untuk program Magister dan 3 (tiga) tahun (maksimal semester 6) untuk program Doktor; 
  5. Jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan atau penghentian beasiswa diatur oleh penyelenggara sesuai ketentuan (kontrak) penyaluran dana. 
C. Kuota dan Komponen Beasiswa
  1. Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan prakiraan jumlah pemenang Olimpiade Sains Internasional tahun takwin berjalan; 
  2. Besarnya dana dialokasikan berdasarkan kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup setempat dengan komponen: a. Biaya Pendidikan yang terdiri atas: 1) biaya pendaftaran; 2) biaya kuliah; 3) biaya buku. b. Biaya pribadi: 1) biaya hidup, tidak termasuk keluarganya; 2) biaya asuransi kesehatan; 3) biaya perjalanan; 4) transport lokal.
  3. Besaran biaya pendaftaran dan kuliah ditentukan berdasarkan tarif yang berlaku di tempat perguruan tinggi yang bersangkutan.
  4. Besaran biaya buku, biaya hidup dan asuransi ditentukan berdasarkan standar yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
  5. Biaya perjalanan adalah biaya yang dapat diberikan pada saat keberangkatan dari tempat asal ke perguruan tinggi yang dituju dan atau biaya kepulangan dari perguruan tinggi ke tempat asal. Yang diberikan masing-masing hanya 1 (satu) kali. Besaran biaya sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan Satuan Biaya Umum yang berlaku untuk kelas ekonomi
  6. Biaya transport lokal adalah biaya keberangkatan dari tempat tinggal ke kampus dan pulang dari kampus, dihitung bulanan berdasarkan tarif setempat. 
D. Jenis Beasiswa dan Program Pendidikan 
  1. Beasiswa untuk menempuh jenjang pendidikan tinggi sampai dengan program Doktor di dalam atau di luar negeri, diberikan kepada peserta didik peraih medali emas;
  2. Beasiswa untuk menempuh jenjang pendidikan tinggi sampai dengan program Magister di dalam atau di luar negeri, diberikan kepada peserta didik peraih medali perak;
  3. Beasiswa untuk menempuh jenjang pendidikan tinggi sampai dengan program Sarjana di dalam negeri, diberikan kepada peserta didik peraih medali perunggu; 

III. KETENTUAN KHUSUS

A. Persyaratan
  1. Umum Penerima Beasiswa adalah siswa jenjang menengah peraih medali dalam Olimpiade Sains Internasional atau setara atau mahasiswa peraih medali pada Kompetisi Matematika Internasional atau setara. 
  2. Khusus Calon yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada  Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi c.q. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan secara online di www.dikti.go.id dan email belmawa@dikti.go.id disertai
  • Hasil pindaian sertifikat / bukti menang Olimpiade Sains Internasional 
  • Hasil pindaian surat penerimaan asli (Acceptance Letter) dari perguruan tinggi tujuan 
  • Hasil pindaian bukti identitas diri berupa KTP dan atau Paspor
  • Hasil pindaian rapor SMA/SMK/MA/MAK
  • Hasil pindaian transkrip IPK f. Formulir pendaftaran program beasiswa (format terlampir)
  • Surat Ijin Orang tua 
B. Penetapan 
Penetapan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan pemenuhan terhadap ketentuan pemberian beasiswa Olimpiade Sains Internasional.

IV. MEKANISME

A. Seleksi 
  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan surat pemberitahuan kepada pemenang Olimpiade Sains Internasional; 
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan tinggi menyeleksi perdasarkan pemenuhan terhadap persyaratan yang dituangkan dalam Permendikbud 120 tahun2014 dan buku pedoman. 
B. Penyaluran Beasiswa
 Dana beasiswa disalurkan melalui kontrak langsung dengan mahasiswa penerima sesuai peraturan dan atau ketentuan (Peraturan Menteri Keuangan) yang berlaku. 
 
C. Penghentian Beasiswa
 Pemberian beasiswa dihentikan apabila mahasiswa:
  1. Telah lulus;
  2. Telah melampaui kurun waktu yang ditentukan yaitu 8 semester atau 4 tahun; 
  3. Mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa;
  4. Melakukan tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan; 
  5. Dijatuhi sanksi akademik oleh perguruan tinggi yang bersangkutan; 
  6. Memperoleh beasiswa dari sumber lain; 
  7. Memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dibawah batas terendah yang ditentukan, yaitu di bawah 3,25 untuk program Sarjana dan di bawah 3,50 untuk program Magister dan Doktor. Untuk perguruan tinggi di luar negeri yang menggunakan angka IPK berbeda akan dikonversi.
D. Sanksi
 Bagi mahasiswa yang memalsukan data persyaratan atau data lain terkait beasiswa, akan dikenakan sanksi sesuai hasil penilaian yang dilakukan oleh tim Ditjen Dikti. 


V. PELAPORAN

Penerima beasiswa wajib mengirimkan laporan semester (akhir semester) dan laporan tahunan (akhir tahun akademik) yang memuat laporan program/akademik dan laporan keuangan. Laporan ini sekaligus sebagai prasyarat (kontrak) pemberian beasiswa tahun berikutnya. 
 
A. Laporan Program 
Pelaporan program berfokus pada capaian prestasi akademik (Indeks prestasi dan transkrip) mahasiswa termasuk kegiatan ko dan ekstra kurikuler serta hambatan dan upaya yang dilakukan. Bukti-bukti prestasi dan atau keikutsertaan dalam kegiatan dilampirkan.
 
B. Laporan atau pertanggungjawaban Keuangan
Laporan keuangan melampirkan 
  • bukti penerimaan dana dari perguruan tinggi atau Ditjen Dikti (salinan tabungan atau sejenis),
  • bukti pembayaran biaya pendaftaran, uang kuliah, tempat tinggal dan asuransi.
  • Apabila terdapat sisa dana (yang tidak dapat dibuktikan dengan bukti pengeluaran) harus dikembalikan ke rekening Kas Negara dan dilampirkan fotokopi bukti setoran. 
C. Jumlah Laporan dan Pengiriman 

Laporan sebanyak 2 (dua) eksemplar dikirim ke: 
 
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung D Lt. 7 Jalan Jenderal Soedirman Pintu I, Senayan Jakarta 10270 Email: belmawa@dikti.go.id

PELAKSANAAN

Tahun 2012

Penerima Menurut Tahun Masuk
Tahun Jumlah
2008 2
2009 18
2010 21
2011 26
2012 10
Jumlah 77
Penerima Menurut Negara
Negara Jumlah
Australia 1
Indonesia 44
Inggris 1
Singapura 27
Turki 1
USA 3
Jumlah 77
Penerima Menurut PT Tujuan
Perguruan Tinggi Jumlah
ITB 21
Istanbul Univ 1
Melbourne Univ 1
NTU 14
NUS 13
Stanford Univ 1
Univ of Wisconsin 1
UGM 13
UI 5
Unpad 1
President Univ 1
Unud 2
UB 1
Univ of Oxford 1
Wesleyen Univ of Middletown 1
Jumlah 77


Selasa, 10 November 2015

Program Belajar Bekerja Terpadu (Co-op)


A.    LATAR BELAKANG
Kemampuan untuk bersaing dalam perdagangan jasa maupun barang dipandang merupakan salah satu hal penting agar Indonesia tetap kuat sebagai bangsa yang disegani di dunia. Oleh sebab itulah peningkatan daya saing bangsa (nation competitiveness) menjadi salah satu isu utama dalam pengembangan pendidikan tinggi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memandang pentingnya pelibatan atau kerjasama dengan lembaga lain dalam upaya untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkarakter unggul agar mampu berkontribusi terhadap daya saing bangsa. Melalui kerjasama berbagai pihak diharapkan setiap potensi yang dimiliki dapat disinergikan guna mendorong peningkatan kualitas lembaga pendidikan tinggi, tidak saja dalam bidang pendidikan tetapi juga dalam bidang sosial dan ekonomi.
Proses pembelajaran yang dilaksanakan di perguruan tinggi pada umumnya lebih menitik beratkan kepada pengembangan intelektual atau kemampuan akademis serta penalaran dan kurang memberikan bekal kemampuan teknis / operasional untuk memasuki dunia kerja. Di sisi lain dunia usaha dan industri (DUDI) menghendaki tenaga kerja yang memiliki keterampilan teknis serta pengalaman kerja yang sering menjadi kendala bagi mahasiswa untuk memperoleh pekerjaan setelah lulus.
Bertolak dari pencanangan program Co-operative Academic Education oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada konferensi internasional “The First Indonesian National Executive Conference on Co-operative Education” di Jakarta pada tahun 1994, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bekerja sama dengan Bappenas dan kemudian dengan Dewan Pengembangan Program Kemitraaan (DPPK) telah merintis dan mengembangkan Program Co-operative Academic Education (Co-op) atau Program Belajar Bekerja Terpadu (PBBT) yang dilaksanakan dan dikembangkan dengan tujuan memperkenalkan dunia usaha atau dunia kerja lebih dini kepada mahasiswa.

Program ini merupakan program yang mengintegrasikan berbagai latar belakang ilmu yang didapatnya di bangku kuliah dengan pengalaman nyata dunia usaha. Di dunia internasional program seperti ini dikenal dengan nama “work-integrated learning” atau “work based learning”. Sedikit berbeda dengan program “link and match” yang lebih dulu dicanangkan pemerintah yang lebih berorientasi pada “subject-based” atau “curriculum and practice-based learning”, Co-op lebih mementingkan “work place experience” atau pengalaman dan berkegiatan dalam dunia kerja nyata. Untuk pekerjaan yang dilakukannya, mahasiswa peserta mendapat kompensasi keuangan dari perusahaan atau tempat bekerja. Selama mengikuti kegiatan, mahasiswa peserta program akan di evaluasi oleh petugas yang ditunjuk oleh perusahaan dan atau oleh mentor yang ditunjuk oleh perguruan tinggi dan setelah selesai akan mendapatkan sertifikat.

Program Co-op sebagai program belajar bekerja terpadu, menetapkan indikator umum keberhasilannya yaitu bilamana setiap pihak yang terlibat (mahasiswa, perguruan tinggi, dunia usaha/UKM) mendapat manfaat dari program tersebut. Oleh sebab itulah program ini diunggulkan sebagai salah satu program bersama antara perguruan tinggi dengan DUDI untuk menghasilkan sumber daya manusia atau lulusan yang berdaya saing.


B.    TUJUAN PROGRAM
  1.  Menghasilkan calon wirausahawan muda yang memiliki gagasan baru dalam menciptakan lapangan kerja.
  2.  Meningkatkan mutu dan relevansi lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia usaha.
  3.  Meningkatkan kualitas usaha, kecil dan menengah dalam pengelolaan maupun pengembangan usaha.
  4.  Meningkatkan jaringan kerjasama antara perguruan tinggi dengan dunia usaha/industri.
  5. Meningkatkan kepercayaan dunia usaha/industri terhadap perguruan tinggi
C.    SASARAN
  1. Mendidik mahasiswa agar memiliki jiwa wirausaha, ulet dan kreatif, bertanggung jawab dan mampu bekerjasama.
  2. Meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi khususnya kesiapan dalam menghadapi dunia kerja.
  3. Menciptakan hubungan kerja sama yang baik antara mahasiswa, perguruan tinggi, dan UKM.
  4. Mendorong dan membantu UKM agar lebih mandiri, sehat dan berdaya.
D.    DEFINISI DAN RUANG LINGKUP
Program Co-op atau Belajar Bekerja Terpadu di UKM adalah kegiatan pendidikan bagi mahasiswa S1 yang telah menyelesaikan sekurang-kurangnya 110 SKS, bekerja penuh waktu sekurang-kurangnya 4 bulan di UKM, memiliki hak dan kewajiban sebagaimana karyawan untuk mendapatkan pengalaman berwirausaha.
E.    TAHAPAN PROGRAM
Sesuai dengan karakteristiknya pelaksanaan program Co-op di UKM dalam beberapa hal berbeda dengan Co-op di industri. Bila pelaksanaan di industri diawali dengan MoU antara pimpinan perguruan tiggi dengan pimpinan perusahaan untuk jangka waktu tertentu, namun untuk program Co-op di UKM tidak harus melalui MoU, tetapi dapat dilakukan secara insidental berupa surat perjanjian kesediaan UKM untuk melaksanakan program Co-op. Cara ini dipilih agar lebih memudahkan mengingat umumnya UKM belum memiliki struktur organisasi yang jelas seperti di perusahaan besar.
Selain itu pelaksanaan program Co-op di UKM melibatkan fihak ketiga sebagai penyandang dana atau sponsor yang akan membantu dalam hal pendanaan khususnya biaya untuk kompensasi bagi mahasiswa dan biaya pelaksanaan pembekalan. Hal ini dilakukan mengingat bahwa UKM memiliki kemampuan yang terbatas dalam segi pendanaan. Namun demikian, sudah terbukti bahwa UKM merupakan unit usaha yang lebih tahan terhadap goncangan resesi ekonomi dan memiliki andil lebih besar dalam penyerapan tenaga kerja. Oleh sebab itu salah satu misi dari program Co-op UKM selain untuk mendidik mahasiswa agar berjiwa wirausaha, adalah agar dapat membantu UKM untuk tumbuh menjadi unit usaha yang lebih mandiri dan menjadi lebih besar.
Jenis usaha UKM menyebar sampai ke pelosok pedesaan, sehingga pembinaan dan perkembangan UKM akan menjadikan program pemerataan ekonomi, perluasan pembukaan lapangan kerja, bahkan bukan tidak mungkin akan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tahap-tahap pelaksanaan program adalah sebagai berikut.
1.     Tahap Persiapan
Berbeda dengan program Co-op di Industri, perekrutan di mulai setelah ada surat permintaan Co-op oleh suatu industri. Program Co-op UKM diawali dengan pencarian dana untuk pembiayaan yang dapat diawali dengan membuat usulan atau proposal ke lembaga sponsor baik dari instansi pemerintah seperti Ditjen Dikti, Pemda atau melalui lembaga swasta seperti perusahaan besar.
Khusus untuk pendanaan dari Dikti, hanya diperuntukkan bagi perguruan tinggi yang baru melaksanakan program Co-op, dan hanya diberikan maksimal selama tiga tahun. Selama masa tiga tahun tersebut perguruan tinggi diharapkan sudah mendapatkan pilihan sumber pendanaan selanjutnya. Sangat diharapkan juga bahwa UKM yang telah dibina melalui program Co-op dengan sponsor dari Dikti akan dapat menerima mahasiswa Co-op secara mandiri yang disebut dengan program Co-op mandiri.
2.     Tahap Perekrutan
Setelah ada lembaga sponsor yang akan membantu pendanaan untuk pelaksanaan Co-op di UKM, tahap berikutnya adalah perekrutan yang diawali dengan pemberian informasi dan indentifikasi terhadap kebutuhan UKM tentang program Co­op yang dilakukan dengan cara mengundang para pelaku UKM ke kampus. Pada pertemuan fihak perguruan tinggi atau pengelola program Co-op menyampaikan berbagai hal tentang program Co-op dan dilanjutkan dengan tanya jawab atau diskusi.
Berikutnya UKM diberikan formulir kesediaan menjadi penerima mahasiswa yang berisikan pernyataan kesediaan, jumlah mahasiswa yang dibutuhkan serta permasalahan UKM dan spesifikasi mahasiswa serta pertanyaan apakah UKM akan ikut dalam proes seleksi mahasiswa atau diserahkan kepada perguruan tinggi. Formulir yang telah diisi dapat dikembalikan paling lambat 1 (satu) minggu setelah pertemuan. Pemberian tenggang waktu ini diperlukan karena biasanya ada UKM yang belum mengetahui atau belum dapat menjelaskan secara rinci masalah yang dihadapinya.
Setelah didapatkan informasi tentang jumlah mahasiswa yang dibutuhkan, spesifikasi dan masalah yang dihadapi oleh UKM, maka tahap selanjutnya adalah mengumumkan secara terbuka tentang adanya penerimaan peserta Co-op kepada seluruh fakultas yang relevan dengan permasalahan yang ada. Seperti layaknya lowongan kerja yang diumumkan di papan pengumuman yang terdapat di fakultas dengan batasan kriteria serta IPK minimum yang diperbolehkan. Berdasarkan pengumuman ini para mahasiswa mendaftarkan diri sesuai dengan sistem yang berlaku (melalui fakultas, lembaga pengembangan UKM, atau langsung ke Rektor sesuai dengan pengaturan di perguruan tinggi) dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditentukan.

3.      Tahap Seleksi
Tahap seleksi dimulai dengan seleksi administrasi seperti IPK, jumlah SKS yang telah ditempuh, kegiatan ko-ekstra kurikuler serta jadwal perkuliahan. Seleksi dapat dilakukan oleh tim perguruan tinggi dan atau UKM, tergantung permintaan UKM atau kesepakatan. Materi seleksi dapat berupa tes tertulis dan wawancara. Seleksi tahap akhir dapat dilakukan oleh pihak UKM yang dilakukan dalam pertemuan sebelum penyerahan mahasiswa ke UKM. Pihak perguruan tinggi sedapat mungkin mengakomodasi dan atau memfasilitasi kebutuhan UKM akan kriteria atau kecocokan peserta mahasiswa.
Seleksi mencakup “hard skills’" (kemampuan akademis) dan “soft skills"" (kepribadian). Hard skills dapat diketahui dari IPK atau penelaahan transkip akademis, sedangkan soft skills dari wawancara, tes psikologi dan atau penilaian daftar riwayat hidup (DRH). Faktor lain yang harus menjadi pertimbangan adalah keahlian khusus yang dimiliki mahasiswa, pengalaman kerja bila ada dan kesungguhan atau motivasi mahasiswa serta semangatnya untuk mengikuti program.
Mahasiswa yang akan mengikuti Co-op di UKM diberikan tambahan pengetahuan khususnya tentang kewirausahaan, informasi tentang UKM, manajemen UKM, pengembangan kepribadian dan pengembangan potensi diri. Pada saat pembekalan mahasiswa sebaiknya juga diberi penjelasan tentang keunggulan dan peluang karier bila berwirausaha. Hal ini diperlukan karena mahasiswa berasal dari latar belakang yang berbeda, atau mungkin ada yang belum memiliki bekal khususnya tentang manajemen/pengelolaan usaha. Selain itu salah satu tujuan Co-op di UKM adalah untuk mendidik mahasiswa agar tertarik berwirausaha, oleh sebab itu sebelum melaksanakan Co-op, atau sebelum terjun langsung ke UKM mahasiswa telah mengetahui manfaat serta tantangan bagi seseorang yang berwirausaha.
Pembekalan dapat dilakukan oleh pihak perguruan tinggi atau oleh lembaga lain yang menjadi sponsor. Narasumber sebaiknya dari pakar yang memang menguasai bidang kewirausahaan, sebab biasanya akan terjadi dialog yang menarik antara mahasiswa yang baru mendapatkan materi kewirausahaan dengan para pakar tersebut. Pakar diharapkan juga dapat meningkatkan motivasi bagi mahasiswa agar lebih bersemangat dalam berwirausaha.
5.      Tahap Bekerja
Co-op di UKM merupakan kegiatan bekerja yang dilakukan mahasiswa dalam rangka pengembangan UKM, yang terkadang tidak memiliki kantor tetap, belum ada alur kerja yang jelas serta belum ada manajemen yang baik pula. Oleh sebab itu, mahasiswa dituntut lebih aktif dan lebih ulet karena mungkin semua pekerjaan harus dilakukan bahkan menyapu sampai ke produksi dan pemasaran. Namun demikian mahasiswa harus tetap berperan signifikan terutama memberikan saran dan melakukan inovasi untuk perbaikan kinerja UKM. Dengan menjalani Co-op secara sungguh- sungguh dan dapat menghayati pekerjaannya, maka setelah melakukan Co-op di UKM mahasiswa akan memiliki kemampuan berwirausaha yang baik karena pengalaman bekerja tersebut dikombinasikan dengan keintelektualannya.
Karena program ini mengharuskan mahasiswa bekerja penuh waktu, maka mahasiswa harus mengajukan cuti semester atau memanfaatkan libur antarsemester apabila memungkinkan. Mahasiswa diperlakukan sebagaimana layaknya karyawan yang bekerja dalam 7-8 jam perhari atau 36 jam perminggu. Mahasiswa diberi hak untuk memperoleh kompensasi keuangan disamping itu juga dapat diberikan fasilitas lainnya seperti asuransi, pemondokan, dan transport sesuai kesepakatan dan kemampuan perusahaan.
Besarnya kompensasi keuangan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dengan batas minimum nilai UMR. Namun untuk Co-op di UKM, karena keterbatasan yang dimiliki maka kompensasi keuangan dapat dibiayai 75% oleh fihak ketiga atau sebagian oleh pihak lembaga sponsor yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan UKM. Sedangkan 25% sisanya tetap harus dibayar oleh UKM agar terbangun rasa tanggungjawab yang lebih tinggi terhadap pelaksanaan program. Apabila tidak sanggup membayar uang kompensasi 25% secara tunai, namun menurut penilaian UKM tersebut dengan sungguh-sungguh ingin ikut program Co-op untuk meningkatkan produktivitasnya, maka dana 25% dapat berupa fasilitas seperti makan siang, pemondokan dan lain sebagainya. Diharapkan setelah menerima mahasiswa Co­op maksimal tiga kali (tiga tahun), UKM akan meningkat kinerja dan atau produktivitasnya.
Indikatornya utamanya adalah setelah program Co-op berjalan tiga tahun, UKM telah memiliki omset penjualan yang lebih besar, jaringan pemasaran lebih luas dan kualitas produk atau jasa yang lebih baik serta mampu membayar kompensasi kepada mahasiswa peserta program Co-op secara penuh, tanpa mendapat bantuan dari pihak lain.
Apabila mahasiswa berhasil baik dalam melaksanakan Co-op maka perusahaan memberikan keterangan bekerja yang antara lain berisi identitas mahasiswa, keterangan tentang nama perusahaan, unit tempat kerja, dan penilaian tentang kinerjanya. Penilaian dilakukan secara terus menerus selama mahasiswa menjalani Co-op. meskipun proses awalnya diberi nilai berupa angka atau huruf pada akhirnya penilaian dikonversi secara kualitatif. Surat keterangan bekerja dikeluarkan oleh perusahaan dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Kadang kala UKM tidak dapat/mampu memberikan keterangan bekerja, oleh sebab itu pihak perguruan tinggi dapat membuatkan sertifikat sedangkan UKM hanya mengisi form penilaian saja.
7.     Tahap Pengembalian
Mahasiswa peserta Co-op akan atau dapat dikembalikan ke perguruan tinggi apabila
a.     Telah menyelesaikan seluruh masa Co-op sesuai perjanjian.
b.     Mahasiswa kinerjanya tidak baik dan atau melanggar ketentuan yang telah disepakati.
c.     UKM tidak memperlakukan mahasiswa dengan baik sesuai perjanjian.
d.     Apabila terjadi kasus sebagaimana butir b dan atau c, perguruan tinggi dapat mengganti mahasiswa atau memindahkan ke UKM yang baru.

1.     Manfaat bagi Perusahaan
Bagi perusahaan/UKM yang terlibat program Co-op akan dapat
a.     Menjaring karyawan potensial
b.     Memperoleh tenaga kerja jangka pendek yang berkualitas
c.      Memperoleh ide-ide baru dan segar
d.     Bukti kepedulian instansi atau perusahaan pada pengembangan SDM daerah
e.      Menjalin hubungan baik dengan universitas
f.      Memperoleh tenaga kerja jangka pendek yang berkualitas
g.     Mempromosikan citra perusahaan
Bagi mahasiswa yang mengikuti program Co-op akan dapat
a.     Memperoleh pengalaman kerja
b.     Menerapkan teori pada masalah nyata
c.      Mempelajari sikap atau prilaku kerja
d.     Mempelajari keterampilan teknis bekerja
e.      Meningkatkan keterampilan komunikasi
f.      Meningkatkan keterampilan membangun relasi dan kerjasama
g.     Meningkatkan motivasi belajar.
Perguruan tinggi yang menjalankan program Co-op akan dapat
a.     Meningkatkan efisiensi eksternal
b.     Meningkatkan hubungan dengan perusahaan dan atau industri
c.      Membuka kesempatan interaksi dosen dengan industri
d.     Mempromosikan sumber daya
e.      Menawarkan umpan balik untuk perbaikan kurikulum.
1.     Adanya peningkatan sistem tata kelola, produksi, pemasaran, aset dan atau keuntungan pada UKM.
2.     Adanya keinginan/rencana UKM untuk melaksanakan program Co-op secara swadaya.
3.     Adanya keinginan/rencana UKM untuk meningkatkan partisipasinya dalam kompensasi keuangan terhadap mahasiswa.
4.     Adanya keinginan/rencana UKM untuk tetap menggunakan tenaga mahasiswa setelah waktu pelaksanaan program Co-op selesai.


Panduan Co-op 2015

Entri yang Diunggulkan

Perubahan Mendasar Kebijakan Bidang Kemahasiswaan

Semua kalangan pendidikan tinggi pasti tahu apa itu kampus merdeka dan merdeka belajar; salah satu episode kebijakan Mas Menteri Dikbud. Te...